Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1961
TENTANG PENETAPAN PERINCIAN POS-POS PENGELUARAN ROUTINE DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN DINAS 1961
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu memperinci lebih lanjut pos-pos pengeluaran routine dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1961 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 22);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PERINCIAN POS-POS PENGELUARAN ROUTINE DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN DINAS 1961. BAB-I POS-POSPENGELUARANROUTINE
BAB I
NEGARA UNTUK TAHUN DINAS 1961
Pasal 1
Pos-pos pengeluaran routine dari Anggaran Belanja Negara untuk tahun dinas 1961 termaksud dalam lampiran II Undang-undang Nomor 7 tahun 1961 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1961 diperinci lebih lanjut sebagaimana dicantumkan dalam Daftar I yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini. BAB - II SUMBERPENERIMAANBIASA
BAB II
NEGARA UNTUK TAHUN DINAS 1961
Pasal 2
Pada Peraturan Pemerintah ini untuk keterangan dan pedoman dilampirkan Daftar I tentang Rancangan penerimaan dari sumber-sumber penerimaan biasa seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1961, pasal 1 sub a. BAB-II PERGESERAN
BAB III
NEGARA UNTUK TAHUN DINAS 1961
Pasal 3
Jika perlu pergeseran-pergeseran antara jenis-jenis pengeluaran dalam satu pos sebagai termaksud dalam pasal 1 dijalankan dengan Keputusan Presiden. BAB-IV KETETAPANPENUTUP Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 12April 1961
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 April 1961.
SEKRETARIS NEGARA
MOHD.ICHSAN
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Tidak diketik
Halaman 1-25
Halaman 26-50
Halaman51-75
Halaman76-100
Halaman 101-125
Halaman 126-150
Halaman 151-175
Halaman176-200
Halaman201-225
Halaman226-250
Halaman251-275
Halaman 276-300
Halaman301-325
Halaman326-350
Halaman 351-375
Halaman376-400
Halaman 401-425
Halaman 426-450
Halaman451-475
Halaman 476-500
Halaman 501-525
Halaman526-550
Halaman551-575
Halaman576-600
Halaman601-625
Halaman626-650
Halaman 651-675
Halaman 676-700
Halaman701-725
Halaman726-750
Halaman751-775
alaman776-800
Halaman 801-825
Halaman826-850
Sisa Halaman
Kutipan
LEMBARAN NEGARATAHUN 1961YANGTELAHDICETAKULANG
SUMBER: LN1961/91
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.