Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:73
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
:16 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.189, TLN NO.6404, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021

1. Untuk mendukung kebijakan Pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Dengan pertimbangan tersebut sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap...

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019
TENTANG
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajakyang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yangTergolong Penjualan atas Barang Mewah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor r42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONGMEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 20o9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
3.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b.
Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. BAB II BARANGKENAPAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPAKENDARAANBERMOTORANGKUTANORANGYANG DIKENAI PAJAKPENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan kurang dari 10(Sepuluh)Orang Termasuk Pengemudi Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
Pasal 4
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b.
1 motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (duaratus) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 20o (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer;atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250(dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 4O% (empat puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.0oo (tiga ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer. Paragraf 2 Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.0o0 (empat ribu) cc
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
Pasal 8
Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empatribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 5o% (lima puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan: lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2oo (dua ratus) gram per kilometer;atau b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus)gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 6o% (enam puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10(sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Mewah dengan tarif sebesar 7O% (tujuh puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.00o (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan: kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250(dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250(dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Motor Listrik
Pasal 12
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar. Bagian Kedua Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan mulai dari 10(Sepuluh) Orang sampai dengan 15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu)cc
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kendaraan bermotor listrik" meliputi Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Bagian Kedua Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan
Pasal 13
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) ccdengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 11,6 (sebelas koma enam)kilometer per liter atau tingkar emisi CO2 kurang dari 200 (dua ratus) gram per kilometer;atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: sampai dengan 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 paling rendah 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau b. 1 motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 paling rendah 20o (dua ratus) gram per kilometer. Paragraf Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.0co(empat ribu)cc
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 200 (dua ratus) gram per kilometer;atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 200(dua ratus) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30%(tiga puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.0oo (tiga ribu) cc sampai dengan 4.00o (empat ribu) cc dengan: sampai dengan 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 paling rendah 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi(diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 paling rendah 2oo (dua ratus) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Motor Listrik
Pasal 17
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergoiong mewah berupa Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar. BAB III BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPAKENDARAANKABIN GANDAYANG DIKENAIPAJAK PENJUALANATASBARANGMEWAH Bagian Kesatu Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "motor listrik" meliputi Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell ElectricVehicle (FCEV).
BAB III
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Bagian Kesatu Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
Pasal 18
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kabin ganda atau double cabin" adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
Pasal 19
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Pen;ualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 12% (dua belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.00o (tiga ribu) cc dengan: mulai dari 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyaia kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer. Bagian Kedua Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu)cc
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
Pasal 21
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong miewah berupa Mewah dengan tarif sebesar 2o% (dua puluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan: lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.00o (tiga ribu) cc sampai dengan 4.0oo (empat ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer;atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Mewah dengan tarif sebesar 3o% (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan: kurang dari 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 20o (dua ratus) gram per b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Motor Listrik
Pasal 24
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "motor listrik" meliputi Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
BAB IV
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan
Pasal 25
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolongmewah berupa Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 2o%(dua puluh persen)dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc. Bagian Kedua Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Full Hybrid dan/atau Mild Hybrid Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan
Pasal 26
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 13 % (tiga belas satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a.
motor bakar ietus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100(seratus) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Yang dinaksud dengan "Kendaraan Full Hybrid Electric Vehicle" adalah kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.
Pasal 27
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33%(tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan·bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
b.
1 motor bakar nyala kompresi(diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan tekhologi Ttrll hybnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.0o0(tiga ribu)cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125(seratus dua puluh lima) gram Fr kilometer sampai dengan 150(seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Kendaraan Mild Hybrid Electric Vehicle" merupakan Kendaraan Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist)
Pasal 30
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 66%(enam puluh enam dua per
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
T?
Pasal 31
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 8O% (delapan puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000(tiga ribu) cc dengan: lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150(seratus lima puluh) gram per kilometer; atau b. 1 motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5(tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 2o (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer. tj Paragraf 2 Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.O00 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empatribu)cc
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.O00 (tiga ribu) cc
Pasal 32
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybriduntuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.0oo (tiga ribu) cc sampai dengan 4.0oo (empat ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100(seratus) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000(empatribu) cc dengan: lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahar bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.00o (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empatribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150(seratus lima puiuh) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Pasal 35
(1)
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong newah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjuaian atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53%(lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi flexy engine (Bio Fuel 100).
(2)
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang bahan bakar Bio Fuel 100 telah tersedia secara nasional dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Bagian Keempat Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Kendaraan Flexy Engine" adalah kendaraan bermotor dengan penggerak motor bakar yang dapat menggunakan bahan bakar nabati sebesar 1Oo% (seratus persen).
Bagian Keempat Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Pasal 36
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Kendaraan Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)" adalah kendaraan bermotor listrik yang setidaknya terdiri dari satu motor listrik atau motor generator dan sekurang-kurangnya satu motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya eksternal. Yang dimaksud dengan"Kendaraan Battery Electric Vehicle (BEV)" adalah kendaraan bermotor yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat disi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan. Yang dimaksud dengan "Kendaraan Fuel Cell Electrc Vehicle (FCEV)" adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan sel bahan bakar (fuel cell) sebagai sumber energi dan motor listrik sebagai sistem penggerak.
Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri dan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA
Pasal 38
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) merupakan semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Mewah dengan tarif sebesar 6O% (enam puluh persen), merupakan:
a.
kendaraan bermotor beroda 2(dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 50o (lima ratus) cc; atau
b.
kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Mewah dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen)
a.
kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.0o0(empat ribu)cc;
b.
kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 50o (lima ratus) cc; atau
c.
trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. .24-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KELOMPOK KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 41
Keloimpok kendaraar bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan:
a.
kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraanjenazah, ,kendaraanpemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
b.
kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c.
kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.
kendaraan bernotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehan:
a.
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula;atau
b.
dipindahtangankan kepada pihak lain, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak kendaraan bermotor tersebut wajib dibayar.
(2)
Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENETAPAN JENIS KENDARAAN DAN TATA CARA
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
Menetapkanjenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b.
tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 berlaku selama 1O (sepuluh) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2014Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemeriitah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 97. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 542O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2019
Plt.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TJAHJOKUMOLO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O19NOMOR 189
Penjelasan Umum
Dalam rangka memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara, maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selanjutnya, dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dan mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, perlu untuk mengatur kembali Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap kendaraan bermotor yang lebih berdasarkan pada tingkat emisi.
Sesuaiamanat ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, telah dilakukan konsultasi pengelompokan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…