Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:72
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Oktober 1992
Tanggal Pengundangan
:30 Oktober 1992
Tanggal Berlaku
:30 Oktober 1992
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1992
TENTANG
BANK BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk dapat meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat, perlu dikembangkan kegiatan usaha bank yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat;
b.
bahwa penyediaan jasa perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil merupakan pelayanan jasa perbankan yang dibutuhkan masyarakat;
c.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3504);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK BERDASARKAN PRINSIP BAGI HASIL
Pasal 1
(1)
Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil dalam Peraturan Pemerintah ini adalah prinsip muamalat berdasarkan Syari'at dalam melakukan kegiatan usaha bank.
(2)
Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil berdasarkan Syari'at yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam:
Penjelasan: huruf a Cukup jelas huruf b huruf c Kegiatan usaha lain adalah seperti pembukaan L/C dan jual beli valuta asing.
a.
menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya;
b.
menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja;
c.
menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
(2)
Pengertian prinsip bagi hasil dalam penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, termasuk pula kegiatan usaha jual beli.
Penjelasan: Dalam hal bank menyediakan dana pembiayaan berdasarkan perjanjian jual beli, pelaksanaan jual beli antara penjual dengan bank dan antara bank dengan nasabah sebagai pembeli, dilakukan pada waktu yang bersamaan sehingga bank tidak memiliki persediaan barang yang dibiayainya.
Pasal 3
Penetapan besarnya bagi hasil antara bank berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nasabahnya didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
Penjelasan Pasal:
Besarnya imbalan yang diberikan didasarkan pada suatu prosentase tertentu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara bank dan nasabahnya. Namun demikian dalam hal tertentu bank berdasarkan prinsip bagi hasil dapat memberi imbalan yang lebih besar daripada yang disepakati.
Pasal 4
Dalam menyediakan dana bagi nasabah, bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Penjelasan Pasal:
Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal 5
(1)
Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syari'at yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas produk perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari'at.
Penjelasan: Kedudukan Dewan Pengawas Syari'at dalam organisasi bank berdasarkan prinsip bagi hasil bersifat independen dan terpisah dari kepengurusan bank sehingga tidak mempunyai akses terhadap operasional bank. Dewan Pengawas Syariat mempunyai tugas menentukan boleh tidaknya suatu produk/jasa dipasarkan atau suatu kegiatan dilakukan, ditinjau dari sudut Syari'at. Oleh karena itu anggota-anggota Dewan Pengawas Syari'at harus memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai Syari'at.
(2)
Pembentukan Dewan Pengawas Syari'at diiakukan oleh Bank yang bersangkutan berdasarkan hasil konsultasi dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia dalam ayat ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUl) Pusat.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengawas Syariat berkonsultasi dengan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 6
(1)
Bank Umum atau bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.
(2)
Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dapat melakukan kegiatan usahanya, dan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh penyesuaian izin usaha.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini adalah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang sejak awal operasinya telah melakukan kegiatan usaha bank semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Pemenuhan tersebut antara lain berupa penyesuaian anggaran dasar dan kewajiban pembentukan Dewan Pengawas Syariat.
Pasal 8
Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalarn
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1992
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengerahkan seluruh potensi masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dan sejalan dengan peningkatan kebutuhan masyarakat akan jasa bank, maka pelayanan jasa bank berdasarkan prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan perlu dikembangkan dan ditingkatkan.
Sehubungan dengan itu, agar lembaga perbankan dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dapat berfungsi secara lebih efektif dan efisien, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil.

Paper Terkait

KONTRIBUSI EKONOMI ISLAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL MELALUI BANK BRI SYARI’AH BIMA

Bakar, Abu
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 1 2019

Syirkah sebagai Model Investasi Berbasis Syari`ah (Kajian Ontologi)

Dyah Ochtorina Susanti
RechtIdee Vol. 9 No. 1 2014

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Tentang Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

ANANG SISWANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2016

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Tentang Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

SISWANTO, ANANG
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2016

UPAYA TRANSFORMASI KONSEP JARIMAH QISASH-DIYAT PADA HUKUM POSITIF MELALUI RUU KUHP

Marfuatul Latifah
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 2 No. 1 2011

Politik Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Nevi Hasnita
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 1 No. 2 2012

Hukum Islam di Indonesia Pada Masa Orde Baru (1966-1997)

EMK Alidar
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 1 No. 2 2012

Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif

Ira Sandika, Denni Iwan Permata Saragih, Sri Hadiningrum
Jurnal Relasi Publik Vol. 2 No. 1 2024

KEDUDUKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM MENDORONG PERKEMBANGAN BISNIS PERBANKAN SYARIAH (PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN SYARIAH)

Ahyar Ari Gayo, Ade Irawan Taufik
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 1 No. 2 2012

ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN AQAD PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH DALAM KAJIAN UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

Abdullah Kelib, Sodikul Amin
Jurnal Ius Constituendum Vol. 2 No. 1 2017

Perbankan Syariah di Indonesia: Kajian Kritis atas Legislasi dan Implementasinya

Rasji, Muhammad Wildan Ichsandi
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 5 No. 10 2024

Transaksi valuta asing sarf dalam konsepsi fikih mu’amalah

Suryani Suryani
IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol. 13 No. 2 2013

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…