Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1991
TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENERIMA PENSIUN, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN BESERTA KELUARGANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun beserta keluarganya yang diselenggarakan oleh badan usaha milik Negara telah memberikan manfaat positif bagi peserta dan keluarganya, dan oleh karena itu perlu ditingkatkan kualitas pelayanan dan peranannya;
b.
bahwa mengingat jasa para Veteran dan Perintis Kemerdekaan dalam memperjuangkan dan membela serta mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh suatu badan penyelenggara;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
3.
Undang-undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tabun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826);
5.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
6.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENERIMA PENSIUN, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN BESERTA KELUARGANYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Penjelasan: Dalam pengertian ini tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, karena pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia jaminan pemeliharaan kesehatannya dilakukan bersama-sama dengan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
3.
Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Veteran Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Ptps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Penerima Pensiun adalah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b.
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
c.
Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d.
Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta Pejabat Negara yang mendapat hak pensiun;
6.
Keluarga adalah isteri atau suami dari peserta dan anak yang sah atau anak angkat dari peserta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya keschatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas
8.
Badan penyclenggara adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk khusus untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PESERTA DAN KEPESERTAAN
Pasal 2
Setiap Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan wajib menjadi peserta penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pegawai Badan Usaha dan badan lainnya serta penerima pensiunnya dapat menjadi peserta penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Badan Usaha dan Badan lainnya diberi kesempatan menjadi peserta pemeliharaan kesehatan berdasarkan pertimbangan manfaat dan pelayanan yang akan diterimanya dan bersifat sukarela atau tidak wajib dalam kepesertaannya. Yang dimaksud dengan Badan Usaha dan Badan lainnya dalam ketentuan ini antara lain badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah, badan usaha swasta, rumah sakit swasta dan sekolah/perguruan swasta.
Pasal 4
(1)
Saat dimulainya menjadi peserta pemeliharaan kesehatan yaitu sejak yang bersangkutan membayar iuran.
Penjelasan: Saat menjadi peserta bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan adalah sejak iurannya dibayar oleh Pemerintah.
(2)
Seorang peserta tidak lagi menjadi peserta pemeliharaan kesehatan apabila yang bersangkutan berhenti membayar iuran.
Penjelasan: Penghentian pembayaran iuran mengakibatkan berhentinya sebagai peserta pemeliharaan kesehatan. Penghentian tersebut adalah : a. bagi Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiunnya, apabila yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak lagi menerima pensiun. b. bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan atau janda/ duda, Anak sah yang masih menjadi tanggungan sejak iuran wajibnya tidak ditanggung lagi oleh Pemerintah. c. bagi Pegawai Badan Usaha dan Badan lainnya atau Penerima Pensiunnya, apabila yang bersangkutan tidak membayar iuran atau iurannya tidak dibayarkan lagi oleh Badan yang bersangkutan.
Pasal 5
Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan menjadi peserta menurut Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Janda atau duda yang dimaksud disini adalah yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak yatim piatu yang dimaksud disini adalah anak sah atau anak angkat yang sah dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang masih dalam tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Pendaftaran kepesertaan pemeliharaan kesehatan dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Lembaga/Badan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pendaftaran peserta secara kolektif melaluiInstansi/ Lembaga/Badan agar diperoleh data peserta yang benar dan akurat. Kebenaran data-data tersebut menjadi tanggung jawab Instansi/Lembaga Badan yang bersangkutan. Selain itu dengan data-data tersebut terdapat kemudahan dalam pemberian kartu peserta dan perhitungan jumlah iuran yang harus dibayar kepada badan penyelenggara. - Bagi Pegawai Negeri Sipil pendaftaran dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan. Bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan pendaftaran dilakukan oleh Departemen Pertahanan Keamanan. Bagi Perintis Kemerdekaan pendaftaran dilakukan 1 oleh Departemen Sosial. Bagi Badan Usaha atau Badan lainnya pendaftaran dilakukan oleh Badan yang bersangkutan.
BAB III
KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun wajib membayar iuran setiap bulan yang besarnya serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
(1)
Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, ditanggung Pemerintah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pelaksanaan pembayarannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lain yang menjadi peserta pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membayar iuran setiap bulan.
(2)
Besarnya iuran dan pelaksanaan pemungutan iuran bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Badan Penyelenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Peserta wajib memberikan keterangan yang sebenarnya tentang jati dirinya beserta keluarganya untuk penyusunan data peserta.
