Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1951
TENTANG PERATURAN PEMBAGIAN BERAS UNTUK PEGAWAI NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa kesulitan-kesulitan, yang diderita oleh pegawai negeri dimasa sekarang ini, disebabkan naiknya ongkos penghidupan sehari-hari pada umumnya terutama karena meningkatnya harga beras pada khususnya;
b.
Bahwa untuk membantu meringankan beban dari pegawai umumnya dianggap perlu mengadakan peraturan untuk pembagian beras kepada pegawai negeri;
Mengingat
:
a.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b.
Keputusan Sidang Dewan Menteri pada tanggal 21 Agustus 1951 dan 25 September 1951;
c.
Instruksi bersama dari Kementerian Pertanian, Dalam Negeri dan Urusan Pegawai tentang pembagian beras kepada pegawai Negeri di Jawa/Madura dan di luar Jawa/Madura tertanggal 29 September 1951 dan 8 Oktober 1951 No. 5630/M)dan No. 5829/M Pem. 34/21/4 Pem. 34/20/22.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMBAGIAN BERAS UNTUK PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
(1)
Tiap-tiap pegawai negeri diberi kesempatan membeli beras dari Pemerintah dengan harga R. 1,-(satu rupiah) setiap Kg.
(2)
Dalam hal tidak dapat dilakukan pembagian beras kepada tiap-tiap pegawai negeri diberikan tunjangan berupa uang sebanyak R. 1,-(satu rupiah) setiap kg. beras.
(3)
Tunjangan termaksud pada ayat 2 pasal ini bebas dari pajak.
Penjelasan Pasal:
Maksud dari pasal ini ialah Pemerintah memberi keringanan berupa suatu harga, kira-kira separoh dari harga Yayasan Bahan Makanan(B.A.M.A)
Pasal 2
(1)
Untuk tiap-tiap pegawai negeri dan tiap-tiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, semua pegawai negeri di perbolehkan membeli beras dari Pemerintah:
a.
di pulau Jawa dan Madura sebanyak-banyaknya 250 gram setiap hari atau 7½ kg. Setiap bulan, dan
b.
di luar Jawa sebanyak-banyaknya 300 gram setiap hari atau 9 kg. setiap bulan.
(2)
Ketentuan pada ayat(1) pasal ini berlaku juga terhadap anggota-anggota kepolisian Negara/Tentara dengan pengertian, bahwa bagian beras itu hanya diperhitungkan untuk keluarganya, apabila anggota polisi/tentara yang bersangkutan telah menerima jaminan makan dari jawatannya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Perbedaan antara catu di Jawa/Madura (=250 gram) dan di luar Jawa/Madura (= 300 gram) rata-rata per Jiwa/ sehari disebabkan karena dipulau Jawa/Madura, disamping beras, banyak terdapat makanan lain, seperti jagung, ketela pohong, ubi dan lain-lain, yang dapat dipergunakan sebagai tambahan bahan makanan pokok. Pada umumnya tidak demikian keadaan di luar Jawa/Madura.
Pasal 3
Allokasi beras akan diselenggarakan oleh Yayasan Bahan Makanan dari Kementerian Pertanian Kepala-kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pembagian beras untuk pegawai negeri akan diselenggarakan oleh Pamong Praja bersama-sama Yayasan Bahan Makanan(B.A.M.A.).
Penjelasan Pasal:
Penyelenggaraan pembagian dilakukan oleh Pamong-Praja bersama-sama dengan Yayasan Bahan Makanan(B. A. M. A.), karena pada masa ini tidak ada lain badan yang dapat dibebani penyelenggaraan tersebut.
Pasal 5
Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini, ialah mereka yang bekerja pada Pemerintah, diberi gaji menurut peraturan gaji yang berlaku bagi pegawai negeri dan memberatkan anggaran belanja untuk pegawai.
Penjelasan Pasal:
Pegawai Negeri yang dimaksudkan ialah yang mendapat surat keputusan berdasarkan Peraturan Gaji yang berlaku(P.G.P., B.A.G.), dan masih bekerja aktip. Terhitung pula pegawai-pegawai dari daerah otonoom(termasuk daerah Istimewa Yogyakarta).
Pasal 6
Keluarga yang menjadi tanggungan pegawai, ialah isteri(isteri-isteri) yang sah dan anak(anak-anak), bagi siapa dapat diberikan tunjangan anak menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pengeluaran-pengeluaran berdasarkan peraturan ini memberatkan mata anggaran"ONGKOS KEPERLUAN PEGAWAI" dari masing-masing Kementerian, dengan pengertian, bahwa untuk bagian yang mengenai tahun 1951, masing-masing Kementerian tidak perlu mengajukan permintaan tambahan anggaran, oleh karena pengeluaran dalam tahun 1951 yang disebabkan peraturan ini akan dipusatkan dan ditutup dengan kredit-kredit yang akan dibebankan pada mata anggaran 4.1.3.12(Kementerian Keuangan).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam hal-hal luar biasa Menteri Pertanian dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menentukan penyimpangan dari peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1951 dan berlaku untuk waktu enam bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Nopember 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF WIBISONO
MENTERI PERTANIAN,
SUWARTO
MENTERI DALAM NEGERI,
ISKAQ TJOKROHADISURJO
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
SOEROSO.
Diundangkan Pada tanggal 28 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
UMUM
Berhubung dengan tingginya harga-harga barang keperluan hidup sehari-hari, maka Pemerintah berusaha sekedar dapat meringankan beban pegawai negeri dengan jalan mengadakan pembagian beras dengan harga murah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1.
Maksud dari pasal ini ialah Pemerintah memberi keringanan berupa suatu harga, kira-kira separoh dari harga Yayasan Bahan Makanan(B.A.M.A)
Pasal 2.
Perbedaan antara catu di Jawa/Madura (=250 gram) dan di luar Jawa/Madura (= 300 gram) rata-rata per Jiwa/ sehari disebabkan karena dipulau Jawa/Madura, disamping beras, banyak terdapat makanan lain, seperti jagung, ketela pohong, ubi dan lain-lain, yang dapat dipergunakan sebagai tambahan bahan makanan pokok. Pada umumnya tidak demikian keadaan di luar Jawa/Madura.
Pasal 3 s/d 9.
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.