Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1951
TENTANG PERUBAHAN-PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NR 50 TAHUN 1951 MENGENAI PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENETAPAN GAJI TENTARA ANGKATAN DARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan perobahan-perobahan di dalam Peraturan Pemerintah No.50 tahun 1951;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1951 tentang Peraturan Sementara tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat;
2.
Pasal-pasal 142 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
3.
Memutuskan
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEROBAHAN-PEROBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 50 TAHUN 1951
Pasal 1
Ayat (3) pasal 10 yang berbunyi:"yang dimaksud "keluarga" dalam hal ini, ialah isteri yang_pertama yang. syah dan/atau anak-anak termaksud pada ayat (1) pasal 9 di atas"dihapuskan.
Pasal 2
Pasal 12 yang berbunyi: "penghargaan pengalaman bekerja untuk Menetapkan1gaji para anggauta tentara "peraturan Penghargaan Pengalaman Bekerja" yang berlaku" dirobah sehingga berbunyi: "Penghargaan pengalaman bekerja untuk penetapan gaji para anggauta tentara,_ diatur menurut Peraturan Penghargaan Pengaiaman Bekerja yang berlaku".
Pasal 3
Lampiran A daftar I Golongan I dalam ruang "Prajurit I" dibelakang g"tahun masakerja14" angka gaji "112,- diganti "112,50".
Pasal 4
Lampiran B Golongan III dalam ruang "Kapten" dibelakang "tahun masa kerja 5" angka gaji "R. 481,-" diganti "R. 487,-.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.
Agar supaya setiap orang. dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatan dalam Lembaran NegaraRepublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Ppada tangga1 20 Nopember 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
PERDANA MENTERI,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
MENTERIPERTAHANAN,
SEWAKA.
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF WIBISONO
Diundangkan
Pada tangga1 6 Desember 1951.
MENTERIKEHAKIMAN,
MOEHAMMAD NASROEN
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARATAHUN 1951YANGTELAHDICETAKULANG
Sumber
LN1951/118
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.