(2)
Peserta beserta keluarganya wajib memiliki tanda pengenal diri yang diterbitkan olch Badan Penyelenggara.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Peserta dan keluarganya wajib mengetahui dan mentaati peraturan penyelenggaraan pcmeliharaan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
HAK PESERTA
Pasal 11
(1)
Setiap peserta dan keluarganya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hak kesempatan yang sama dalam ayat ini, haruslah diartikan sesuai dengan kondisi pelayanan kesehatan tempat dilaksanakannya pemeliharaan kesehatan bagi peserta beserta keluarganya dalam arti baik yang menyangkut keadaan ketenagaan, fasilitas perlengkapan dan/atau peralatan kedokteran maupun fasilitas-fasilitas pemeliharaan kesehatan lainnya yang diperlukan dan tersedia. Standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden mencakup pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan penunjang lainnya. -Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan yang diberikan melalui sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta antara lain dokter umum, dokter gigi, balai pengobatan, balai kesehatan ibu dan anak (BKIA), rumah bersalin dan sarana kesehatan dasar lainnya. Pelayanan kesehatan rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan melalui sarana pelayanan kesehatan rujukan antara lain dokter spesialis, dokter gigi, rumah sakit, dan sarana pelayanan kesehatan spesialistik lainnya. Pelayanan kesehatan penunjang antara lain pelayanan obat, laboratorium dan lain-lain. Termasuk dalam pelayanan kesehatan tersebut di atas adalah pelayanan persalinan yang diberikan oleh pusat kesehatan masyarakat(Puskesmas), balai pengobatan ibu dan anak(BKIA), rumah bersalin dan rumah-rumah sakit. Standar pelayanan dan biaya pelayanan kesehatan bagi Pegawai/Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya ditetapkan oleh Badan Penyelenggara berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara dengan Badan yang bersangkutan.
(2)
Peserta dan keluarganya berhak memperoleh pemeliharaan kcsehatan dan/atau penggantian biaya untuk pemeliharaan kcsehatan berdasarkan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden.
(3)
Peserta berhak memperoleh penjelasan tentang ketentuan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 12
(1)
Biaya pemeliharaan kesehatan sesuai standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dibayar berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Semua biaya yang melebihi standar pelayanan dan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab peserta.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kelebihan biaya yang menjadi tanggung jawab peserta dalam ayat ini, yaitu bila peserta mempergunakan pemeliharaan kesehatan yang melebihi standar pelayanan kesehatan.
Pasal 13
Pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini hanya berlaku bagi pemeliharaan kesehatan di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BADAN PENYELENGGARA
Pasal 14
Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara yang diserahi tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Badan penyclenggara harus selalu menyempurnakan atau mengembangkan sistem yang dapat menjamin peningkatan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan keluarganya secara cepat dan cukup.
Penjelasan Pasal:
Sistem yang dimaksud dalam Pasal ini meliputi: - Sistem pelayanan kesehatan misalnya dokter keluarga, sistem rujukan, dan lain-lain. Sistem pembiayaan misalnya iuran biaya (co payment, cost sharing), pembayaran berdasarkan jumlah peserta (sistem kapitasi), sistem anggaran/budget, sistem tarif berdasarkan kelompok pelayanan (sistem paket), tarif berdasarkan diagnosa (DRG).
Pasal 16
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan, Badan Penyelenggara mengadakan kerja sama dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat kemampuan di tingkat pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PELAKSANA PELAYANAN
Pasal 17
Pelaksana pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis peserta.
Penjelasan Pasal:
Yang dapat menjadi pelaksana pelayanan kesehatan adalah semua sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri atau yang mengadakan ikatan kerja sama dengan Badan Penyelenggara. Sarana pelayanan kesehatan tersebut meliputi sarana pelayanan kesehatan Pemerintah maupun swasta. Kewajiban memberikan pelayanan dimaksud agar setiap peserta memperoleh pelayanan kesehatan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan medis. Dalam pemberian pelayanan kesehatan sewajarnya menurut ukuran standar profesi dimana bila perlu dirujuk harus dilakukan rujukan.
Pasal 18
(1)
Pelaksana pelayanan kesehatan berhak menerima pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.
Penjelasan: Pembayaran yang dimaksud dalam Pasal ini adalah pembayaran yang diterima pemberi pelayanan kesehatan sesuai dengan sistem yang ditetapkan.
(2)
Pelaksana pelayanan kesehatan berhak memperoleh penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hak memperoleh penjelasan dalam ayat ini adalah keharusan bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan untuk tetap mengikuti berbagai ketentuan tentang pelaksanaan pemeliharaan kesehatan sebagiamana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tetap menjadi peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Selama ini penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang dilakukan oleh badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk itu kepada Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta keluarganya telah memberikan manfaat yang positif, dan oleh karena itu dalam penyelenggaraan perlu dilakukan peningkatan-peningkatan, baik terhadap mutu pelayanan kesehatan, luasnya pemeliharaan kesehatan maupun jangkauan kepesertaannya.
Perluasan kepesertaan untuk pemberian pelayanan kesehatan kepada Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasanya yang telah diberikan kepada Bangsa dan Negara, dan sewajarnyalah apabila pengaturan pemberian pemeliharaan kesehatannya merupakan tanggung jawab Pemerintah, dan untuk itu perlu didukung oleh perangkat hukum yang mengaturnya.
Untuk lebih memperluas serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya pemeliharaan kesehatan, dalam Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan pula kepada Badan Usaha dan Badan lainnya untuk ikut serta dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan yang sifat keikutsertaannya tidak merupakan kewajiban tetapi berdasarkan kesepakatan.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)Vol. 3No. 92015
Berita Terkait
07 Okt 2026
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.