1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara;
3. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968.
3. Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;
d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2015
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
BAB I
PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga berasal dari:
a.
Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b.
Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional;
c.
Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional;
d.
Museum Olahraga Nasional; dan
e.
Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga).
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 2
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat melakukan kegiatan kerja sama dengan pihak lain di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
Penjelasan: Kegiatan kerja sama dengan pihak lain di bidang kepemudaan dan keolahragaan antara lain berupa kegiatan pelatihan medis dan non medis pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga), kerja sama penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 3
Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional untuk pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik(Olahraga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
UNDANGAN
Pasal 4
(1)
Terhadap pihak tertentu, dapat dikenakan tarif sebesar RpO,0o (nol rupiah) dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini atas:
a.
jasa penggunaan lapangan tenis, bulutangkis, dan futsal pada Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b.
jasa pelayanan kesehatan pada Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional;
c.
jasa penggunaan lapangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan lapangan tenis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional;
d.
penjualan tiket masuk dan jasa penggunaan lapangan tenis, futsal, panjat dinding, dan fitness pada Museum Olahraga Nasional; dan
e.
jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga).
(2)
Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini atas:
a.
jasa Penggunaan Wisma Kementerian Pemuda dan Olahraga;dan
b.
jasa Penggunaan Gedung Pemuda, Gedung Pemudi, Pusat Olahraga Persahabatan Korea Indonesia (POPKl), Wisma Soegondo Djojopoespito dan rumah penginapan pemuda, di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional.
(3)
Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a.
pemuda berprestasi nasional;
b.
atlet nasional;
c.
organisasi kepemudaan;
d.
organisasi keolahragaan; dan/atau
e.
organisasi kepramukaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan kriteria pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ORGANISASI KEPRAMUKAAN
Pasal 5
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik(Olahraga) berupa magang tenaga medis dan non medis sebagaimana tercantum dalam Lampiran tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(2)
Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ORGANISASI KEPRAMUKAAN
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5013) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5013) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TIDAK BERLAKU
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015NOMOR 38
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kementerian Pemuda dan Olahraga telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, namun dengan adanya perubahan struktur organisasi dan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.