Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan anode slime yang telah diatur dalam PP Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 3. PP ini mengatur mengenai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN yang meliputi anode slime dan emas granula. Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strateis dapat dikreditkan. Pelaksanaan PP ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak PP ini berlaku. Evaluasi tersebut dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Tentang
:Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:70
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
:28 Juni 2021
Tanggal Berlaku
:28 Juli 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.141, TLN No.6688, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021
TENTANG
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis seperti anode slime dan emas granula, perlu disesuaikan ketentuan mengenai penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
b.
bahwa ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang TidakDipungut tPajak Pertambahan Nilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan;
c.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakanketentuan Pasal 16B ayat t (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BAB I
NILAI
Pasal 1
(1)
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a.
anode slime; dan
b.
emas granula.
(2)
Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
(3)
Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
b.
1 memiliki kadar kemurnian 99,99%(sembilan puluh sembilan koma persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery; dan
c.
merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang Izin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NILAI
Pasal 2
Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikreditkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NILAI
Pasal 3
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang atas perolehan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), yang memindahtangankan Barang Kena Pajak kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada avat (l) tidak diberlakukan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dalam keadaan kahar" berupa kondisi Wajib Pajak yang tidak memungkinkan pembayaran pajak disebabkan oleh bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis tersebut dipindahtangankan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tidak dapat dikreditkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
a.
pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2; dan
b.
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidakdipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB VI
DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 328, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5796), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 141
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan untuk lebih mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis seperti anode slime dan emas granula, perlu diberikan kemudahan dalam bidang perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime dan emas granula.
Pemberian kemudahan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena anode slime dan emas granula termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiasan. Tanpa kemudahan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas emas granula, industri emas batangan dan emas perhiasan lebih memilih untuk melakukan impor atas emas batangan karena atas impor emas batangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sementara penghasil emas granula lebih memilih untuk melakukan ekspor agar Pajak Masukan dapat dikreditkan dan kesulitan untuk menjual emas granula di dalam negeri akibat masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Agar dalam penerapannya tidak terjadi penyimpangan, perlu dilakukan pengawasan yang ketat. Dalam hal fasilitas yang diberikan tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas di bidang perpajakan ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…