Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

1. Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif, perlu dilakukan penyesuaian iuran program jaminan kecelakaan kerja tahun 2025. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan PP Nomor 44 Tahun 2015. 3. PP ini mengatur mengenai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Iuran JKK pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Tentang
:Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:7
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
:07 Februari 2025
Tanggal Berlaku
:07 Februari 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (15), TLN (7094) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Program Jamsostek Klaim & Iuran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025

1. Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi potensi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja secara masif, serta mempertimbangkan dinamika dan tantangan perekonomian nasional dan global yang memen...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025
TENTANG
PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, Pemerintah menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian;
b.
bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif, perlu dilakukan penyesuaian iuran program jaminan kecelakaan kerja tahun 2025;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentangPenyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN2O25
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
2.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
3.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
4.
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
5.
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
6.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran.
7.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8.
Perusahaan adalah:
a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJs Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Iuran JKK pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Pasal 3
(1)
Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu.
(2)
Penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa keringanan Iuran JKK.
(3)
Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan industri yang memiliki jumlah Pekerja paling sedikit 50 (lima puluh) orang yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
(4)
Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
industri makanan, minuman, dan tembakau;
b.
industri tekstil dan pakaian jadi;
c.
industri kulit dan barang kulit;
d.
industri alas kaki;
e.
industri mainan anak; dan
f.
industri furnitur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
a.
tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar O,24% (nol koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,120% (nol koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan;
b.
tingkat risiko rendah, yaitu sebesar O,54% (nol koma lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,270% (nol koma dua tujuh nol persen) dari Upah sebulan;
c.
tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 0,89% (nol koma delapan sembilan persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,445% (nol koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;
d.
tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,27% (satu koma dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,635% (nol koma enam tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan
e.
tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74% (satu koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% (nol koma delapan tujuh nol persen) dari Upah sebulan. Kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penyesuaian Iuran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2)
Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
(3)
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayar oleh Perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(2)
Perusahaan industri padat karya tertentu diberikan keringanan Iuran JKK setelah melunasi Iuran JKK sampai dengan bulan Januari 2025.
(3)
Dalam hal perusahaan industri padat karya tertentu telah melunasi Iuran JKK bulan Januari 2025 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Keterlambatan pembayaran keringanan Iuran JKK dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengurangi manfaat program JKK yang diterima Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYESUAIANBESARANREKOMPOSISIIURANJAMINANKECELAKAAN
Pasal 9
(1)
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) direkomposisi sebagai berikut:
a.
tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah direkomposisi untuk Iuran JKP sebesar 0,120% (nol koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan; dan
b.
tingkat risiko lingkungan kerja rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi direkomposisi untuk Iuran JKP masing-masing sebesar 0,140% (nol koma satu empat nol persen) dari Upah sebulan.
(2)
Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBERLAKUAN
Pasal 10
Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Iuran JKK bulan Februari 2025 sampai dengan Iuran JKK bulan Juli 2025.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Apabila jangka waktu penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah ini berakhir, Perusahaan wajib membayar penyesuaian Iuran JKK dan denda program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 15
Penjelasan Umum
Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi tantangan ekonomi sebagai akibat dari resesi ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya industri padat karya tertentu yang mempengaruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha. Disisi lain, industri padat karya tertentu merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia dan memberikan kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja.
Data Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri padat karya tertentu pada Agustus tahun 2024 sebanyak 23.529 (dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh sembilan) Pekerja atau 51% (lima puluh satu persen) dari total jumlah PHK nasional (sumber: SigapHI Kementerian Ketenagakerjaan). Hal ini menggambarkan penurunan produktivitas Perusahaan dalam menjalankan usahanya yang kemudian berdampak pada efisiensi tenaga kerja hingga penutupan Perusahaan. Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah memandang pentingnya memastikan pelindungan bagi Pekerja/buruh dan kesinambungan berusaha melalui kebijakan penyesuaian Iuran JKK. Penyesuaian Iuran JKK tersebut berupa keringanan Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yaitu pada industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan keringanan Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu untuk batas waktu tertentu. Kebijakan keringanan Iuran JKK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, menjaga kelangsungan usaha, dan mengantisipasi ketidakmampuan Perusahaan industri padat karya tertentu untuk membayar Iuran JKK secara masif.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…