Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1998
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengantisipasi persaingan usaha yang semakin tajam serta sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing bank-bank milik Negara yang dalam era perdagangan bebas, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan;
b.
bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan tersebut akan dikuti dengan proses penyatuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dimaksud dengan Perusahaan Persero (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia menjadi suatu bank milik Negara yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi;
c.
bahwa hal-hal tersebut pada butir a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-….
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentukUsaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3762);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)DI BIDANG PERBANKAN
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Bank Mandiri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PT Bank Mandiri.
Pasal 2
Maksud dan tujuan PT Bank Mandiri, adalah untuk menyelenggarakan:
a.
usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya;
b.
memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan;
c.
usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a.
Pasal 3
(1)
Penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada PT Bank Mandiri pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang berasal dari:
a.
pengalihan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Persero (PERSERO) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut BANK, dengan menyisakan 1 (satu) saham untuk tetap dimiliki Negara selaku pemegang saham pada masing-masing BANK; dan
b.
kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Besarnya penyertaan modal Negara Pada PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan neraca pembukaan PT Bank Mandiri ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Bank Mandiri diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.
Pasal 4
(1)
Ketentuan mengenai proses penyatuan PT Bank Mandiri dan BANK serta penyertaan modal Negara pada PT Bank Mandiri dan BANK dalam rangka penyatuan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan
(2)
Pemerintah memberikan jaminan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran PT Bank Mandiri dan BANK berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
Pasal 5
Pelaksanaan pendirian PT Bank Mandiri beserta penyertaan Modal Negara ke dalam PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas, dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan(PERSERO) dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. n.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober1998
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBARTANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 172
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.