Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penguasaan Tanah-Tanah Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:8
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Januari 1953
Tanggal Pengundangan
:27 Januari 1953
Tanggal Berlaku
:27 Januari 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1953/No. 14, TLN. No. 362, LLBPHN : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah Penatagunaan Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan Perencanaan Tata Ruang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1953
TENTANG
PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan menyampingkan ketentuan-ketentuan tersebut dalam surat keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 25 Januari 1911 Nomor 33 (Staatsblad 1911 Nomor 110), sebagai yang telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan surat keputusannya tertanggal 22 Agustus 1940 Nomor 30 (Staatsblad 1940 Nomor 430) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini,
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUASAAN TANAH-TANAH NEGARA
BAB I
Tentang pemakaian istilah-istilah
Pasal 1
Di dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.
tanah negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara;
b.
jawatan, ialah organisasi sesuatu Kementerian yang berdiri sendiri, sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 26);
c.
daerah Swatantra, ialah daerah yang diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri, sebagai yang dimaksud dalam Pasal 131 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
BAB II
Tentang ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 2
Kecuali jika penguasaan atas tanah Negara dengan undang-undang atau peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah diserahkan kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka penguasaan atas tanah Negara ada pada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Telah dijelaskan di dalam Penjelasan Umum No.7
Pasal 3
(1)
Di dalam hal penguasaan tersebut dalam Pasal 2 ada pada Menteri Dalam Negeri, maka ia berhak:
a.
menyerahkan penguasaan itu kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan tersebut dalam Pasal 4;
b.
mengawasi agar supaya tanah Negara tersebut dalam sub a dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan bertindak menurut ketentuan tersebut dalam Pasal 8.
(2)
Di dalam al penguasaan atas tanah Negara pada waktu mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah diserahkan kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra sebagai tersebut dalam Pasal 2, maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak menurut ketentuan dalam Pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Pengawasan Menteri Dalam Negeri bukan sekali-kali bersifat mencampuri urusan intern penyelenggaraan tehnis tugas sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra. Padaazasnya Kementerian, Jawatan/Daerah Swatantra bebas di dalam melaksanakan dan menyelenggarakan penguasaan tanah-tanah Negara yang telah diserahkan kepada mereka itu, demikian juga untuk memberi peruntukan pada tanah-tanah itu hingga sesuai dengan tugas mereka masing-masing. Pengawasan Menteri Dalam Negeri terutama bermaksud, menjamin ketertiban administrasi dan menjaga jangan sampai' ada tanah-tanah Negara yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya (tinggal terlantar karena tidak atau belum dibutuhkan oleh Kementerian/Jawatan/Daerah Swatantra yang bersangkutan).
Pasal 4
Penguasaan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 sub a diserahkan kepada:
1.
sesuatu Kementerian atau Jawatan untuk melaksanakan kepentingan tertentu dari Kementerian atau Jawatan itu,
2.
sesuatu Daerah Swatantra untuk menyelenggarakan kepentingan daerahnya, satu dan lain dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra berkewajiban akan menyerahkan kembali penguasaan atas tanah Negara kepada Menteri Dalam Negeri di dalam hal tanah atau sebagian dari tanah itu tidak dipergunakan lagi untuk melaksanakan atau menyelenggarakan kepentingan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 atau maksud yang terkandung dalam penyerahan penguasaan tersebut dalam pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Oleh karena penguasaan tanah-tanah Negara diletakkan di tangan Menteri Dalam Negeri (pasal 1), maka sudahlah selayaknya, bahwa tanah-tanah yang tidak diperlukan lagi atau tidak dipergunakan lagi diserahkan kembali'kepadanya. Dengan ketentuan ini, tidak lagi diperkenankansesuatu Kementerian atau Jawatan, masing-masing mengadakan penyerahan sendiri-sendiri. Ketentuan di dalam pasal Ta dari'peraturan tersebut dalam Staatsbald 191 1 No. 110 di dalam hal ini dikesampingkan.
Pasal 6
Menteri Dalam Negeri, atas permintaan pihak yang bersangkutan, membebaskan penguasaan atas tanah Negara atau Bagiandari itu atau merubah peruntukan tanah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Dengan adanya ketentuan ini maka Menteri Dalam Negeri wajib membebaskan suatu Kementerian/Jawatan/Daerah Swatantra dari penguasaan atas sesuatu bidang tanah Negara atau merubah peruntukan tanah itu, sewaktu-waktu_ hal itu diminta oleh penguasa yang bersangkutan, satu dan lain sesuai dengan azas tersebut dalam pasal 3.
Pasal 7
Menteri Dalam Negeri dapat melimpahkan kekuasaan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 sub a dan Pasal 6 kepada Gubernur/Kepala Daerah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini untuk memungkinkan penyelesaian segala sesuatu dengan cepat.
