1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
3. PP ini mengatur mengenai beberapa hal antara lain: 1) kriteria atas jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; 2) mekanisme penyusunan dan penyampaian usulan tarif atas jenis PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; 3) evaluasi atas usulan tarif atas jenis PNBP oleh Menteri Keuangan; 4) mekanisme penyusunan tarif atas jenis PNBP yang diatur dengan Undang-Undang atau kontrak melalui koordinasi; 5) penetapan tarif atas jenis PNBP dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham; 6) penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); dan 7) evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Tentang
:Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
1. Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyederhanaan pengaturan tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta pengajuan dan penyelesaian keberatan, ker...
1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020
TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS.JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yarg dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola daiam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
4.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
5.
Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baikdalam pemenuhankebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah peigelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolenan lain yang sah.
7.
Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
8.
Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana Pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
9.
Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
11.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945atau peraturan perurdang-undangan lain.
12.
InstansiPengeiola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
13.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat bcrtanggungjawab ataspengelolaan keuangan Kementerian/Lembagayangbersangkutan.
14.
Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
Pasal 2
(1)
Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memiliki kriteria:
a.
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah;
Penjelasan: Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah mencakup kewenanganPemerintah untuk bertindak, membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan.
b.
penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara" adalah seluruh kegiatan Pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
c.
pengelolaan kekayaan negara; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pengelolaan" meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengainanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan/atau pengendalian. Yang dimaksud dengan "kekayaan negara" mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai negara, termasuk sumber daya alam, baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, dan dipisahkan maupun tidak dipisahkan.
d.
penetapan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penetapan peraturan perundang-undangan" adalah seluruh kegiatan, peristiwa, dan kondisi yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan dapat menimbulkan PNBP.
Pasal 3
(1)
Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
Pemanfaatan Sumbcr Daya Alam;
b.
Pelayanan;
c.
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
d.
Pengelolaan Barang Milik Negara;
e.
Pengelolaan Dana; dan
f.
Hak Negara Lainnya.
(2)
Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dirinci menurut jenis.
(3)
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:
a.
Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;dan/atau Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
a.
tarif spesifik; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tarif spesifik" adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. Contoh:Tarifa=Rp5.000.000,00/satuan
b.
tarif ad valorem.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tarif ad valorem" antara lain tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula. Contoh: Tarif a= 1O% x dasar perhitungan tertentu. Dasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, harga jual, indeks harga, atau keuntungan bersih.
Pasal 5
(1)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah.
(2)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.
(3)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diatur dengan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.
(4)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.
(5)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
(6)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pengaturan tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan pengaturan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kontrak" adalah kontrak pengelolaan Sumber Daya Alam. Contoh: Kontrak antara lain kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas, kontrak karya mineral, perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara.
(2)
Pengaturan tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a.
tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan
b.
tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
(2)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
a.
tarif Pelayanan dasar; dan
b.
tarif Pelayanan nondasar.
(3)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (3) terdiri atas:
a.
tarif surplus Badan bagian Pemerintah;
Penjelasan: Surplus Badan bagian Pemerintah antara lain berasal dari surplus Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Bagian laba Pemerintah pada Badan antara lain berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
b.
tarif bagian laba Pemerintah pada Badan;
c.
tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umumi dan cadangan tujuan pada Badan;
Penjelasan: Bagian Pemerintahdari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan antara lain kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
d.
tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya; dan
Penjelasan: Dividen bagian Pemerintah pada perusahaan umum merupakan bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan umum. Yang dimaksud dengan"perusahaan umum" adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Yang dimaksud dengan "dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan" adalah bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan perseroan. .6-Yang dimaksud dengan "perusahaan perseroan" adalah badan usaha milik negara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dirailiki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan"perseroan terbatas lainnya"adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 51% (lima puluh satu persen).
e.
tarif Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain dividen interim bagian pemerintah pada perusahaan perseroan dan perseroan terbatas lainnya.
