Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1973
TENTANG PENYERTAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "UNELEC INDONESIA P.T." ("UNINDO P.T.")
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, dipandang perlu untuk meninjau kembali penyertaan Perusahaan Umum Listrik Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "UNELEC INDONESIA P.T." disingkat"UNINDO P.T." sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag tertanggal 21Mei1969 Nomor 16yang diperbaiki dengan naskah tertanggal 27 September 1969 Nomor 46 dan tanggal 16 Oktober 1969 Nomor 26 yang diperbuat oleh Notaris itu juga; dengan cara mengalihkan pemilikan saham "UNINDO P.T." oleh Perusahaan Umum Listrik Negara kepada Negara Republik Indonesia;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada sub a diatas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, di pandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan negara Republik Indonesia dalam modal saham"UNINDO P.T."
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960Nomor 59;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 34) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2983).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "UNELEC INDONESIA P.T."("UNINDO P.T.")
BAB I
PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perseroan Terbatas"UNELEC INDONESIA P.T." disingkat "UNINDO P.T.", sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag tertanggal 21 Mei 1969 Nomor 16 yang diperbaiki dengan naskah tertanggal 27 September 1969.Nomor 46 dan tertanggal 16 Oktober 1969 Nomor 26 yang diperbuat oleh Notaris itu juga.
Pasal 2
(1)
. Penyertaan Negara seperti tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berupa dan berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terachir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 TahunI 972;dalam bentuk saham-saham "UNINDO P.T." tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, sebagaimana yang telah diambil bagian oleh Perusahaan Umum Listrik Negara sejumlah 1.800 (seribu delapan ratus) lembar saham dengan nilai nominaal tiap-tiap saham sebesar Rp. 65.200,- (enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) atau US.S.200,- (dua ratus dollar Amerika Serikat); yang keseluruhannya bernilai Rp. 117.360.000,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau US.$. 360.000,-(tiga ratus enam puluh ribu dollar Amerika Serikat).
(2)
. Pelaksanaan pemisahan sebagian kekayaan Perusahaan Umum listrik Negara seperti tersebut pada ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan cara mengalihkan saham-saham "UNINDO P.T." dari Perusahaan Umum Listrik Negara kepada Negara Republik Indonesia, satu dan lainnya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai tata-cara pemindah-tanganan saham-saham"UNINDOP.T."sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar badan hukum tersebut.
(3)
. Dengan dialihkannya pemilikan saham-saham "UNINDO P.T." dari Perusahaan Umum Listrik Negara kepada Negara Republik Indonesia seperti tersebut pada ayat (2) Pasal ini, maka dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada ayat (4) Pasal ini:
a.
segala hak dan kewajiban Perusahaan Umum Listrik Negara dalam kedudukannya selaku pemegang saham "UNINDO P.T." beralih kepada Negara Republik Indonesia;
b.
jumlah modal Perusahaan Umum ListrikNegara dikurangi dengan bagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara yang telah dan yang akan dipergunakan untuk memenuhi kewajiban penyetoran atas tiap-tiap saham yang telah diambil bagian oleh Perusahaan Umum Listrik Negara.
(4)
. Penyetoran penuh atas bagian dari tiap-tiap saham yang masih merupakan kewajiban dari Perusahaan Umum Listrik Negara pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap menjadi kewajiban dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
(5)
. Segala hal yang menyangkut dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) Pasal ini akan diatur secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik.
BAB II
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Bagian oleh Perusahaan Umum Listrik Negara sejumlah 1.800(seribu delapan ratus) lembar saham dengan nilai nominaal tiap-
Pasal 3
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham "UNINDO P.T." sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
[HALAMAN 6]
Y
1
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-6-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1973
SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO,SH.
MAYOR JENDERAL TNI
CATATAN
Kutipan:
LEMBARANNEGARA TAHUN 1973 YANG TELAHDICETAK
ULANG
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.