Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:76
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 2005
Tanggal Berlaku
:30 Desember 2005
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2005 No. 162, TLN No. 4590, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2005
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
2.
Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum.
3.
Unit Pengelola Surat Utang Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Surat Utang Negara.
4.
Unit Pengelola Kas Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas negara.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penatausahaan, pertanggungjawaban dan publikasi informasi atas pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENATAUSAHAAN ATAS PENGELOLAAN
Pasal 3
Penatausahaan atas pengelolaan Surat Utang Negara mencakup kegiatan:
a.
administrasi pengelolaan Surat Utang Negara; dan
b.
akuntansi pengelolaan Surat Utang Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Administrasi pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mencakup kegiatan dokumentasi dan penyiapan bahan laporan.
Penjelasan: Kegiatan dokumentasi antara lain mencakup perekaman setiap kegiatan secara tertulis, pengklasifikasian dokumen, dan penyimpanan dokumen.
(2)
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Penjelasan: huruf a huruf b hurufc huruf d hurufe huruf f Yang dimaksud administrasi pengelolaan rekening kas negara dalam huruf ini mencakup semua penerimaan dan pengeluaran kas yang berkaitan dengan pengelolaan Surat Utang Negara.
a.
penerbitan/penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
b.
pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo;
c.
penukaran Surat Utang Negara;
d.
pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara;
e.
pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen; dan
f.
pengelolaan rekening kas negara untuk transaksi Surat UtangNegara.
Pasal 5
(1)
Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, c, dan d dilaksanakan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara.
(2)
Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Unit Pengelola Kas Negara.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dalam hal Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen lelang, serta kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e, dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang terkait dengan penerbitan/penjualan Surat Utang Negara melalui lelang, antara lain mencakup kegiatan mengumpulkan penawaran pembelian dari peserta lelang dan menyampaikan kepada Menteri, melakukan kliring dan setelmen, serta pencatatan kepemilikan Surat Utang Negara. Sedangkan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia terkait dengan pembayaran bunga dan pokok, antara lain mencakup kegiatan: a. penyampaian informasi pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara yang jatuh tempo kepada Menteri; dan b. pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara yang jatuh tempo kepada pemilik Surat Utang Negara.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal penerbitan/penjualan Surat Utang Negara melalui lelang, administrasi yang dilakukan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara antara lain mencakup kegiatan: a. persiapan pelaksanaan lelang (penetapan tanggal lelang, seri, waktu jatuh tempo, target indikatif, alokasi kompetitif dan non-kompetitif); b. pemantauan proses lelang; c. pengolahan data penawaran pembelian peserta lelang sebagai bahan pengambilan keputusan lelang; d. penyiapan ketentuan dan persyaratan (terms & conditions) Surat Utang Negara dan dokumen terkait; dan e. pengarsipan keputusan lelang, termasuk publikasi hasil lelang. Sedangkan administrasi yang dilakukan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara terkait dengan pembayaran bunga dan pokok antara lain mencakup kegiatan: a. pengujian perhitungan tagihan bunga dan pokok Surat Utang Negara;dan b. penyiapan dan penyampaian dokumen pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara kepada Unit Pengelola Kas Negara.
Pasal 6
(1)
Akuntansi atas pengelolaan Surat Utang Negara didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
(2)
Kegiatan akuntansi meliputi pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, dan pelaporan.
(3)
Kegiatan pencatatan, pengukuran, dan pengklasifikasian atas pengelolaan Surat Utang Negara dilakukan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara.
(4)
Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara berkala kepada unit kerja di bawah Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Hasil penerbitan/penjualan Surat Utang Negara disetorkan ke rekening kas negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara penyetoran dan pengelolaan dana hasil penerbitan/penjualan Surat Utang Negara dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud ketentuan yang berlaku termasuk perjanjian.
Pasal 8
Tata cara pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS
Pasal 9
(1)
Menteri menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara dan dana yang dikelola kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun anggaran sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), disusun oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara.
(3)
Pertanggungjawabanatasw dana yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Unit Pengelola Kas.
Penjelasan: Pertanggungjawaban atas dana yang dikelola merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Penjelasan Pasal:
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara tersebut dituangkan dalam bentuk laporan yang mencakup perubahan posisi Surat Utang Negara, realisasi anggaran terkait pengelolaan Surat Utang Negara, dan kegiatan pengelolaan Surat Utang Negara yang meliputi penerbitan, pemenuhan kewajiban, dan kegiatan lainnya. Laporan dimaksud disampaikan secara periodik sebagai lampiran laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 10
(1)
Bank Indonesia wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap triwulan.
(3)
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta penjelasan dari Bank Indonesia atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai format, isi laporan pertanggungjawaban, jadwal, dan mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban Bank Indonesia, serta hal lain yang terkait dengan tata cara pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN
Pasal 12
Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi mengenai pengelolaan Surat Utang Negara, yang antara lain meliputi:
a.
kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
b.
jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga;
c.
perkiraan dan realisasi pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara;dan
d.
jumlah dan jenis Surat Utang Negara yang telah dibeli kembali dan/atau telah dipertukarkan sebelum jatuh tempo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara dilakukan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pihak lain yang terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara hanya dapat melakukan publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Penjelasan: Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini berlaku juga bagi Bank Indonesia, dalam hal akan melakukan publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara kepada pihak lain. Untuk keperluan kegiatan publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara yang diperlukan oleh Bank Indonesia secara rutin maka persetujuan tertulis dari Menteri hanya diperlukan pada saat pertama kali.
(3)
Dalam hal instansi Pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal membutuhkan data dan informasi mengenai Surat Utang Negara dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, data dan informasi mengenai Surat Utang Negara dapat diperoleh langsung dari Bank Indonesia.
Penjelasan: Permintaan data dan informasi mengenai Surat Utang Negara kepada Bank Indonesia disampaikan secara tertulis.
Pasal 14
Menteri berhak mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan penatausahaan Surat Utang Negara dari pihak yang terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui sarana yang mudah diakses oleh masyarakat.
(2)
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan publikasi antara lain dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan temu publik atau melalui media cetak dan media elektronik terutama situs internet (website) yang dimiliki dan dikelola oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasiinformasi atas pengelolaan Surat Utang Negara yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
ttd
DR.H.SUSILOBAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,
YUSRILIHZAMAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005NOMOR 162
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Pemerintah perlu menetapkan tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi atas pengelolaan Surat Utang Negara.
Dengan adanya ketentuan yang mengatur mengenai tata cara tersebut diharapkan dapat diwujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Surat Utang Negara.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur tentang cakupan kegiatan penatausahaan, dan pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara, pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut, dan tata cara pelaksanaannya.
Di samping itu, dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui informasi atas pengelolaan Surat Utang Negara, diatur pula publikasi informasi yang wajib dilakukan secara berkala, yang meliputi penyampaian informasi mengenai kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara, jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta komposisinya, perkiraan dan realisasi pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara, serta jumlah dan jenis Surat Utang Negara yang telah dibeli kembali dan/ atau telah dipertukarkan sebelum jatuh tempo.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…