Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Pembangunan Perusahaan Dan Proyek Negara Dalam Rangka Menggerakkan Dana, Daya Dan Tenaga Masyarakat

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Pembangunan Perusahaan Dan Proyek Negara Dalam Rangka Menggerakkan Dana, Daya Dan Tenaga Masyarakat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:7
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Maret 1964
Tanggal Pengundangan
:26 Maret 1964
Tanggal Berlaku
:26 Maret 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ 17, TLN No 2635, LL BPHN : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Pembangunan Perusahaan Dan Proyek Negara Dalam Rangka Menggerakkan Dana, Daya Dan Tenaga Masyarakat
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI PEMBANGUNAN PERUSAHAAN DAN PROYEK NEGARA DALAM RANGKA MENGGERAKKAN DANA, DAYA DAN TENAGA MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka struktur ekonomi terpimpin dan demokrasi terpimpin sebagaimana telah digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia dan sebagaimana dimaksudkan dalam Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963, perlu mengadakan beberapa ketentuan dalam bidang kegiatan pembangunan mengenai penyaluran dan penempatan dana, daya, dan tenaga progresif yang terdapat dalam kalangan masyarakat;
b.
bahwa menurut ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, isi otonomi harus riil dan luas, oleh karena mana kepada Daerah Swatantra perlu diberikan sumber-sumber penghasilan yang dapat membiayai segala pengeluaran, serta diberikan kesempatan untuk menjalankan kegiatan di bidang ekonomi dan pembangunan untuk meningkatkan produksi dan menambah penghasilan Daerah;
c.
bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, perlu segera diusahakan diantaranya penyerahan Perusahaan Negara tertentu oleh Pemerintah kepada Daerah Swatantra seperti yang dimaksudkan dalam pasal 27 Undang-undang No. 19 Prp tahun. 1960 dan penyerahan proyek yang dikuasai dan/atau dimiliki/ dibangun oleh Pemerintah kepada Swasta;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 dan pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar;
2.
Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960;
3.
Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
4.
Undang-undang No. 1 tahun 1957;
5.
Penetapan-penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) jo. No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) jo No. 2 tahun 1961 dan No. 1 tahun 1962;
6.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
7.
Deklarasi Ekonomi tanggal 28 Maret 1963;
8.
Undang-undang No. 5 tahun 1962;
9.
Peraturan Presiden No. 2 tahun 1964;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI PEMBANGUNAN PERUSAHAAN DAN PROYEK NEGARA DALAM RANGKA MENGGERAKKAN DANA, DAYA, DAN TENAGA MASYARAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Istilah, Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
Pemerintah ialah Pemerintah Pusat.
b.
Daerah ialah Daerah Swatantra tingkat I termaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957, termasuk Daerah-Daerah Istimewa yang setingkat dengan itu serta Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya.
c.
Wakil Perdana Menteri adalah Wakil Perdana Menteri III.
d.
Menteri ialah Menteri yang mengurus Perusahaan/Proyek
e.
Perusahaan yalah Perusahaan Negara yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dan/atau Perusahaan lain yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah berdasarkan peraturan-perundangan lain dari pada Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
f.
Proyek yalah Proyek ekonomi/pembangunan yang sedang maupun yang akan dibangun oleh Pemerintah serta Proyek lainnya yang telah selesai dibangun akan tetapi belum dijadikan Perusahaan Negara dan merupakan/bersifat suatu unit produksi setingkat industri ringan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PENYERAHAN
Pasal 2
Ketentuan Penyerahan Perusahaan atau Proyek kepada Daerah. Pemerintah dapat menyerahkan Perusahaan atau Proyek kepada Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kewenangan Penyerahan Perusahaan atau Proyek. Wakil Perdana Menteri berwenang memutuskan penyerahan Perusahaan atau Proyek kepada Daerah atas usul Menteri, setelah mendengar Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Cara Penyerahan. Cara penyerahan Perusahaan atau Proyek kepada Daerah diatur oleh Menteri, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Perusahaan yang diserahkan kepada Daerah menjadi Perusahaan Daerah menurut Undang-undang No. 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Penjelasan: Pasal ini hendak menetapkan, bahwa Perusahaan yang diserahkan kepada Daerah berobah statusnya menjadi Perusahaan Daerah menurut Undang-undang No.5 tahun 1961 tentang Perusahaan daerah, dan dalam status yang baru ini kelangsungan produksi perusahaan semula tetap harus terjamin.
b.
