Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kelurahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:73
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 2005
Tanggal Berlaku
:30 Desember 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2005 No. 159, TLN No. 4588, LL SETNEG : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004

1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Bahwa UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D , Pasal 23E ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 3. Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pembagian urusan pemerintahan dilaksanakan dengan cara pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah pusat. Pokok-pokok pengaturan dalam UU ini antara lain: pembentukan daerah dan kawasan khusus; penyelenggaraan pemerintahan; kepegawaian daerah; peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; perencanaan pembangunan daerah; dan keuangan daerah.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2005
TENTANG
KELURAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Kelurahan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
6.
Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.
7.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan.
(2)
Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.
(3)
Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat :
a.
jumlah penduduk;
b.
luas wilayah;
c.
bagian wilayah kerja;
d.
sarana dan prasarana pemerintahan.
(4)
Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dihapus atau digabung.
(5)
Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pasal 3
(1)
Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.
(2)
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
(3)
Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.
(4)
Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
b.
Masa kerja minimal 10 tahun.
c.
Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan" antara lain pelaksanaan urusan administrasi pemerintahan dan pengaturan kehidupan masyarakat yang dilimpahkan kepada lurah. Yang dimaksud dengan "urusan pembangunan" antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, irigasi, pasar sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada lurah. Yang dimaksud dengan "urusan kemasyarakatan" antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, sesuai
(2)
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kebutuhan kelurahan adalah kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang memerlukan peningkatan dan percepatan pelayanan masyarakat. Untuk mengetahuinya, Pemerintah Kabupaten / Kota terlebih dahulu melakukan verifikasi. Yang .. Yang dimaksud dengan efisiensi iadalah bahwa urusan pemerintahan yang dilimpahkan dalam penanganannya dipastikan lebih berdaya guna dan berhasil guna dilaksanakan oleh kelurahan dibandingkan apabila ditangani oleh perangkat daerah lainnya. Sedangkan peningkatan akuntabilitas adalah bahwa urusan pemerintahanyang dilimpahkan kepada kelurahan lebih langsung/dekat dan berdampak/ berakibat kepada masyarakat dibandingkan dengan urusan yang ditangani oleh perangkat daerah lainnya.
(4)
Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lurah mempunyai tugas:
a.
pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.
pemberdayaan masyarakat;
c.
pelayanan masyarakat;
d.
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e.
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f.
pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan
(2)
Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Lurah.
(4)
Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pimpinan satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 9
(1)
Keuangan Kelurahan bersumber dari:
a.
APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;
b.
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga
c.
Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurang-kurangnya:
a.
jumlah penduduk;
b.
kepadatan penduduk;
c.
luas wilayah;
d.
kondisi geografis/karakteristik wilayah;
e.
jenis dan volume pelayanan; dan
f.
besaran pelimpahan tugas yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 10
(1)
Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga kemasyarakatan" seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.
(2)
Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Musyawarah masyarakat dihadiri oleh Wakil-wakil masyarakat yang terdiri dari Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Pemuka Masyarakat yang jumlahnya proporsional dari jumlah Kepala Keluarga yang ada. 6h
Bagian Kedua Tugas, Fungsi, dan Kewajiban
Pasal 11
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan membantu dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat adalah membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi:
a.
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
Penjelasan: Penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat dilakukan oleh kader pemberdayaan masyarakat.
f.
penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai kewajiban:
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
c.
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
d.
menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
e.
membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kegiatan
Pasal 14
Lembaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan:
a.
peningkatan pelayanan masyarakat;
b.
peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.
pengembangan kemitraan;
d.
pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan
e.
peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
6h
Pasal 15
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikelola oleh lembaga kemasyarakatan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif pada ketentuan ini adalah penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaansertapengembangan tindaklanjut hasil pembangunan dilakukan secara partisipatif. Ayat (2) Cukup jelas.
Bagian Keempat Kepengurusan dan Keanggotaan
Pasal 16
(1)
Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.
(2)
Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kemauan adalah sesuatu yang mendorong atau menumbuhkan minat dan sikap seseorang melakukan suatu kegiatan. Yang dimaksud dengan kemampuan adalah kesadaran atau keyakinan pada dirinya bahwa dia mempunyai kemampuan, bisa berupa pikiran, tenaga/waktu, atau sarana dan material lainnya. Yang dimaksud dengan Kepedulian adalah sikap atau prilaku seseorang terhadap hal-hal yang bersifat khusus, pribadi dan strategis dengan ciri keterkaitan, keinginan dan aksi untuk melakukan sesuatu kegiatan.
Pasal 17
(1)
Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik Indonesia, penduduk kelurahan yang bersangkutan.
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tata Kerja
Pasal 18
Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan bersifat konsultatif pada ketentuan ini adalah bahwa lembaga kemasyarakatan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan. Yang .. 6h Yang dimaksud dengan bersifat koordinatif pada ketentuan ini adalah bahwa lembaga kemasyarakatan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Pasal 19
(1)
Hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" seperti pihak swasta, perbankan, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi.
Bagian Keenam Pendanaan
Pasal 20
Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
a.
Swadaya masyarakat;
b.
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan;
c.
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau
d.
Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Departemen, Lembaga Non Departemen, Dinas, Badan, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor yang mempunyai kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat di kelurahan dapat menggunakan lembaga kemasyarakatan.
(2)
Pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.
mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;
b.
maksud dan tujuan;
c.
tugas, fungsi dan kewajiban;
d.
kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban;
e.
keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;
f.
tata kerja; dan
g.
sumber dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
(1)
Pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
(2)
Pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a.
memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan pedoman umum administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada kelurahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Lurah dan perangkat kelurahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan kelurahan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan kelurahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: 6h
j.
melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya.
k.
pembinaan lainnya yang diperlukan.
Pasal 25
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a.
menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memfasilitasi pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan tingkat provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan skala provinsi.
Penjelasan: penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, alam dan teknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya pada skala provinsi.
Pasal 26
Pembinaan teknis dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :
a.
menetapkan pelimpahan tugas Bupati/Walikota kepada lurah;
b.
memberikan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;
c.
menetapkan alokasi dana dari APBD;
d.
mengawasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;
e.
melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
f.
memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi lurah, perangkat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi lurah, dan Perangkat Kelurahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat gunadan pengembangan sosial budaya pada skala kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 27
Pembinaan teknis dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :
a.
memfasilitasi administrasi tata pemerintahan kelurahan;
b.
memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;
c.
memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d.
memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan;
e.
memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
f.
memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;
g.
memfasilitasi pembangunan partisipatif;
h.
memfasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga; dan
i.
memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pembentukan dan struktur organisasi kelurahan dan lembaga kemasyarakatan diatur dengan peraturan daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai kelurahan dan lembaga kemasyarakatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 159
Penjelasan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Selain dari pada itu, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan diperkotaan, perlu dibentuk kelurahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Untuk itu maka pembentukan kelurahan harus mempertimbangkan berbagai syarat seperti syarat administratif, syarat teknis, dan syarat kewilayahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh perangkat kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota, selain dari pada itu lurah mempunyai tugas (1) pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, (2) pemberdayaan masyarakat, (3) pelayanan masyarakat, (4) penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan (5) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. Dalam hal pelimpahan tugas dari Bupati/Walikota kepada Lurah, maka pemerintah Kabupaten/Kota perlu memverifikasi tugas-tugas yang dilimpahkan secara proporsional. Pelaksanaan tugas lurah akan terlaksana secara optimal apabila diikuti dengan pemberian sumber-sumber keuangan yang besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan tuntutan kebutuhan masyarakat kota.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah, dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pemerintahan kelurahan. Guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku maka pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan camat melakukan pengawasan. II. PENJELASAN

