Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:67
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Agustus 1998
Tanggal Pengundangan
:06 Agustus 1998
Tanggal Berlaku
:06 Agustus 1998
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. 124, TLN No. 3775, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 1998

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka upaya lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan koordinasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembengunan, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3757);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 1998
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 sebagai berikut:
1.
Mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 dengan menambah 2 ayat baru, sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi :
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 6
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat merangkap jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I di lingkungan organisasi Menteri Negara untuk menduduki jabatan struktural yang setingkat di lingkungan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dipimpin oleh Menteri Negara yang bersangkutan.
(3)
Perangkapan jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden
2.
Mengubah ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 dengan menambah ayat (3) baru, sehingga Pasal 14 seluruhnya berbunyi :
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sejak pelantikan.
(3)
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang merangkap jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan.
BAB II
PELANTIKAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 1998
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 124
Penjelasan Umum
Pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam jabatan struktural dilakukan untuk mewujudkan peraturan negara yang berdaya guna dan berhasil guna serta sanggup melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan hal tersebut, agar Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan segala perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya maka Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural pada prinsipnya tidak merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.
Namun, dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan terdapat beberapa Menteri Negara yang sekaligus juga memimpin suatu Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Hal tersebut dimungkinkan mengingat sangat eratnya keterkaitan antara tugas dan fungsi Menteri Negara yang bersangkutan dengan tugas dan fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen tersebut. Dengan memperhatikan keterkaitan tugas Menteri Negara serta dalam upaya lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan koordinasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka khusus Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan
struktural di lingkungan organisasi Menteri Negara dapat dimungkinkan untuk merangkap jabatan struktural yang setingkat pada organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Perangkapan jabatan struktural oleh Pegawai Negeri Sipil tersebut hanya dapat dilakukan apabila tugas yang dilaksanakan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam satuan organisasi Menteri Negara sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas dalam satuan organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Agar prinsip larangan perangkapan jabatan tetap dipertahankan, maka penetapan jabatan struktural yang dapat dirangkap tersebut perlu dilakukan secara selektif melalui Keputusan Presiden. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan sejalan dengan penangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural tersebut perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan penggabungan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…