(4)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
a.
tarif penggunaan barang milik negara;
Penjelasan: Yang diniaksud dengan "penggunaan barang milik negara" adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
b.
tarif pemanfaatan barang milik negara; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemanfaatan barang milik negara" adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dan/atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.
c.
tarif pemindahtanganan barang milik negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemindahtanganan barang mik negara"adalah pengalihan kepemilikan BarangMilik Negara yang antara lain penjualan dan tukar-menukar.
(5)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) terdiri atas:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "konsolidasi rekening bendahara satuan kerja.secara virtual (Treasury Notional Pooling)" adaloh sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara penerimaan yang terdapat pada seluruh Kantor Cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antarrekening. Yang dimaksud dengan "rekening tunggal perbendaharaan (Treasury Single Account) adalah suatu rekening yang digunakan untuk melakukan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara, di mana saldo kas penerimaan dan pengeluaran tersebut dikonsolidasikan dalam rangka transaksi keuangan pemerintah.
a.
tarif imbal jasa atas pengelolaan uang negara dalam pelaksanaan konsolidasi rekening bendahara satuan kerja secara virtual dan penerapan rekening tunggal perbendaharaan;
b.
tarifimbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;
Penjelasan: Imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah antara lain bunga atau jasa giro atas penempatan uang Pemerintah pada rekening dana investasi.
c.
tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada perbankan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tarif imbal jasa atas Pengelolaan Dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dana perolehan lainnya yang sah" adalah dana yang berhak dikelola oleh Pemerintah di luar yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(6)
Tarif atas jeris PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdiri atas:
a.
tarif denda administratif;
Penjelasan: Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan masuk ke dalam PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sepanjang putusan atau ketetapan dimaksud tidak menyatakan pungutan sebagai PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Surnber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, atau Pengelolaan Dana. Contoh: peraturan perundang-undangan antara lain uang rampasan, denda tilang, sidang komisi pengawas persaingan usaha, atau putusan sidang arbitrase internasional.
b.
tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
c.
tarif pungutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Contoh: Pengutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain kontribusi tunda pandu, konsesi jasa kepelabuhanan, dan royalti hak kekayaan intelektual.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Sumber daya alam yang terbarukan merupakan sumber daya alam yang jika persediaannya telah berkurang atau habis, akan dapat diproduksi kembali, baik secara alami maupun dengan bantuan atau rekayasa manusia. Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan, antara lain pemanfaatan panas bumi. Huruf b Sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan sumber daya alam yang jika dipakai terus menerus akan habis dan tidak dapat diproduksi kembali oleh manusia. Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan, antara lain pemanfaatan minyak dan gas bumi. Yang dimaksud dengan"Pelayanan dasar" adalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan mempertimbangkan bahwa Pelayanan dasar sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah dalam Menetapkantarif Pelayanan dasar perlu memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Huruf b Yang dimaksud dengan "Pelayanan nondasar" adalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan nondasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang perhubungan, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata.
Pasal 8
(1)
Dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (4) huruf a, dan ayat (6), dapat diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tarif bersifat volatil; dan/atau
b.
kebutuhan mendesak.
(3)
Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)meliputi:
a.
tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tarif di bidang pengujian laboratorium; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tarif di bidang pengujian laboratorium" antara lain pengujian dengan peralatan dan bahan untuk mengadakan percobaan.
c.
tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan.
(5)
Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb meliputi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan nasional dan internasional" adalah kegiatan/ajang/event yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan menimbulkan implikasi terhadap PNBP, antara lain penyelenggaran SEA Games, Asian Games, dan annual meeting IMF.
a.
kegiatan nasional dan internasional;
b.
hasil ratifikasi perjanjianinternasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hasil ratifikasi perjanjian internasional"adalah tarif yang muncul sebagai konsekuensi atas pelaksanaan kesepakatan/perjanjian internasional dalam bidang tertentu, antara lain: pendaftaran merk internasional berdasarkan protokol madrid dan jasa navigasi penerbangan jelajah atas ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain.
c.
arahan Presiden;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"arahan Presiden"antara lain berupa arahan untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO,0o (nol rupiah) atau O%(nol persen) dan/atau pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang harus segera diberlakukan.
d.
rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau instansi pemeriksa PNBP;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
hasil samping kegiatan Pemerintah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"hasil samping kegiatan Pemerintah" adalah barang/jasa yang timbul sebagai akibat dari pemberian/pelaksanaan kegiatan pemerintaki dan memiliki nilai untuk ditarifkan, antara lain benih atau bibit sisa bantuan benih atau bibit kepada petani yang telah kedaluwarsa.
f.
perubahan organisasi; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"perubahan organisasi" antara lain perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga, penambahan program studi, dan/atau pencabutan status badan layanan umum.
g.
pelaksanaan putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badanyang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan masuk ke dalam PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sepanjang putusan atau ketetapan dimaksud tidak menyatakan pungutan sebagai PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, atau Pengelolaan Dana. Contoh: Pungutuin sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undargan antara lain uang rampasan, denda tilang, sidang komisi pengawas persaingan usaha, atau putusan sidang arbitraseinternasional
Pasal 9
(1)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8, tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sepanjang diperintahkan oleh:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Peraturan Pemerintah"adalah Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.
a.
Undang-Undang;dan/atau
b.
Peraturan Pemerintah.
(2)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATAS
Pasal 10
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nilai manfaat" antara lain tingkat pengolahan atau pemurnian, nilai ekonomi atau skala ekonomi sumber daya alam. Yang dimaksud dengan"kadar" adalah tingkat kalori atau kadar mineral hasii tambang. Yang dimaksud dengar"kualitas" adalah tingkat baik buruknya
b.
dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;
Penjelasan: Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat artinya tarif harus memperhatikan daya beli masyarakat, tidak membebani dunia usaha, memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan, dan memperhatikan nilai sosial budaya masyarakat'setempat.
c.
aspek keadilan; dan/atau
Penjelasan: Aspek keadilar berarti bahwa tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam menjamin setiap orang atau Badan membayar tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam antara lain sesuai dengan daya pikui masyarakat dan tidak merugikan negara.
d.
kebijakan Pemerintah.
Penjelasan: Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam memperhatikan antara lain kepentingan nasional dan kesinambungan pengelolaan sumber daya alam antargenerasi. Kebijakan Pemerintah tersebut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
Pasal 11
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan: à.
a.
dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
Penjelasan: Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya dengan memperhatikan kesediaan masyarakat untuk membayar dan kemampuan masyarakat untuk membayar.
b.
biaya penyelenggaraan layanan;
Penjelasan: Biaya penyelenggaraan layanan berarti bahwa tarif disusun berdasarkan pendekatan biaya, dapat berupa: a. cost minus, yaitu tarif dihitung lebih rendah dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan; b. cost recovery, yaitu tarif dihitung sama dengan biaya yang c. cost plus, yaitu tarif dihitung lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Aspek keadilan berarti bahwa tarif layanan menjamin setiap orang atau pelanggan memperoleh Pelayanan yang sama sesuai dengan hak dan Pelayanan yang diterima dan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat. Sebagai bentuk pertimbangan bahwa Wajib Bayar memperoleh Pelayanan sesuai dengan tarif yang dibayarkan, situasi dan kondisi sosial masyarakat, penyusunan tarif dapat juga menggunakan pendekatan perbandingan besaran tarif atas jenis PNBP dengan Pelayanan sejenis. yang berasal dari Pelayanan memperhatikan antara lain hubungan atau perjanjian internasional. Kebijakan Pemerintah tersebut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oieh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
Pasal 12
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan investasi Badan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebutuhan investasi Badan" antara lain memperhatikan biaya yang akan dikeluarkan Badan untuk investasi guna meningkatkan kapasitas Badan.
b.
kondisi keuangan Badan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisikeuangan Badan" antara lain menggambarkan tingkat kesehatan keuangan Badan dan kelangsungan kinerja Badan ke depan.
c.
operasional Badan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "operasioral Badan" antara lain kebutuhan Badan di luar belanja modal.
d.
kebijakan Pemerintah.