Dalam status baru sebagai Perusahaan Daerah kelangsungan produksi tetap terjamin.
Penjelasan: Pasal ini hendak menetapkan, bahwa Perusahaan yang diserahkan kepada Daerah berobah statusnya menjadi Perusahaan Daerah menurut Undang-undang No.5 tahun 1961 tentang Perusahaan daerah, dan dalam status yang baru ini kelangsungan produksi perusahaan semula tetap harus terjamin.
c.
Penyerahan Perusahaan atau Proyek kepada Daerah tidak merupakan tambahan pengeluaran keuangan Negara cq. Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak secara langsung.
Penjelasan: Diketahui, bahwa misalnya Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 mempunyai modal yang dipisahkan dari kekayaan Negara mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari pada kekayaan umum Negara dan harus dapat dipelihara terlepas dari pengaruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam keadaan yang sedemikian itulah nanti seharusnya Perusahaan yang diserahkan kepada Daerah berada.
d.
Daerah tidak dibenarkan untuk menyerahkan Perusahaan yang telah diterima dari Pemerintah itu kepada Swasta.
Penjelasan: Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1962, Daerah dapat menyerahkan Perusahaan Daerah kepada Swasta. Dalam hal ini dikecualikan Perusahaan-perusahaan Daerah yang asalnya diterima dari Pemerintah menurut Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Kewenangan penarikan kembali Perusahaan atau Proyek yang telah diserahkan.
(1)
Pemerintah berwenang untuk menarik kembali Perusahaan atau Proyek yang telah diserahkan kepada Daerah, apabila ternyata maksud dan tujuan Pemerintah dengan penyerahan Perusahaan atau Proyek itu tidak tercapai.
(2)
Keputusan penarikan kembali Perusahaan atau Proyek yang diserahkan kepada Daerah tersebut pada ayat 1 pasal ini dilakukan oleh Wakil Perdana Menteri atas usul Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Akibat penyerahan terhadap buruh, harta kekayann, hak dan kewajiban Perusahaan atau Proyek. Dengan penyerahan Perusahaan atau Proyek kepada Daerah menurut Peraturan ini, seluruh buruh yang bekerja pada Perusahaan atau Proyek tersebut, seluruh harta kekayaan, serta seluruh hak dan kewajiban Perusahaan atau Proyek itu beralih kepada Daerah.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini dimaksudkan, selain seluruh harta kekayaan serta seluruh hak dan kewajiban Perusahaan atau Proyek, beralih pada Daerah Swatantra yang bersangkutan, seluruh buruh yang berada pada Perusahaan atau Proyek tersebut harus dijamin, ditampung menjadi buruh Perusahaan Daerah milik Daerah Swatantra termaksud.
BAB III
KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PENYERAHAN
Pasal 7
Ketetapan penyerahan Proyek kepada Swasta. Pemerintah dapat menyerahkan Proyek kepada Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Swasta yang dapat diserahi Proyek. Swasta yang dapat diserahi Proyek oleh Pemerintah adalah :
1.
Koperasi atau perkumpulan koperasi termaksud dalam Undang- undang Koperasi No. 19 tahun 1958 (Lembaran-Negara tabun 1958 No. 139).
2.
