Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1964 Tentang Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1960 Bagi Anggota Militer Sukarela Untuk Menentukan Pensiun
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1960 Bagi Anggota Militer Sukarela Untuk Menentukan Pensiun
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1964 Tentang Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1960 Bagi Anggota Militer Sukarela Untuk Menentukan Pensiun
TENTANG BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 20 TAHUN 1960 BAGI ANGGOTA MILITER SUKARELA UNTUK MENENTUKAN PENSIUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk membuka kemungkinan bagi penghargaan waktu bekerja swasta, yang pernah dialami oleh seorang Militer Sukarela untuk menentukan pensiun;
b.
bahwa oleh karena itu penghargaan masa-kerja swasta bagi penetapan pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960 perlu dinyatakan berlaku untuk anggota Militer Sukarela;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 2 tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat No. 19 tahun 1950 tentang peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara tahun 1950No. 28) sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang DaruratNo.28 tahun 1950, Undang-undang Darurat No.11 tahun 1951, Undang-undangDaruratNo.10 Tahun 1952danUndang-undangDarurat No.6 tahun 1954 sebagai Undang-undang (Lembaran-Negara tahun 1959No.4);
3.
Pasal 10 dari Undang-undang No. 19 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 83) sebagai Undang-undang;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAHNO. 20 TAHUN 1960 BAGI ANGGOTA MILITER SUKARELA UNTUK MENENTUKAN PENSIUN
Pasal 1
(1)
Semua ketentuan termuat dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960 tentang masa-kerja yang dihitung untuk pensiun, seperti dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 20 tahun 1952, berlaku juga untuk memperhitungkan masa-kerja pensiunMiliter yang diatur dengan Undang-undang No. 2 tahun 1959 tentang MenetapkanUndang-undang DaruratNo.19 tahun 1950tentang peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 28) sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 228 tahun 1950, Undang-undang DaruratNo. 11 tahun 1951, Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1952 dan Undang-Undang Darurat No. 6 tahun 1954 sebagai Undang-undang (Lembaran-Negara tahun 1959No. 4).
(2)
Terhadap waktu kerja yang dihitung sebagai masa-kerja untuk menentukan pensiun menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan PemerintahNo. 20 tahun 1960 berlaku penetapan dalam pasal 4 ayat (2)Undang-undangNo. 2 tahun 1959 dengan ketentuan-ketentuan bahwa:
a.
untuk masa-kerja yang telah dibayariuran pensiun menurut sesuatu peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, tidak dipungut iuran pensiun lagi;
b.
perhitungan jumlah iuran pensiun didasarkan atas dasar gaji yang telah diterima selama waktu yang berkepentingan belum atau tidak membayar iuran.
Pasal 2
Penghargaan sebagai masa-kerja untuk menentukan pensiun menurut sesuatu peraturan umum atau khusus, berlaku baik untuk perhitungan jumlah pensiun maupun untuk penetapan hak pensiun
Pasal 3
Hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Menteri KoordinatorKompartimen Pertahanan/Keamanan. PERATURANPERALIHAN.
BAB IV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 4
Dalam waktu satu tahun setelah peraturan ini diundangkan perhitungan masa-kerja untuk pensiun dapat dilakukan berdasarkan pasal 4 Undang-undang No. 2 tahun 1959 apabila hal itu menguntungkan bagi yang bersangkutan.
BAB V
MENGUNTUNGKAN BAGI YANG BERSANGKUTAN
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Menteri KoordinatorKompartimen Pertahanan/Keamanan.
PERATURANPERALIHAN.
Pasal 4.
Dalam waktu satu tahun setelah peraturan ini diundangkan perhitungan masa-kerja untuk
pensiun dapat dilakukan berdasarkan pasal 4 Undang-undang No. 2 tahun 1959 apabila hal itu
menguntungkan bagi yang bersangkutan.
Pasal 5.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26Maret 1964.
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret1964.
SEKRETARISNEGARA,
MOHD.ICHSAN
[HALAMAN 3]
CATATAN
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN1964YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN1964/18
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.