Penjelasan: Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan memperhatikan antara lain program Pemerintah yang ditugaskan kepada badan usaha milik negara dalam rangka pelindungan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi nasional. lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri,
Pasal 13
(1)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"nilai guna aset tertinggi dan terbaik" yang dikenal dengan istilah the highest and best use of assets adalah analisis terhadap kegunaan tertinggi dan terbaik dari suiatu aset antara lain analisis kelayakan secara peraturan, fisik, keuangan, dan produktivitas.
a.
nilai guna aset tertinggi dan terbaik; dan/atau
b.
kebijakan Pemerintah.
Penjelasan: Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara memperhatikan antara lain manfaat sosial dan program Pemerintah. Kebijakan Pemerintah tersebut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(2)
Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
Penjelasan: Cukup jelas. Barang milik negara yang berasal dari perolehan lainriya yang sah antara lain: 1. barang milik negara yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; 2. bararig diperolehsebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak, seperti barang dari kegiatan hulu migas yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama yang telah berakhir masa kontraknya; 3. barang milik negara yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. barang milik negara yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
b.
barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 14
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
hasil dan manfaat terbaik; dan/atau
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "hasil dan Ianfaat terbaik" antara lain analisis peraturan, analisis kemampuan Pemerintah, risiko, dan manfaat yang akan dihasilkan untuk memperoleh imbal hasil terbaik pada saat perhitungan. Yang dimaksud dengan "kebijakan Pemerintah" antara lain program pembangunan nasional. .14-Kebijakan Pemerintah terselut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
Pasal 15
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) disusun dengan u. a. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya; b. aspekkeadilan;dan/atau c. kebijakan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat artinya tarif harus memperhatikan daya beli masyarakat, tidak membebani dunia usaha, dan memperhatikan nilai sosial budaya rasyarakat setempat. Huruf b Aspek keadilan berarti bahwa tarif dapat dikenakan secara adil bagi setiap golongan masyarakat. Huruf c Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya memperhatikan antara lain program pembangunan nasionai dan pengelolaan keuangan negara. Kebijakan Pemerintah tersebut ditetapkan dalam bentuk antara atau kebijakan yang ditetapkan oleh Meriteri/Pimpinan Lembaga
BAB IV
PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN
Bagian KesatuPenyusunan dan Penyampaian Usulan
Pasal 16
(1)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat(l) pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan: upaya penyederhanaan jeris dan/atau tarif atas jenis PNBP; analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP; c. analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP; d. analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atau e. analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "upaya penyederhanaan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBp" adalah upaya untuk mengurangi jenis dan/atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan layanan dasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf b Yang dimaksud dengan"efektivitas" antara lain penilaian terhadap efektif atau tidaknya suatu pungutan PNBP, seperti jumlah pengguna layanan per tahun. Yang dimaksud dengan"kinerja" antara lain realisasi atas pungutan PNBP. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan"dasar perhitungan usulan tarif atas jenis PNBP"antara lain komponen pembentuk tarif atau data perbandingan dengan pungutan sejenis. Huruf e Yang dimakud dengan"analisis darnpak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP" dilakukan dengan antara lain membandingkan kenaikan tarif dengan inflasi, unsur biaya, survei terhadap penerima layanan, pengenaan tarif dengan biaya yang dikeluarkan oleh Instansi Pengelola PNBP, dan potensi penerimaan.
Pasal 17
(1)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Menteri selaku pengelola fiskal.
(2)
Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi tentang dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 dan ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen yang harus disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaEvaluasi Atas Usulan Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
Pasal 18
(1)
Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dinaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15; dan
b.
evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa penyesuaian dan/atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturan tarif atas jenis PNBl’ sampai dengan RpO,00 (nol rupiah) atau O% (nol persen).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaiuasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Pengaturan dalam Peraturan Menteri antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk tata cara pelaksanaan evaluasi atas pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO, oo (nol rupiah) atau O%(nolpersen).
Bagian KetigaPenyusurian dan Penetapan Jenis dan Tarif
Pasal 19
(1)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Menteri dapat melakukan:
a.
penyusurian Rancangan Peraturan Pemerintah;
b.
penyusunan dan penetapan Peraturan Menteri;atau
c.
penerbitan surat persetujuan atas penetapan tarif atas jenis PNBP dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP.
