Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1984

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:1984
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Agustus 1984
Tanggal Pengundangan
:30 Agustus 1984
Tanggal Berlaku
:30 Agustus 1984
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1984/NO.33, TLN NO.3278, LL DITJENPP : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
BPJS/Jaminan Kesehatan ASN
Sub Subsektor
:
Kepesertaan & Iuran Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1991

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1984
TENTANG
PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN BESERTA ANGGOTA KELUARGANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai arti dan peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu diselenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan yang berasaskan gotong royong bagi Pegawai Negeri Sipil beserta anggota keluarganya, baik pada masa bakti maupun pada masa purna karya;
b.
bahwa penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya;
c.
bahwa ketentuan tentang peraturan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246):

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN BESERTA ANGGOTA KELUARGANYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Presiden adalah ;
2.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan;
3.
Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan;
4.
Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
5.
Penerima Pensiun adalah:
a.
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b.
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan yang berhenti dengan hak pensiun;
c.
Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun.
6.
Keluarga adalah:
a.
Isteri atau suami yang sah dari Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiun;
b.
Anak yang sah dan/atau seorang anak angkat yang mendapat tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Janda atau Duda dan/atau anak yatim piatu dari Peserta;
7.
Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan;
8.
Badan adalah Badan Pertimbangan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PESERTA DAN PENYERTAAN
Pasal 2
Setiap Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun wajib menjadi Peserta dari penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Saat menjadi Peserta bagi Pegawai Negeri Sipil ialah sejak tanggal pengangkatannya sebagai calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Saat menjadi Peserta bagi Pejabat Negara ialah sejak tanggal pengangkatannya menjadi Pejabat Negara.
(3)
Saat menjadi Peserta bagi Penerima Pensiun ialah sejak tanggal pemberian pensiunnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
(1)
Peserta wajib membayar iuran setiap bulan yang besarnya serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemotongannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Peserta wajib memberikan keterangan yang lengkap dan benar tentang dirinya beserta anggota keluarganya yang diperlukan untuk bahan penyusunan data Peserta dan tanda pengenal diri.
(2)
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipersiapkan dan dikirimkan oleh instansi tempat Peserta bekerja terakhir.
(3)
Peserta dan anggota keluarganya wajib mengetahui dan mentaati peraturan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK PESERTA
Pasal 6
(1)
Setiap Peserta dan anggota keluarganya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hak dan kesempatan yang sama dalam ayat ini, haruslah diartikan sesuai dengan kondisi unit pelayanan kesehatan tempat dilaksanakannya pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya dalam arti baik yang menyangkut keadaan ketenagaan, fasilitas perlengkapan dan/atau peralatan kedokteran maupun fasilitas-fasilitas pemeliharaan kesehatan lainnya yang diperlukan dan yang tersedia.
(2)
Peserta dan anggota keluarganya berhak memperoleh pemeliharaan kesehatan dan/atau penggantian biaya untuk pemeliharaan kesehatan yang meliputi:
a.
pengobatan/perawatan/immunisasi: i. dokter/dokter gigi/dokter spesialis; ii. balai pengobatan, puskesmas atau rumah sakit;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan lainnya untuk menegakkan diagnose;
Penjelasan: Pemeriksaan lainnya misalnya pemeriksaan rontgen, lever-scanning, peritonoscopi dan sebagainya, semuanya asal dimaksudkan untuk menegakkan diagnose;
c.
tindakan gawat darurat dan tindakan lain untuk penyembuhan;
Penjelasan: Termasuk tindakan pembedahan(operasi).
d.
pertolongan/perawatan persalinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
obat-obatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
alat-alat perawatan yang mempunyai khasiat memulihkan kesehatan menurut saran dokter;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pembelian kacamata yang sangat perlu digunakan demi kesehatan menurut resep dokter;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
