Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:67
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
:21 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
:21 Oktober 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2008 No. 157, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2008
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat dilakukan melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA I
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
2.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
4.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN.
BAB III
ANGGARAN DASAR
Pasal 3
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I.
Pasal 4
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta.
Pasal 5
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan dengan jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
Pasal 6
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(2)
Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 8
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a.
menerbitkan SBSN dalam valuta asing;
b.
mengelola dan menatausahakan Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan/atau
c.
kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I.
Pasal 9
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I terdiri dari 1 (satu) orang direktur utama merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.
Pasal 11
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mendasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 12
(1)
Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a.
menandatangani dokumen penerbitan SBSN dalam valuta asing;
b.
mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I di dalam dan di luar pengadilan; dan
c.
menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 13
(1)
Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.
(2)
Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur yang ditunjuk oleh direktur utama.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 14
(1)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 157

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…