Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2001
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Gubernur berwenang menetapkan besarnya Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk setiap tahun;
b.
bahwa istilah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah sebagai pengganti istilah Upah Minimum Regional yang selama ini berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah MinimumKabupaten/Kota;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
Pasal 1
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditanggung oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dalam . Dalam hal pekerja memperoleh penghasilan melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan tersebut dihitung dan dibayar sesuai penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21,yaitu tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak. Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3678) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14November 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14November2001
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001NOMOR 133
Penjelasan Umum
Seiring dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom yang memberi wewenang kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum maka pemberlakuan Upah Minimum Regional berubah menjadi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Menetapkanbesarnya upah minimum yang berlaku untuk propinsi atau kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan untuk setiap tahun.
Kenyataan menunjukan bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Hal ini berakibat dikenakannya Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tersebut, sehingga dapat mengurangi maksud peningkatan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan.
Oleh karena itu untuk pekerja yang menerima penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.