Pasal 8
Setelah mendengar pihak yang bersangkutan, Menteri Dalam Negeri berhak mencabut penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di dalam hal:
a.
penyerahan penguasaan itu ternyata keliru atau tidak tepat lagi;
b.
luas tanah yang diserahkan penguasaannya itu ternyata sangat melebihi keperluannya,
c.
tanah itu tidak dipelihara atau tidak dipergunakan sebagai mestinya.
Penjelasan Pasal:
Telah dijelaskan dalam pasal 3 dan 6.
Pasal 9
(1)
Kementerian, Jawatan dan Daerah Swatantra, sebelum dapat menggunakan tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan kepadanya itu menurut peruntukannya, dapat memberi izin kepada pihak lain untuk memakai tanah-tanah itu dalam waktu yang pendek.
(2)
Perizinan untuk memakai tersebut dalam ayat 1 dari pasal ini bersifat sementara dan setiap waktu harus dapat dicabut kembali.
(3)
Tentang perizinan tersebut dalam ayat 2 di atas, Menteri Dalam Negeri perlu diberitahu.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini untuk mencegah jangan sampai ada tanah Negara yang tidak dipergunakan, walaupun hanya untuk sementara waktu saja. Tetapikekuasaan yang diberikan kepada penguasa untuk memberi idzin kepada fihak iain akan memakai tanah yang dalam penguasaannya itu hanya boleh dipergunakan sewaktu penguasa itu belum dapat menggunakan tanahitu menurut peruntukannya. Di dalam hai tanah tersebut memang tidak diperlukan Tagi, maka berlakulah ketentuan tersebut dalam pasal 8.
Pasal 10
Ketentuan-ketentuan termaktub dalam Pasal 3 ayat 2, dan Pasal-pasal 5, 6, 8 dan 9 dari Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku bagi tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan dengan undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Sebagaimana diterangkan di dalam Penjelasan Umum No. 7 tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan dengan Undang-undang, peruntukan dan penggunaannya sekarang ini sudah tegas dan tidak perlu diragu-ragukan.
Pasal 11
(1)
Tanah yang dibeli atau yang dibebaskan dari hak-hak rakyat oleh sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk penyelenggaraan/pelaksanaan kepentingannya, menjadi tanah Negara pada saat terjadinya pembelian/pembebasan tersebut, dengan pengertian, bahwa penguasaan atas tanah itu, oleh Menteri Dalam Negeri akan diserahkan kepada Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra yang bersangkutan, setelah diterimanya pemberitaan tentang pembelian/pembebasan dan peruntukan tanah tersebut.
(2)
Menteri Dalam Negeri memberikan ketentuan-ketentuan umum tentang cara pembelian/pembebasan hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini. BAB III Tentang ketentuan-ketentuan khusus mengenai Daerah Swatantra.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB III
Tentang ketentuan-ketentuan khusus mengenai Daerah Swatantra
Pasal 12
Kepada Daerah Swatantra dapat diberikan penguasaan atas tanah Negara dengan tujuan untuk kemudian diberikan kepada pihak lain dengan sesuatu hak menurut ketentuan-ketentuan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini bermaksud memberi kemungkinan bagi Daerah-daerah Swatantra untuk berusaha memperbaiki perumahan rakyat. Dalam zaman sebelum perang dunia II beberapa Stadsgemeenten menyelenggarakan n"perusahaan tanah",yang.bermaksud, selain menambah pemasukan keuangan daerah, juga mengusahakan perumahan penduduknya. Daerah-daerah tersebut diberi tanah oleh _Pemerintah Pusat dengan hargarendah untuk kemudian dijual atau disewakan kepada penduduk dengan perjanjian, bahwa di atas tanah itu akan didirikan rumah, sesuai dengan rencana pembangunan kota yang bersangkutan. Atau daerah Swatantra itu sendiri yang membuat perumahannya untuk selanjutnya dijual atau disewakan. Usaha sebagai tersebut di atas itu, yang pada umumnya kini belum diselenggarakan lagi, perlu dilanjutkan. Untukitu sudah selayaknyalah, bahwa Kementerian Daiam Negeri sebagai instansi atasan dari daerah-daerahSwatantra, diserahi pimpinannya. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMANWIRIADINATA.
Pasal 13
Tiap-tiap tahun, selambat-lambatnya pada akhir triwulan pertama, Daerah Swatantra yang bersangkutan menyampaikan laporan lengkap tentang keadaan dan penggunaan tanah tersebut dalam Pasal 12 kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 24 Januari 1953.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri
Ttd.
WILOPO
Menteri Dalam Negeri
Ttd.
MOHAMAD ROEM
Diundangkan
pada tanggal 27 Januari 1953
Menteri Kehakiman
Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
Penjelasan Umum
1. Menurut "domeinverklaring" yang antara lain dinyatakan di dalam pasal I "Agrarisch Besluit", semua tanah yang bebas sama sekali dari pada hak-hak seseorang (baik yang berdasar atas hukum adat asli Indonesia, maupun yang berdasar atas hukum barat) di- anggap menjadi "vrij landsdomein" yaitu tanah-tanah yang dimiliki dan dikuasai penuh oleh Negara. Tanah-tanah demikian itulah yang di dalam Peraturan
Pemerintah ini disebut "tanah Negara."
2. Mengenai "tanah-tanah vrij landsdomein" itu sesungguhnya belum ada sesuatu peraturan yang secara khusus dan tegas mengatur hal penguasaannya. Satu-satunya peraturan yang memuat ketentuan-ketentuan perihal itu ialah Peraturan Pemerintah tentang penguasaan "Benda-benda yang tidak bergerak, gedung-gedung dan lain-lain bangunan milik Negara", termuat dalam Staatsblad 1911 Nr I 1 0, sebagai terakhir diubah dengan Staatsblad 1940 Nr 430.
