1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. PERSERO
3. PERUM
4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMBUBARAN BUMN
5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
6. SATUAN PENGAWASAN INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
8. KETENTUAN LAIN-LAIN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2014
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM PERUM KEHUTANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untukmeningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara yang berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan I atau disingkat PT Inhutani I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II atau disingkat PT Inhutani III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan IV atau disingkat PT Inhutani IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau disingkat PT Inhutani V;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum)Kehutanan Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum(Perum)Kehutanan Negara.
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani II, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk PerusahaanKehutanan Negara Kalimantan Selatan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
c.
Perusahaan Perseroan(Persero) PT Inhutani III, Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk NegaraKalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
d.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani IV, Nomor 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal a Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara; dan
e.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani V, Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan.
BAB II
NEGARA
Pasal 2
Nilai Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
NEGARA
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a.
Status Perusahaan Perseroan (Persero)PT Inhutani I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani II, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani V menjadi PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani II, PT Inhutani IV, dan PT Inhutani V yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
b.
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara menjadi Pemegang Saham PT Inhutani I, PT Inhutani I, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, dan PT Inhutani V.
BAB IV
NEGARA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972Nomor 29);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 42);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 43);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 30); dan
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB V
NEGARA
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 219
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.