Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1971

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 Secara Effektif
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:72
Tahun
:1971
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Desember 1971
Tanggal Pengundangan
:11 Desember 1971
Tanggal Berlaku
:11 Desember 1971
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1971/ No 94 , LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hulu Migas Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1968

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1971
TENTANG
PELAKSANAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 SECARA EFFEKTIF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Undang-undang No. tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran-Negara 1971 No. 76;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2971) mulai berlaku sejak hari tanggaldiundangkannya dan pelaksanaannya secara effektif akan diatur dengan Peraturan Pemerintah;
b.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu segera menetapkan tanggal berlakunya pelaksnaan Undang-undang tersebut secara effektif dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Prp. Repubiik tahun 133; Tambahan Lembaran-Negara Republik IndonesiaNo. 2070);
3.
Undang-undang No. 8 tahun 1971 76; Republik Indonesia No.2971).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1971 SECARA EFFEKTIF
Pasal 1
19.71 tentang Perusahaan Pertambangan minyak dan dilaksanakan effektif terhitungmulai tanggal 1 Januari 1972.
Pasal 2
(1)
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1972 Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) yang didirikandengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 dinyatakan bubar, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 8 tahun 1971 termaksud.
(2)
Dengan dibubarkannyaPerusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Direksi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) yang ada pada saat berlakunya Undang-undang No. 8 tahun 1971 secara effektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, bertindak sebagai Direksi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1971 termaksud.
Pasal 4
Hal-hal yang berkenaan dengan persiapan-persiapan bagi pelaksanaan secara effektif atas ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 8 tahun 1971, dilakukan sebaik-baiknya oleh Menteri Pertambangan dan Direksi P.N. PERTAMINA.
BAB V
UNDANG NO
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapt mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Letnan Jenderal T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1971/94

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…