Di dalam bab III Peraturan Pemerintah itu ditetapkan, bahwa benda-benda milik Negara yang tidak bergerak (jadi termasuk juga tanah-tanah Negara) dianggap ada dibawah penguasaan Departemen, yang menurut anggaran belanja, membiayai pemeliharaannya. Pada hakekatnya, ketentuan itu adalah amat sempit, karena dengan demikian masih belum jelas, bagaimanakan halnya dengan penguasaan tanah-tanah Negara, yang tidak nyata-nyata dipelihara oleh sesuatu Departemen.
3. Dalam pada itu tentang penguasaan tanah-tanah "brij landsdomein" itu ternyata, bahwa Pemerintah Belanda dahulu berpegang pada pendirian, bahwa:
a. tanah yang menjadi "vrij landsdomein" karena dibebaskan dari hak milik Indonesia oleh sesuatu Departemen, dianggap ada dibawah penguasaan Departemen itu;
b. tanah-tanah "vrij landsdomein" yang penguasaannya nyata-nyata diserahkan kepada sesuatu Departemen, dianggap ada di-bawah penguasaan Departemen B.B.
Dengan demikian maka nyatalah, bahwa pada dasarnya tiap bidang tanah Negara itu sudah dianggap masuk di dalam lingkungan penguasaan sesuatu Departemen, sekalipun menurut kenyataannya pada tanah yang bersangkutan tidak selalu terlihat tanda-tanda atau bekas-bekas pelaksanaan sesuatu "beheersdaad".
Memang di dalam praktek tidak selalu dapat disaksikan wujudnya penguasaan tanah Negara oleh sesuatu instansi Pemerintah. Peraturan tersebut dalam Staatsblad 1911 No. 110 pun tidak memberi ketentuan tentang kewajiban masing-masing Departemen terhadap tanah-tanah Negara yang dikuasainya. Hanyalah sudah menjadi pendapat umum pada waktu itu, bahwa penguasaan itu mengandung kewajiban-kewajiban bagi Departemen yang bersangkutan untuk mempergunakan tanah Negara itu menurut peruntukannya, sedang pada Departemen BB selain daripada itu terletak pula kewajiban khusus untuk menjaga jangan sampai hak-hak Negara atas "domeinnya" dilanggar oleh siapapun.
4. Walaupun sebagaimana diterangkan di atas peraturannya tidak sempurna, namun selama masa sebelum perang dunia II maksud dan tujuan yang terkandung dalam penyerahan penguasaan tanah-tanah Negara ketangan Departemen-departemen dan Jawatan-jawatan dalam prakteknya tidak menimbulkan keraguraguan. Demikian tadi karena pada waktu itu memang dijalankan cara bekerja menurut tata tertib yang sudah sekian puluh tahun menjadi kebiasaan.
5. Akan tetapi di masa pendudukan Jepang keadaan dan suasana
berubah sama sekali. Untuk melancarkan usaha-usaha peperangan, berbagai-bagai Jawatan dari Pemerintahan pendudukan Jepang diberi keleluasaan penuh untuk mengatur kepentingannya masing-masing. Akibatnya ialah, bahwa dalam urusan tanah Jawatan-jawatan itu berbuat sekehendak sendiri dengan mengabaikan peraturan-peraturan yang ada. Banyaklah tanah-tanah Negara yang dengan begitu saja dipergunakan untuk keperluan yang menyimpang daripada tujuan yang telah ditentukan semula, atau yang dipindah-pindahkan dari tangan Jawatan yang satu ke tangan Jawatan lain, dengan tidak melalui acara penyerahan dan penerimaan yang resmi. Banyak pula tanah-tanah Negara yang dibiarkan pada itu sering juga terjadi pembelian-pembelian tanah dari penduduk yang tidak saja tidak dilakukan menurut peraturan-peraturan yang ada, melainkan kemudianpun tidak diketahui Jawatan manakah yang menguasainya.
6. Tindakan-tindakan dari pelbagai Jawatan yang tidak menunjukkan garis-garis kebijaksanaan yang sama antara satu dengan yang lain itu masih juga diteruskan sesudah berakhirnya pendudukan Jepang, sehingga menimbulkan simpang siur dalam urusan penguasa tanah Negara umumnya, yang tidak dapat di atasi dengan berpedoman pada peraturan tersebut dalam Staatsblad 1911 No. 11 saja. Satu-satunya jalan untuk dapat mengatur kembali masalah ini sebaik-baiknya ialah membentuk peraturan baru, yang memberi ketentuan-ketentuan sebagai dasar guna mengatasi keadaan yang dihadapi sekarang.
7. Penyerahan penguasaan atas tanah-tanah Negara hingga kini ada yang dilakukan dengan Undang-undang, ada yang dengan Peraturan Pemerintah. Penyerahan yang diselenggarakan dengan Undang-undang peruntukannya sudah tegas dan tidak perlu diragu-ragukan, akan tetapi justru penguasaan yang diserahkan dengan Peraturan Pemerintah itu kini keadaannya kacau dan perlu diatur kembali. Oleh karena dulu peraturan-peraturan yang dipakai sebagai dasar penyerahan penguasaan itu diletakkan di dalam Peraturan Pemerintah (Staatsblad 191 1 No. 110), maka peraturan-peraturan baru yang khusus mengatur penguasaan tanah-tanah Negara berbentuk Peraturan Pemerintah juga. Di dalam mempertimbangkan Peraturan Pemerintah itu yang menjadi titik berat ialah melenyapkan keragu-raguan perihal hak-hak penguasaan atas berbagai tanah Negara, untuk melancarkan dan menjamin pelaksanaan penguasaan tanah-tanah itu secara yang benar-benar mendatangkan faedah pertama-tama meletakkan pengawasan atas tanah-tanah Negara itu di dalam satu tangan, agar selanjutnya tanah-tanah yang tidak tegas status penguasaannya dapat mudah diatur kembali. Oleh karena Kementerian Dalam Negeri yang diserahi segala sesuatu mengenai urusan tanah, lagi pula hingga sekarang dianggap mempunyai tugas sebagai penguasa atas penggunaan tanah-tanah Negara itu diletakkan di tangan Menteri Dalam Negeri.
8. Di dalam Peraturan Pemerintah ini dimuat juga ketentuan-ketentuan khusus, yang memberi kemungkinan pada daerah-daerah Swatantra untuk memperoleh penguasaan atas tanah-tanah Negara guna keperluan perumahan rakyat. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan itu diserahkan pula kepada Menteri Dalam Negeri.
PENJELASAN