prothese gigi dan prothese lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
keluarga berencana, kesegaran jasmani dan kegiatan lain untuk penyembuhan.
Penjelasan: Keluarga Berencana untuk penyembuhan, dimaksudkan adalah upaya penyembuhan terhadap sesuatu akibat yang ditimbulkan oleh penggunaan alat kontrasepsi tertentu.
(3)
Besarnya penggantian guna pembiayaan-pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ialah sebesar jumlah uang yang diperlukan untuk membayar biaya menurut harga/tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Biaya pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibayar sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Semua biaya yang melebihi standar yang ditetapkan oleh Menteri, menjadi beban dan tanggung jawab Peserta.
Penjelasan Pasal:
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini yang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan medis dan kemampuan sumber-sumber pembiayaan yang tersedia. Ini berarti standar pelayanan tersebut dapat berubah misalnya ke arah yang lebih meningkat mutunya, bila ternyata sumber-sumber pembiayaan keadaannya makin meningkat atau membaik.
Pasal 8
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) maka:
a.
untuk perawatan penyakit kronis, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
6(enam) bulan pertama dibayar penuh;
2.
6(enam) bulan kedua dibayar 60% (enam puluh persen);
3.
6(enam) bulan ketiga dan seterusnya, dibayar 30% (tiga puluh persen),
b.
Untuk persalinan berlaku ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
persalinan kesatu dan kedua diganti 100% (seratus persen) sesuai standar yang berlaku;
2.
persalinan ketiga diganti 50% (lima puluh persen) sesuai standar yang berlaku;
3.
persalinan keempat dan seterusnya tidak mendapat penggantian.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan dengan 6 (enam) bulan dalam ayat ini adalah 6 (enam) bulan secara terus-menerusatau terputus-putus, tetapi masih dalam1 (satu) tahun kalender yang sedang berjalan.
Pasal 9
Peserta berhak memperoleh penjelasan tentang penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi dirinya dan anggota keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BADAN PENYELENGGARA DAN JAMINAN NEGARA
Pasal 10
(1)
Untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya didirikan 1 (satu) Badan Usaha berbentuk Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).
(2)
Pendirian Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam hal Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Negara menjamin hak Peserta.
(2)
Pengaturan lebih lanjut atas ketentuan jaminan terhadap pemenuhan kewajiban keuangan ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAKSANA PELAYANAN
Pasal 12
(1)
Perusahaan Umum wajib menjalankan kegiatannya sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Penjelasan: Direksi Perusahaan Umum wajib mengelola pemeliharaan kesehatan serta kegiatannya secara keseluruhan sebesar-besarnya untuk kepentingan para peserta. Ini berarti bahwa Direksi Perusahaan Umum harus menjaga agar hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemeliharaan jangan sampai terjadi, atau diperkecil akibat-akibatnya. Penilaian atas Direksi Perusahaan Umum dapat pula didasarkan pada pelaksanaan ketentuan ini.
(2)
Untuk menyelenggarakan pelaksanaan pelayanan kesehatan, Perusahaan Umum menunjuk sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri.
Penjelasan: Hanya sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Kesehatan berwenang melaksanakan pemeliharaan kesehatan terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Sarana pelayanan kesehatan dimaksud mungkin milik Pemerintah tetapi mungkin pula sarana pelayanan kesehatan milik swasta dan mungkin pula praktek dokter perorangan semuanya tergantung dari keadaan sarana pelayanan itu sendiri serta kondisi kemampuan sumber-sumber pembiayaan yang tersedia.
Pasal 13
Perusahaan Umum berkewajiban mengembangkan sistem atau pendekatan yang dapat menjamin peningkatan pemeliharaan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Ini berarti Direksi Perusahaan Umum harus senantiasa mengikuti dengan sungguh-sungguh apakah sistem pemeliharaan kesehatan yang sedang berjalan sudah cukup dapat menjamin terselenggaranya pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya sesuai dengan yang diharapkan dan dengan keadaan sumber pembiayaan yang tersedia. Apabila belum, maka Direksi Perusahaan Umum berkewajiban mencari sistem baru yang lebih dapat menjamin pemeliharaan kesehatan Peserta dan Anggota Keluarganya secara lebih baik pula.
BAB VII
BADAN PERTIMBANGAN
Pasal 14
(1)
Dalam menetapkan kebijaksanaan umum mengenai penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya Menteri dibantu oleh suatu Badan yang anggota-anggotanya diwakili masing-masing seorang dari:
