Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:72
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
:30 Desember 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 325, TLN No. 6006, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan nilai dan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara sebagai agen pembangunan nasional dalam mendukung dan mempercepat program Pemerintah serta meningkatkan tertib administrasi, perlu melakukan pengaturan kembali mengenai sumber penyertaan modal negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dapat dijadikan penyertaan ke dalam modal Badan Usaha Milik Negara dan PerseroanTerbatas menyempurnakan proses penatausahaan, sehingga perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005tentang Tata Cara Penyertaan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan nPerseroanTerbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata CaraPenyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: PRESIDELI PEPUBLIKIIDOLIESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau Bagianbesar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3.
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
4.
Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang tidak termasuk Persero.
5.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham (RUPs) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
7.
Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
8.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas. PRCSIDEN
2.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
kapitalisasi cadangan;dan/atau
c.
sumber lainnya.
(2)
Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kekayaan negara berupa:
a.
dana segar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
barang milik negara;
Penjelasan: Pelaksanaan penyertaan modal negara yang bersumber dari barang milik negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
c.
piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas;
Penjelasan: bersumber dari piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas mengikutiketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara.
d.
saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
aset negara lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aset negara lainnya" adalah aset negara yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ayat ini.
(3)
Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keuntungan revaluasi aset" adalah selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilai aset. Yang dimaksud dengan "agio saham" adalah selisih lebih dari penjualan saham dengan nilai nominalnya.
a.
keuntungan revaluasi aset; dan/atau
b.
agio saham.
3.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Penjelasan: Pasal 9 Ayat (1) Huruf c Huruf d Restrukturisasi dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan, seperti kuasi reorganisasi, pengurangan persentase kepemilikan saham oleh negara sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi), dan pergeseran atau pengalihan saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas kepada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya sebagai Penyertaan Modal Negara antara lain dalam rangka pembentukan perusahaan induk BUMN (holding). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pasal 26 Dalam melakukan penatausahaan, Menteri Keuangan menggunakan nilai penyertaan berdasarkan dokumen berupa Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan jika penetapan besarnya nilai penyertaan didelegasikan kepada Menteri Keuangan) dan keputusan RUPS atau Menteri tentang Penyertaan Modal Negara serta dokumen lainnya.
(1)
Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. REPUBLIKIDONESIA
Penjelasan: Saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas pada hakekatnya merupakan kekayaan negara yang sudah dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga pengalihan saham dimaksud untuk dijadikan penyertaan pada BUMN atau Perseroan Terbatas tidak dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar antara lain hak untuk menyetujui: a. pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; b. perubahan anggaran dasar; c. perubahan struktur kepemilikan saham; d. penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain.
(3)
Kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.
Penjelasan: Setelah dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, maka kekayaan negara tersebut bertransformasi menjadi saham/modal BUMN atau Perseroan Terbatas yang bersangkutan yang dimiliki oleh negara, sehingga status kekayaan negara berubah dari kekayaan negara tidak dipisahkan menjadi modal/saham yang merupakan kekayaan negara dipisahkan. Dengan demikian, walaupun kekayaan negara berubah menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas akibat transformasi tersebut, namun masih memiliki hubungan dengan negara karena status negara sebagai pemegang saham/pemilik modal.
(4)
Kekayaan negara yang bertransformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi kekayaan BUMN atau
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (3).
(5)
Kepemilikan atas saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan Pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas.
Penjelasan: Cukup Jelas
(6)
Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kepemilikan mayoritas"yaitu bahwa BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% saham pada perusahaan anak eks BUMN. Hal ini dimaksudkan agar negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk serta terkait pula dengan perlakukan "disamakan dengan BUMN".
(7)
Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut:
Penjelasan: Yang termasuk dalam perlakuan yang sama dalam kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah antara lain terkait dengan proses dan bentuk perizinan, hak untuk memperoleh HPL, kegiatan perluasan lahan dan/atau keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan atau pemerintahan yang melibatkan BUMN.
a.
mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Penjelasan ayat (1) huruf d Pasal 9 diubah.
Penjelasan
5.
Penjelasan Pasal 26 diubah.
BAB II
DIBERLAKUKAN BAGI BUMN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBIIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR 325
Penjelasan Umum
Sejalan dengan makin besarnya peran BUMN dalam pembangunan nasional khususnya dalam menyukseskan program Pemerintah yang ditugaskan kepada BUMN sebagai agen pembangunan dan dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian global, diantaranya dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN maka perlu segera dilakukan peningkatan nilai, penguatan daya saing, perluasan jaringan usaha, dan kemandirian pengelolaan BUMN. Langkah strategis untuk mencapai hal tersebut antara lain dengan melakukan penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja BUMN serta peningkatan tertib administrasi melalui penyempurnaan proses penatausahaan. Penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja BUMN dilakukan antara lain melalui pembentukan perusahaan induk BUMN.
Salah satu strategi Pemerintah dalam pembentukan perusahaan induk BUMN yaitu dengan melakukan Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari pergeseran saham milik negara pada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas tertentu kepada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari pergeseran saham milik negara pada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas tertentu kepada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya. Berdasarkan hal tersebut, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata aCara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
PEPUBLIKINDOTIESIA

Paper Terkait

Kedudukan Keuangan Negara Dalam Badan Usaha Milik Negara

Harly Clifford Jonas Salmon
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 2023

BUSINESS JUDGMENT RULE: SEBUAH PRINSIP TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KERUGIAN DALAM PENGELOLAAN BUMN (PERSERO)

Larassati Putri Syaflizar
Privat Law Vol. 11 No. 1 2023

KAJIAN YURIDIS HUBUNGAN HUKUM INDUK PERUSAHAAN BUMN TERHADAP ANAK PERUSAHAAN BUMN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN

Hizkia Bendigo Holanasi S, Dona Budi Kharisma
Privat Law Vol. 10 No. 2 2022

Pembentukan Holding Ultra Mikro sebagai Tindakan Privatisasi BUMN

Untsa, Qaida Dlarieba
Notary Journal Vol. 2 No. 1 2022

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara Sebagai Anak Perusahaan Dalam Perusahaan Holding Induk

Rizal Choirul Romadhan
Media Iuris Vol. 4 No. 1 2021

STATUS HUKUM KEUANGAN PERSEROAN TERBATAS (PERSERO) BERDASARKAN TEORI BADAN HUKUM DAN TEORI TRANSFORMASI KEUANGAN

Debby Debby
Justitia et Pax Vol. 37 No. 2 2021

STATUS HUKUM KEUANGAN PERSEROAN TERBATAS (PERSERO) BERDASARKAN TEORI BADAN HUKUM DAN TEORI TRANSFORMASI KEUANGAN

Debby, Debby
Justitia et Pax Vol. 37 No. 2 2021

Permohonan Pailit Terhadap Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara : (Studi Kasus PT Indonesia Power)

Nabilla Syafira, Elisatris Gultom, Deviana Yuanitasari
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 2 No. 1 2024

Perdebatan Status Uang dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Badan Usaha Milik Negara

Fauzan Ghafur
Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Vol. 1 No. 1 2022

PERUM DANAREKSA SEBAGAI HOLDING BUMN TERHADAP PENGELOLAAN ASET NEGARA DALAM PRESPEKTIF HUKUM BISNIS SYARIAH

Ema Nurkhaerani, Dara Quthni Effida
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 2 2025

REVIEW OF STATE FINANCIAL DAMAGES IN LAWS TO THE NAME OF THE NABABAN HOTASI

NADYA DEFANI RIESTIRA SCHOUTEN
Awang Long Law Review Vol. 2 No. 2 2020

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…