Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembubaran Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Soda Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:70
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 November 2008
Tanggal Pengundangan
:04 November 2008
Tanggal Berlaku
:04 November 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2008 No. 163, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1978

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2008
TENTANG
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT INDUSTRI SODA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kajian atas kinerja Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkanPerusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia Nomor Ris-19/D2.MBU/2007 tanggal 9 Oktober 2007 telah ditetapkan pembubaran dan status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia sebagai perusahaan dalam likuidasi, yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia dengan Peraturan Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN (PERSERO)PTINDUSTRISODA INDONESIA
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Negara Soda yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 47) dibubarkan.
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 3
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal3
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Industri Soda Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar .

[HALAMAN 3]
-3-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2008
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERIHUKUMDAN HAK ASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
ANDIMATTALATTA
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR163

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…