1. Untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, serta pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
3. PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Reksa" sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa".
Tentang
:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:7
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
:24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
:24 Januari 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:https://jdih.setkab.go.id; LN No.21 Tahun 2022, LL : 10 hal
1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. PERSERO
3. PERUM
4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMBUBARAN BUMN
5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
6. SATUAN PENGAWASAN INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
8. KETENTUAN LAIN-LAIN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, serta pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PTDANAREKSA
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)"Dana Reksa".
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berasal dari:
a.
pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentangPengalihan BentukPerusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan(PERSERO);
b.
pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
1.
PerusahaanPerseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi;
2.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan;
3.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap;
4.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang;
5.
Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat(Bonded Zone);
6.
Perusahaan Perseroan(Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang PengalihanBentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;
7.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di BidangPengelolaan Aset;
c.
pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada:
1.
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industrial Estate; dan
2.
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut yang didirikanberdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate).
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak: 5.890.500 (lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus) saham Seri B dan 59.499 (lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri C pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya; b. 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia; 89.999 (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan; d. 76.838 (tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma; e. 23.999 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar; f. 266.219 (dua ratus enam puluh enam ribu dua ratus sembilan belas) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan BerikatNusantara; g. 14.399 (empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; h. 5.952.622 (lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset; i. 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung; dan j. 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
BAB III
NEGARA
Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero)PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
BAB IV
NEGARA
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a.
status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas; dan
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa menjadi pemegang saham PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PTKawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PTPenerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
BAB V
ESTATE RUNGKUT
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 12);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industrial Estate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 35);
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 6);
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 6);
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 27);
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 3);
g.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 4);
h.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat(Bonded Zone)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 31);
i.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 98); dan
j.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 130), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VI
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal zc la:rrurui, zozz
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 21
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas MalikussalehVol. 8No. 22025
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.