Paper Terkait

Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Perencanaan Pembangunan Kecamatan Yang Partisipatif

Falantina Theresia Naryemin, Jantje Tjiptabudy, Erick Stenly Holle
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 5 2022

PELAYANAN PUBLIK DI KELURAHAN KENANGAN BARU DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU NO 25 TAHUN 2009

Hariani, Riri Rezeki, Arisuma, Neri
Lex Lectio Law Journal Vol. 2 No. 2 2023

FUNGSI HUKUM DALAM PERUMUSAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MELALUI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Sutrisno, Endang, Artadi, Ibnu, Khafdilah, Khafdilah, Widianti, Hesti
Jurnal Yustitia Vol. 6 No. 1 2020

FUNGSI HUKUM DALAM PERUMUSAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MELALUI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Sutrisno, Endang, Artadi, Ibnu, Khafdilah, Khafdilah, Widianti, Hesti
Jurnal Yustitia Vol. 6 No. 1 2020

LEGITIMASI PELAYANAN PUBLIK PERANGKAT KELURAHAN DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009

Rifky, Imam Prarama
Jurnal Esensi Hukum Vol. 3 No. 2 2021

Peraturan Desa: Kedudukannya Dalam Sistem Perundang-Undangan

Marten Bunga
Indonesian Journal of Criminal Law Vol. 2 No. 1 2020

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…