Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Perincian Pos-Pos Pengeluaran Routine Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Tahun Dinas 1961
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:70
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 April 1961
Tanggal Pengundangan
:12 April 1961
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961/91, LL BPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1961
TENTANG
PENETAPAN PERINCIAN POS-POS PENGELUARAN ROUTINE DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN DINAS 1961

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu memperinci lebih lanjut pos-pos pengeluaran routine dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1961 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 22);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PERINCIAN POS-POS PENGELUARAN ROUTINE DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN DINAS 1961. BAB-I POS-POSPENGELUARANROUTINE
BAB I
NEGARA UNTUK TAHUN DINAS 1961
Pasal 1
Pos-pos pengeluaran routine dari Anggaran Belanja Negara untuk tahun dinas 1961 termaksud dalam lampiran II Undang-undang Nomor 7 tahun 1961 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1961 diperinci lebih lanjut sebagaimana dicantumkan dalam Daftar I yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini. BAB - II SUMBERPENERIMAANBIASA
BAB II
NEGARA UNTUK TAHUN DINAS 1961
Pasal 2
Pada Peraturan Pemerintah ini untuk keterangan dan pedoman dilampirkan Daftar I tentang Rancangan penerimaan dari sumber-sumber penerimaan biasa seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1961, pasal 1 sub a. BAB-II PERGESERAN
BAB III
NEGARA UNTUK TAHUN DINAS 1961
Pasal 3
Jika perlu pergeseran-pergeseran antara jenis-jenis pengeluaran dalam satu pos sebagai termaksud dalam pasal 1 dijalankan dengan Keputusan Presiden. BAB-IV KETETAPANPENUTUP Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 12April 1961
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 April 1961.
SEKRETARIS NEGARA
MOHD.ICHSAN
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Tidak diketik
Halaman 1-25
Halaman 26-50
Halaman51-75
Halaman76-100
Halaman 101-125
Halaman 126-150
Halaman 151-175
Halaman176-200
Halaman201-225
Halaman226-250
Halaman251-275
Halaman 276-300
Halaman301-325
Halaman326-350
Halaman 351-375
Halaman376-400
Halaman 401-425
Halaman 426-450
Halaman451-475
Halaman 476-500
Halaman 501-525
Halaman526-550
Halaman551-575
Halaman576-600
Halaman601-625
Halaman626-650
Halaman 651-675
Halaman 676-700
Halaman701-725
Halaman726-750
Halaman751-775
alaman776-800
Halaman 801-825
Halaman826-850
Sisa Halaman
Kutipan
LEMBARAN NEGARATAHUN 1961YANGTELAHDICETAKULANG
SUMBER: LN1961/91

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…