Badan-badan Swasta lainnya yang berbentuk Badan Hukum dan berkedudukan di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menegaskan, bahwa diantara Swasta diutamakan Koperasi. Dalam hal Bandan Swasta lain diberikan kesempatan untuk mengoper Proyek-proyek - Pemerintah, Badan tersebut harus berbentuk Hukum dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 9
Kewenangan Penyerahan Proyek. Wakil Perdana Menteri berwenang memutuskan penyerahan Proyek kepada Swasta atas usul Menteri, setelah mendengar Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri tentang Pengerahan Funds and Forces.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Cara penyerahan. Cara penyerahan Proyek kepada Swasta diatur oleh Menteri, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Penyerhan Proyek kepada Swasta dibuat atas surat perjanjian jual-beli yang dilakukan oleh Menteri atau oleh Badan/orang yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jumlah harga Proyek menurut akta perjanjian jual-beli disetor oleh Swasta yang bersangkutan kepada suatu Bank yang ditunjuk oleh Menteri atas rekening Menteri, atas dasar mana Swasta berhak menerima surat tanda pembayaran yang sah dari Menteri yang wajib memberikannya.
Penjelasan: Setelah Swasta menyetorkan jumlah harga Proyek pada Bank yang ditunjuk oleh Menteri atas rekeningnya, maka Menteri wajib memberikan surat surat tanda pembayaran yang sah kepada Swasta.
c.
Penyerahan Proyek kepada Swasta tidak merupakan tambahan pengelauran keuangan Negara c.q. Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak secara langsung.
Penjelasan: misalnya. Swasta mengajukan Kredit kepada Pemerintah c.q, Bank tidak dibenarkan, karena hal ini akan merupakan pengeluaran keuangan Negara.
Pasal 11
Akibat penyerahan terhadap buruh, harta kekayaan, hak dan kewajiban proyek. Dengan penyerahan Proyek kepada Swasta menurut Peraturan ini, seluruh buruh yang bekerja pada Proyek tersebut, seluruh harta kekayaan, serta seluruh hak dan kewajiban Proyek itu beralih kepada Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup dijelaskan dalam pasal 6.
Pasal 12
Waktu penyelesaian pembangunan proyek dan pembebasan pembayaran pajak.
(1)
Waktu penyelesaian pembangunanj Proyek oleh Swasta ditentukan oleh Menteri dalam akta perjanjian jual-beli.
(2)
Selama tiga tahun mulai saat Proyek selesai dibangun, Swasta yang bersangkutan dibebaskan oleh Pemerintah dari pembayaran pajak perseroan dari Proyek tersebut.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1.Cukup jelas Ayat 2.ketentuan dalam ayat ini bermaksud meringankan beban swasta yang bersangkutan dalam tahun-tahun permulaan untuk mempermudah memperoleh produksi yang setinggi-tingginya.
Pasal 13
Pembatalan akta perjanjian jual-beli.
(1)
Atas usul Menteri yang bersangkutan, Wakil Perdana Menteri berwenang membatalkan akta perjanjian jual-beli, yaitu apabila ternyata Swasta yang diserahi Proyek, dalam waktu sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 12 ayat (1), tidak dapat selesai membangun Proyek termaksud.
(2)
Pembayaran kembali seluruh pengeluaran yang telah dilakukan oleh Swasta untuk keperluan pembangunan Proyek, diatur oleh Menteri setelah mendengar Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(3)
Terhadap keputusan pembatalan akta perjanjian jual- beli menurut pasal ini, Swasta berhak naik banding pada .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 14
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, atau yang memerlukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut, ditetapkan oleh Wakil Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1964.
SEKRETARIS NEGARA.
MOHD. ICHSAN
Penjelasan Umum
1. Dalam rangka struktur Ekonomi Terpimpin dan Demokrasi Terpimpin sebagaimana yang digariskan dalam Manifesto Politik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 dan sebagaimana dimaksud dalam Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963, selain dari perlu diusahakan adanya sinchronisasi dari segenap potensi Nasional, khususnya dibidang ekonomi dan pembangunan, dianggap perlu pula untuk mengadakan beberapa ketentuan yang ber-tujuan membimbing dan menggerakkan dana, daya dan tenaga progresif dalam segala kegiatan perekonomian dan pembangunan, baik yang terdapat dalam sektor Pemerintah Daerah, maupun
yang terdapat dalam sektor Swasta.
2. Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960 menetapkan, bahwa isi otonomi harus riil dan luas, atau d.l.p. kepada Daerah-daerah perlu diberikan sumber-sumber penghasilan yang dapat membiayai segala pengeluaran-pengeluarannya, serta diberikan kesempatan untuk menjalankan kegiatan dibidang ekonomi dan pembangunan, demi untuk meningkatkan produksi dan menambah penghasilan daerahnya masing-masing.
Ketentuan ini dalam rangka sistim desentralisasi dalam pemerintahan, Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 18 Undang-undang Dasar, dimungkinkan, diantaranya oleh Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, dimana pada pasal 27 ayat (1) ditetapkan, bahwa dengan Peraturan Pemerintah kepada Daerah Swatantra dapat diserahkan Perusahaan Negara tertentu. Berhubung dengan itu, demi untuk mensukseskan politik ekonomi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Deklarasi Ekonomi, dipandang perlu dengan segera diwujudkan pengisian otonomi Daerah menurut Ketetapan M.P.R.S. di atas yaitu pengaturan penyerahan Perusahaan Negara tertentu atau Proyek kepada Daerah.
Dalam hubungan ini perlu ditegaskan, bahwa menurut Peraturan Pemerintah ini. disamping Perusahaan Negara tertentu atau Proyek, oleh Pemerintah dapat diserahkan pula kepada dan untuk kepentingan Daerah Perusahaan Pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang lain daripada Undang-undang No.19 Prp tahun 1960.
Selanjutnya perlu pula ditetapkan, bahwa peralihan Perusahaan Negara dan Proyek dari tangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak boleh membawa akibat penambahan pengeluaran keuangan Pemerintah Pusat, baik secara langsung maupun tidak secara langsung.
3. Dalam bidang Kesejahteraan Sosial, Undang 1945, i.c. pasal 3 ayat (1) menetapkan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Ketentuan ini, pada waktu sekarang menurut Deklarasi Ekonomi tanggal 28 Maret 1963 berarti, bahwa dibidang ekonomi perlu digerakkan semua potensi Nasional, demi untuk meletakkan dasar dan untuk mempertumbuhkan suatu ekonomi Nasional yang bebas dari imperialisme dan feodalisme sebagai landasan menuju kemasyarakat Sosialis Indonesia. Oleh karenanya, di dalam Deklarasi Ekonomi dinyatakan pula, bahwa dalam perjoangan untuk menyelesaikan tahap nasional dan demokratis sekarang ini dipandang sudahlah tiba waktunya untuk mengerahkan segenap potensi, baik potensi Pemerintah, maupun potensi koperasi dan Swasta (nasional dan domestic) yang progresif, dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan, untuk meningkatkan produksi dan menambah penghasilan Negara.
Jelaslah bahwa menurut Deklarasi Ekonomi, Swasta merupakan faktor penting dalam bidang perekonomian pada khususnya dan dalam bidang pembangunan pada umumnya. Demikian pula di dalam Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960, ketentuan itu dapat dijumpai lagi yakni, bahwa di dalam bidang ekonomi di mana Sosialisme Indonesia mengejar terwujudnya suatu tata-perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan, Pemerintah dan Rakyat, atau Negara dan Swasta, bekerja sama saling isi-mengisi, untuk menjalankan produksi dan distribusi, guna mewujudkan kekayaan umum yang berlimpah-limpah serta pembagiannya yang merata.
Berhubung dengan itu, untuk mensukseskan politik ekonomi jangka pendek dewasa ini, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Deklarasi Ekonomi, perlu dengan segera dan tegas diwujudkan pengerahan funds and forces nasional (termasuk domestic) yang progresif. Hal ini antara lain telah diwujudkan dengan terbentuknya Badan Musyawarah Nasional Swasta (BAMUNAS) menurut Peraturan Presiden No. 2 tahun 1964. Kini usaha tersebut perlu diikuti dengan usaha lain, yakni menyerahkan Proyek-proyek tertentu kepada Swasta, dalam arti
Proyek-proyek Pemerintah, baik yang akan maupun yang sedang dibangun dan Proyek-proyek lainnya yang telah selesai dibangun akan tetapi belum dijadikan Perusahaan Negara dan yang kelak merupakan/bersifat suatu unit produksi setingkat industri ringan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…