a.
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI);
b.
Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI);
c.
Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI);
d.
Departemen Kesehatan;
e.
Departemen Keuangan;
f.
Departemen Dalam Negeri;
g.
Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2)
Anggota Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendengar pendapat/usul dari organisasi/instansi yang bersangkutan. Menteri menunjuk salah seorang anggota Badan menjadi Ketua.
(3)
Masa jabatan anggota Badan ialah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Badan tersebut bertugas memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dalam merumuskan kebijaksanaan umum program pemeliharaan kesehatan bagi Peserta dan anggota keluarganya.
(5)
Tata kerja Badan diatur oleh Menteri.
(6)
Pembiayaan Badan dibebankan pada Perusahaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan mengenai kegiatan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 tetap berlaku, sepanjang belum terselesaikannya pembentukan badan usaha yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Penjelasan Pasal:
Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri, Penerima Pensiun serta Anggota Keluarganya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981, berisikan dua hal pokok yaitu: a. ketentuan umum mengenai pemeliharaan kesehatan pegawai negeri, penerima pensiun serta anggota keluarganya; b. ketentuan mengenai badan yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan tersebut dan tata kerjanya. Oleh karena ketentuan umum mengenai penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan tersebut telah ditingkatkan menjadi materi Peraturan Pemerintah ini, maka sudah sepantasnya bila ketentuan Keputusan Presiden tersebut dicabut. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 20. Sebaliknya, untuk menjaga agar kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang dilakukanoleh Badan yang berdasarKeputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan telah ada selama ini tidak terhenti karena tidak memiliki landasan hukum, maka dalam Pasal ini ditegaskan bahwa selama badan yang harus dibentuk berdasarkan Pasal 10 belum terwujud, ketentuan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 yang mengatur mengenai badan penyelenggara beserta tata kerjanya, masih tetap diberlakukan.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 16
Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan Keamanan tidak termasuk Peserta menurut Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Seperti diketahui, bahwa dasar dari Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ialah, bahwa dari yang bersangkutan harus dipotong iuran wajibnya dan disetor kepada Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini yang diserahi tugas mengelola sumber-sumber pembiayaan dalam rangka pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya. Sementara itu, sampai pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini iuran wajib yang mungkin dipotong dari Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan Keamanan belum pernah disetor kepada Badan yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981. Apabila dikemudian hari iuran wajib yang dipotong dari Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan Keamanan disetor kepada Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut beserta anggota keluarganya dapat menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil yang belum dikenakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, akan diatur kemudian oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seorang Peserta dianggap bukan Peserta lagi apabila yang bersangkutan diberhentikan tanpa hak pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, hanya berlaku bagi Peserta dan anggota keluarganya di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 dan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 sepanjang mengenai pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Lihat juga penjelasan Pasal 15.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1984
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 33
Penjelasan Umum
1. Di dalam Konsiderans Menimbang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,

Paper Terkait

PERLINDUNGAN HAK PEKERJA ASKES PASCA PEMBUBARAN PT ASKES (PERSERO)

Ronald H. Sianturi, Theresia Simatupang, Mrs. Rahmayanti, Satria B. Hariandja
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 3 2014

Analisis Yuridis Atas Penggabungan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Putra, Wahyudi Prima, Suhaidi, Suhaidi, Leviza, Jelly, Marsella, Marsella
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol. 2 No. 1 2020

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…