a.
untuk Kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri harus memenuhi syarattidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud memenuhi syarat "tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia" adalah: a. kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di wilayah Indonesia ke Pelabuhan tujuan di luar negeri, tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia; atau b. laut nasional yang memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di luar negeri ke Pelabuhan tujuan di wilayah Indonesia tidak Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia. Contoh: 1. Kapal Indonesia Bahari dioperasikan oleh PT Lautan Nusantara, sebuah perusahaan angkutan laut nasional, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Indonesia Bahari mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Surabaya ke Pelabuhan tujuan di Singapura. Dalam perjalanan dari Pelabuhan di Surabaya menuju Pelabuhan di Singapura, Kapal Indonesia Bahari singgah Pelabuhan Semarang untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Singapura. Di Pelabuhan Semarang tersebut, Kapal Indonesia Bahari tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya. Selanjutnya, Kapal Indonesia Bahari singgah di PelabuhanJakarta untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Singapura. Di Pelabuhan Jakarta tersebut, Kapal Indonesia Bahari tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya maupun yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Semarang. Dari Pelabuhan di Jakarta, Kapal Indonesia Bahari kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu di Singapura. Sesampai di Pelabuhan di Singapura, kemudian menurunkan/membongkar penumpang dan/atau Surabaya, Pelabuhan di Semarang, dan Pelabuhan di Jakarta. Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada PT Lautan Nusantara untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Kapal Putra Samudera dioperasikan oleh PT Setiya Putra Bahari, sebuah perusahaan angkutan laut nasional, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Putra Samudera mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Singapura ke Pelabuhan tujuan di Surabaya. Dalam perjalanan dari Pelabuhan di Singapura menuju Pelabuhan di Surabaya, Kapal Putra Samudera singgah di Pelabuhan Jakarta untuk menurunkan/membongkar Bagianpenumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura. Kapal Putra Samudera tidak mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Jakarta tersebut. Selanjutnya, Kapal Putra Samudera singgah di Pelabuhan Semarang penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura. Namun demikian, Kapal Putra juga penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Semarang untuk diangkut/dimuat dengan tujuan ke Pelabuhan di Surabaya. Dari Pelabuhan Semarang, Kapal Putra Samudera kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu Pelabuhan di Surabaya. Sesampainya di Pelabuhan tujuan tersebut, Kapal Putra Samudera menurunkan/membongkar semua dari Pelabuhan di Singapura maupun yang diangkut/dimuat di Pelabuhan Semarang. Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada PT Setiya Putra Bahari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf a Peraturan Pemerintah ini, sehingga atas penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu tersebut tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.