Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1992
TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa agar dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka kesinambungan usaha dan kesehatan Bank Perkreditan Rakyat, perlu diupayakan sejak pendiriannya;
b.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT
BAB I
BENTUK HUKUM, PERIZINAN DAN KE PENGURUSAN
Pasal 1
Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari:
a.
Perusahaan Daerah;
b.
Koperasi;
c.
Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan oleh
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Indonesia;
b.
badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
c.
pemerintah daerah;
d.
warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 3
Untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan modal disetor untuk Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perkoperasian.
Pasal 4
(1)
Bank Perkreditan Rakyat dapat didirikan di desa-desa di wilayah kocamatan di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten dan kotamadya.
(2)
Dalam hal di dalam ibukota kabupaten atau kotamadya belum terdapat Bank Perkreditan Rakyat, pemerintah daerah setempat dapat mendirikan Bank Perkreditan Rakyat baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan koperasi, Bank Umum milik negara dan/atau Bank Umum milik pemerintah daerah.
Penjelasan: Pendirian Bank Perkreditan Rakyat pada dasarnya hanya dapat dilakukan di luar ibukota negara, propinsi, Dati I dan Dati Ill, namun Ayat (2) merupakan pengecualian.
Pasal 5
Pemberian izin usaha Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a.
persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Perkreditan Rakyat;
b.
izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan sebelum mendapat izin usaha.
Pasal 6
(1)
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, wajib dilampiri dengan:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
rancangan anggaran dasar;
b.
daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
c.
rencana susunan organisasi;
d.
rencana kerja;
e.
bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil, harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerjanya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat yang berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
Pasal 7
Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian Bank Perkreditan Rakyat dengan melampirkan:
a.
anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b.
daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
c.
susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja;
d.
bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan pendirian Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Perkreditan Rakyat harus:
a.
warga negara lndonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
Penjelasan: Penilaian mengenai tindakan tercela di bidang perbankan dapat diperoleh dari berbagai informasi seperti keputusan pengadilan tentang tindak pidana dan catatan-catatan Bank Indonesia mengenai dilakukannya praktek yang tidak sehat di bidang perbankan.
c.
memiliki akhlak dan moral yang baik.
Penjelasan: Penilaian mengenai akhlak dan moral yang baik didasarkan pada informasi yang diketahui secara umum tentang perilaku tertentu, seperti penjudi atau penipu yang dapat membahayakan bank.
Penjelasan Pasal:
Pengertian direksi dan dewan komisaris bagi Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum Koperasi adalah pejabat pimpinan yang setingkat dengan direksi dan dewan komisaris pada Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas.
Pasal 10
(1)
Anggota direksi Bank Perkreditan Rakyat dapat terdiri dari satu orang atau lebih.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam hal anggota direksi hanya satu orang, maka direksi yang bersangkutan harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal anggota direksi lebih dari satu orang, maka sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi Bank Perkreditan Rakyat harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota direksi Bank Perkreditan Rakyat dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan jabatan eksekutif pada perusahaan lain adalah jabatan yang memerlukan tanggung jawab penuh sebagai pimpinan atau pelaksana pada perusahaan lain.
(5)
Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris pada sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bank Perkreditan Rakyat.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar anggota dewan komisaris dapat mengkonsentrasikan diri pada bank-bank, tempat yang bersangkutan menjadi anggota dewan komisaris sehingga pengawasan dapat berjalan secara efektif.
BAB II
KEPEMILIKAN
Pasal 11
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Pasal 12
(1)
Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bank Perkreditan Rakyat lainnya; dan/atau
b.
Bank Umum.
Pasal 13
Merger atau konsolidasi antara Bank Perkreditan Rakyat dengan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Merger atau konsolidasi antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a.
salah satu diantaranya memenuhi persyaratan membuka kantor cabang;
b.
telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham dari bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya;
c.
tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat;
d.
segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Permohonan untuk memperoleh izin merger atau konsolidasi diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan:
a.
notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan;
b.
rancangan akta jual beli saham bank yang akan merger atau rancangan akta perjanjian merger atau konsep surat perjanjian konsolidasi dan penetapan status dari bank-bank yang akan dikonsolidasi;
c.
rancangan anggaran dasar dari bank hasil merger atau konsolidasi;
d.
rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil merger
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat yang dilakukan oleh bank maupun pihak lain yang melebihi batas 50% (lima puluh perseratus) dari saham Bank Perkreditan Rakyat yang diambil alih, wajib terlebih dahulu mendapat izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara merger, konsolidasi dan akuisisi diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGGUNAAN TENAGA ASING
Pasal 18
(1)
Bank Perkreditan Rakyat dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, penasehat dan/atau konsultan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2)
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB V
PENGUKUHAN MENJADI BANK PERKREDITAN
Pasal 19
(1)
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari, Lembaga Perkreditan Desa, Badan Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Lembaga Perkreditan Kecamatan, Bank Karya Produksi Desa dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan, dinyatakan menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah berdiri sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan belum mendapatkan izin usaha sebagai- Bank Perkreditan Rakyat wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Untuk dapat memperoleh izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat, lembaga atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat memilih salah satu bentuk hukum sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perusahaan Daerah;
b.
Koperasi;atau
c.
Perseroan Terbatas.
(4)
Pengurus Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pengukuhan menjadi Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1)
Persetujuan prinsip atau izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak berlaku bagi:
Penjelasan: Ketentuan ini menegaskan bahwa keberadaan Bank Perkreditan Rakyat dengan bentuk hukum MAI tetap diakui, namun dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib mengikuti ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah tentang Perbankan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
a.
Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
b.
Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat persetujuan prinsip dan/atau izin usaha.
(3)
Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan bentuk hukum Maskapai Andil Indonesia (MAl) dalam melaksanakan kegiatan usahanya tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai Bank Perkreditan Rakyat yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1992
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Penyempurnaan sistem perbankan di Indonesia ditempuh antara lain dengan cara menyederhanakan jenis bank menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, serta memperjelas ruang lingkup dan batas kegiatan yang dapat diselenggarakan. Melalui upaya penyempurnaan tersebut, perbankan diharapkan dapat lebih meningkatkan peranannya dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Guna lebih menunjang pembangunan dan modernisasi di daerah pedesaan, keberadaan dan kejelasan status serta perkembangan Bank Perkreditan Rakyat perlu dibina dan diarahkan agar dapat memperluas jangkauan pelayanannya dan memberi kepastian berusaha bagi Bank Perkreditan Rakyat di segala pelosok tanah air.
Artika, I Gede Kusuma, Mujiburohman, Dian Aries, Nurasa, Akur, Sutaryono, Sutaryono
Jurnal Legislasi IndonesiaVol. 18No. 42021
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.