(2)
Berdasarkan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai tarif atas jenis PNBP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Dalam hal kebutuhan mendesak berupa arahan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c, Menteri menyusun dan menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(2)
Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
(3)
Keientuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KOORDINASI ANTARA PIMPINAN INSTANSI PENGELOLA PNBP
Pasal 21
(1)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau Menetapkanjenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Rancangan Peraturan Pemerintah" adalah Rancangan Peraturan Pemerintah selain Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PiNBP. Yang dimaksud dengan "koordinasi” antara lain dapat berupa keterlibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Rancangan Undang-Undang, atau Rancangan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang menjadi wakil Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "koordinasi" antara lain dapat berupa rekomendasi.substansi jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Rancangan Undang-Undang.
Pasal 22
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya terdapat pengaturan dan/atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam harus berkoordinasi dengan
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kontrak" adalah kontrak pengelolaan surnber daya alam contohnya kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas, kontrak karya miiieral, perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara.
BAB VI
PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP DENGAN
Pasal 23
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d ditetapkan sesuai dengan mekanisme rapat umum pemegang saham berdasarkan target PNBP yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan RpO,0o (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pertimbangan tertentu" antara lain: a. penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan; b. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; c. masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau d. kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN
Pasal 25
(1)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri selaku pengelola fiskal melakukan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP secara berkala paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
(2)
Berdasarkan hasil evaluasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(3)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi dari pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)atau tindak lanjut atas rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyusun dan menyampaikan usulan perubahan jenis dan tarif atasjenis PNBP;
b.
iienyusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengatur tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan meminta persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal; atau
c.
menyusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan RpO,00 (nol rupiah) atau O% (nol perser) dan meminta persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP antara lain kegiatan pengujian kembali dasar pertimbangan penyusunan tarif atas jenis PNBP, pertimbangan tertentu pemberian tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau O% (nol persen), dan dalam rangka simplifikasi jenis dan tarif atas jenis PNBP.
BAB IX
PENGATURAN DAN PENETAPAN TARIF
Pasal 26
Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pernanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c mengacu kepada peratiran perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"pemanfaatan barang milik negara" adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dan/atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan. Yang dimaksud dengan "pemindahtanganan barang milik negara" adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
b.
ketentuan mengenai pertimbangan tertentu untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO,0o (nol rupiah) atau O% (nol persen) yang telah diatur dalam Peraturar Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP, dapat mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini; dan
c.
terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/arau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETFNTUANPENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini riulai berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yangmengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 268
Penjelasan Umum
Objek PNBP berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan Hak Negara Lainnya. Sedangkan untuk tarif atas jenis PNBP sesuai dengan objek PNBP diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Kontrak, dan/atau dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Tarif atas jenis PNBP disusun dengan mempertimbangkan antara lain nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam, dampak pengenaan tarif, biaya penyelenggaraan layanan, aspek keadilan, dan kebijakan Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengaturan tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah ini guna memberikan pedoman bagi Instansi Pengelola PNBP dalam menyusun usulan tarif atas jenis PNBP, Menteri dalam melakukan evaluasi terhadap usulan tarif atas jenis PNBP, pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi dalam menyusun dan menetapkan dasar pengaturan tarif atas jenis PNBP, dan Instansi Pengelola PNBP serta Menteri untuk menjadikan evaluasi atas pelaksanaan tarif atas jenis PNBP sebagai salah satu bentuk pengawasan PNBP.
Pengaturan tata cara penetapan tarif atas Jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
1. kriteria tarif atas jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
2.
mekanisme penyusunan dan penyampaian usulan tarif atas jenis PNBp oleh Instansi Pengelola PNBP;
3.
evaluasi atas usulan tarif atas jenis PNBP oleh Menteri;
4.
mekanisme penyusunan tarif atas jenis PNBP yang diatur dengan Undang-Undang atau kontrak melalui koordinasi;
5.
Menetapkantarif atas jenis PNBP dengan mekanisme Rapat Umum PemegangSaham;
6.
Menetapkantarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO, Oo (nol rupiah) atau 0% (nol persen);
7. evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan 8.ketentuan peralihan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.