Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:77
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 2005
Tanggal Berlaku
:30 Desember 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2005 No. 163, TLN No. 4591, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2005
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
BAB I
PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai berikut :
a.
kalibrasi;
b.
sertifikasi bebas radiasi komoditi ekspor/impor ;
c.
analisis monitoring radiasi perorangan;
d.
penerimaan penjualan;
e.
diklat kejuruan;
f.
pemeriksaan mikrostruktur dan uji mekanik;
g.
jasa analisis;
h.
jasa penelitian, konsultasi, dan konsultasi verifikasi;
i.
jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam industri kimia proses dan logam;
j.
kerjasama penelitian;
k.
produksi hasil penelitian;
l.
jasa iradiasi;
m.
pengelolaan limbah radioaktif;
n.
eksplorasi bahan galian; dan
o.
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 2
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kalibrasi, eksplorasi bahan galian, pengelolaan limbah radioaktif, jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam industri dan kerja sama penelitian sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan asuransi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 3
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 4
(1)
Bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu dan memenuhi kriteria, diberikan keringanan biaya pendidikan sebesar 100 % (seratus persen).
Penjelasan: Keringanan biaya yang diberikan kepada mahasiswa tidak mampu terdiri atas biaya SPP, biaya kuliah, biaya praktikum, biaya ujian semester, dan biaya peningkatan prasarana dan sarana.
(2)
Kriteria mahasiswa tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Mahasiswa yang melakukan analisis di lingkungan Satuan Kerja Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jumlah tertentu dapat diberikan keringanan biaya.
Penjelasan: Analisis per sampel sampai dengan 20 (dua puluh) sampel diberikan keringanan sebesar 5o% (lima puluh persen) dari tarif, sedangkan analisis per sampel lebih dari 20 (dua puluh) sampel diberikan keringanan sebesar 20% (dua puluh persen) dari tarif.
BAB V
TERTENTU DAPAT DIBERIKAN KERINGANAN BIAYA
Pasal 5
Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB VI
NASIONAL WAJIB DISETOR LANGSUNG SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 6
Ketentuan teknis lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
NASIONAL
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
NASIONAL
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 163
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini.

Paper Terkait

PEMBERIAN PUPUK BERSUBSIDI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Ibrahim, Muhammad Yusuf
Jurnal Ilmiah Fenomena Vol. 15 No. 2 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…