Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2008
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT INDUSTRI SODA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kajian atas kinerja Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkanPerusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia Nomor Ris-19/D2.MBU/2007 tanggal 9 Oktober 2007 telah ditetapkan pembubaran dan status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia sebagai perusahaan dalam likuidasi, yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia dengan Peraturan Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN (PERSERO)PTINDUSTRISODA INDONESIA
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Negara Soda yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 47) dibubarkan.
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 3
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal3
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Industri Soda Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar .
[HALAMAN 3]
-3-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2008
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERIHUKUMDAN HAK ASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
ANDIMATTALATTA
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR163
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.