Paper Terkait

Tanah Aset PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Sebagai Jaminan Dengan Dibebani Hak Tanggungan

Elisse Septiani Wiyanti, Deta Frischa Pritiana, Randy Hudan Larindo
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Pemberian Penggantian Kerugian Atas Peralihan Fungsi Lahan Pangkalan Truk Milik Pemerintah Guna Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang

Rika Anggun Melinia, Fitika Andraini
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 14 No. 2 2022

PENGELOLAAN TANAH ASSET PEMERINTAH KOTA SURABAYA

Urip Santoso
Yuridika Vol. 25 No. 1 2010

Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi

Muhammad Dahlan
Undang: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2018

Reklamasi pantai berkaitan dengan status hukum tanah dan pendapatan daerah dalam tatanan negara Indonesia

MP, H Muhamad Rezky Pahlawan
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 2020

Reklamasi pantai berkaitan dengan status hukum tanah dan pendapatan daerah dalam tatanan negara Indonesia

H Muhamad Rezky Pahlawan MP
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 2020

Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) sebagai Dasar Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah

Putri, Sanindia Septia Kisedi
Notary Journal Vol. 2 No. 2 2022

Analisis Hukum Pemberian Hak Pengelolaan Yang Berasal dari Tanah Ulayat Pasca Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja

Dewi Nawang Wulan, Veronica Tjokroaminoto, Abdul Ghofur
Notaire Vol. 5 No. 1 2022

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…