Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

1. Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi potensi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja secara masif, serta mempertimbangkan dinamika dan tantangan perekonomian nasional dan global yang memengaruhi stabilitas usaha serta daya beli masyarakat, khususnya di sektor industri padat karya tertentu, perlu dilakukan perpanjangan penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; dan PP Nomor 7 Tahun 2025. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7094).

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 September 2025
Tanggal Pengundangan
:04 September 2025
Tanggal Berlaku
:04 September 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (138), TLN (7131) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Program Jamsostek Klaim & Iuran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025

1. Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif, perlu dilakukan penyesuaian iuran program jaminan kecelakaan kerja tahun 2025. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2)...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif, Pemerintah melanjutkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian;
b.
bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi potensi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja secara masif, serta mempertimbangkan dinamika dan tantangan perekonomian nasional dan global yang memengaruhi stabilitas usaha serta daya beli masyarakat, khususnya di sektor industri padat karya tertentu, perlu dilakukan perpanjangan penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja;
c.
bahwa dalam rangka perpanjangan penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana Indonesia Nomor 6856);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7094);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN2O25TENTANG PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7094)diubah sebagai berikut:
1.
Penjelasan Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
2.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Apabila Perusahaan industri padat karya tertentu tidak melunasi Iuran JKK dalam batas waktu pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OA, maka Perusahaan industri padat karya tertentu tetap membayar Iuran JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "batas waktu pembayaran Iuran" adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
(2)
Ketentuan keterlambatan pembayaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ketentuan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila pembayaran Iuran JKK melewati ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Perusahaan industri padat karya tertentu membayar Iuran JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 7 Yang dimaksud dengan "dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah besaran denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran JKK yang diberikan keringanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB II
TANGGAL 30 JUNI 2026
Pasal II
Perusahaan industri padat karya tertentu yang telah melunasi Iuran JKK bulan Agustus 2025 dan/atau Iuran bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 4 September 2025
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 138
Penjelasan Umum
Perusahaan industri padat karya tertentu memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional dengan kontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, sektor ini senantiasa menghadapi tantangan yang berasal daridinamika perekonomian nasional dan global yang berkelanjutan. Tantangan tersebut antara lain fluktuasi permintaan pasar, tekanan biaya produksi, serta dampak inflasi yang secara kolektif memengaruhi stabilitas usaha dan daya beli masyarakat. Kondisi ini berpotensi menurunkan produktivitas perusahaan, efisiensi tenaga kerja, dan pada akhirnya dapat berujung pada penutupan usaha serta pemutusan hubungan kerja secara masif. Menyikapi situasi tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025. Peraturan Pemerintah ini hadir sebagai bentuk insentif kebijakan yang bertujuan untuk menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi potensi ketidakmampuan Perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi kewajiban pembayaran Iuran JKK secara masif.
Mempertimbangkan masih adanya dinamika serta tantangan perekonomian nasional dan global yang berdampak signifikan terhadap stabilitas usaha dan daya beli masyarakat, khususnya di sektor industri padat karya tertentu, maka perlu memperpanjang jangka waktu penyesuaian Iuran JKK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.
Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai beberapa substansi penyesuaian, yakni penyesuaian penjelasan pengenaan denda, perpanjangan jangka waktu pemberian keringanan Iuran JKK, serta pengaturan mengenai keterlambatan pembayaran keringanan Iuran JKk dan denda program JKK.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…