Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 1998. 3. PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Lembaga penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang meliputi penerimaan dari delapan jasa atau royalti, yaitu: 1) jasa penyiaran; 2) jasa digitalisasi penyiaran; 3) jasa pendidikan dan pelatihan pertelevisian; 4) jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi; 5) jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk siaran dan nonsiaran sesuai dengan tugas dan fungsi; 6) jasa produksi program; 7) jasa multipleksing; dan 8) royalti atas hak kekayaan intelektual produksi program. Seluruh PNBP yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:66
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 November 2020
Tanggal Pengundangan
:10 November 2020
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.255, TLN No.6577, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Penyiaran
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Lembaga & Konten Penyiaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2024

1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang...

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2020
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2)Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan PemerintahNomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 lentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI
BAB I
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a.
jasa penyiaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran" adalah penyiaran materi acara dalam bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) ke sistem penyiaran televisi analog, digital, dan/atau videotron. Yang dimaksud dengan "videotron" adalah media penyebarluasan pesan dan/atau promosi dengan menggunakan teknologi light emitting diode yang ditempatkan di dalam dan/atau di luar gedung. Videotron memiliki banyak sebutan antara lain light emitting diode display, light emitting diode screen, light emitting diode screen board, dan digital visual advertising. Jasa penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan ini secara umum dikenal dengan istilah air time.
b.
jasa digitalisasi penyiaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jasa digitalisasi penyiaran" adalah segala jenis layanan penyebaran pesan audiovisual dengan menggunakan fasilitas digital (multiplatform) seperti TVRIKlik, Video on Demand (VOD), dan media sosial.
c.
jasa pendidikan dan pelatihan pertelevisian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jasa pendidikan dan pelatihan" adalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi.
d.
jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi" adalah penyelenggaraan sertifikasi profesi di bidang
e.
jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk siaran dan nonsiaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
Penjelasan: Cukup jelas. a
f.
jasa produksi program;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa produksi program" adalah pembuatan materi audiovisual berupa teks dan suara, gambar/logo/animasi dan suara, atau gabungan keduanya, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran.
g.
jasa multipleksing; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “jasa multipleksing" adalah penggunaan satu atau lebih saluran program pada kanal digital milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk kepentingan penyiaran dan/atau kegiatan lainnya yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.
h.
royalti atas hak kekayaan intelektual produksi program.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa royalti atas hak kekayaan intelektual produksi program" adalah sejumlah imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta atas produksi program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tarif dalam kerentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
DILAKSANAKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a dan huruf b selain tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kontrak kerja sama jasa penyiaran" antara lain on air dan off air, commitment billing, run on station (ROs), berdasarkan sistem kerja sama air time sharing, profit sharing, revenue sharing dan/atau program spesial. Yang dimaksud dengan"on air dan off air"adalah layanan gabungan antara jasa produksi dan jasa penyiaran yang dipadukan dengan kegiatan non siaran dalam bentuk kegiatan (event). Yang dimaksud dengan "commitment billing" adalah komitmen pembelian jam penyiaran iklan (slot spot) dengan nilai nominal tertentu untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran sesuai permintaan Wajib Bayar. Yang dimaksud dengan "run on station" adalah pembelian slot spot dalam jumlah tertentu oleh Wajib Bayar untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran ditentukan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "airtime sharing"adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan pihak lain sebagai penyedia konten atau production house dengan cara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia menyediakan jam penyiaran program (time slot) dan pihak lain menyediakan program siaran. Kompensasinya masing-masing pihak mendapatkan persentase jumlah iklan dan/atau sponsorship sesuai kesepakatan. Yang dimaksud dengan "profit sharing" adalah sistem kerja sama dengan pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau penyiaran program siap siar (canned product) milik pihak lain. Pembagian hasil dihitung berdasarkan keuntungan bersih (net profit) hasil penjualan iklan (spot) dan/atau sponsorship. Yang dimaksud"revenue sharing" adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau penyiaran program siap siar (canned product) milik pihak lain. Pembagian hasil dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross profit) hasil penjuaian iklan dan/atau sponsorship. Yang dimaksud dengan "program spesial" adalah program yang dirancang oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan/atau program siap siar (canned product)yang hak siarnya dikuasai oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, dan/atau program yang dirancang atas permintaan klien yang sudah disetujui oleh Direktur Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang bertanggung jawab di bidang siaran antara lain yang berkaitan dengan perayaan/peringatan hari ulang tahun, hari besar nasional, ,keagamaan, kegiatan(event) institusi/lembaga, atau kejadian-kejadian penting lainnya yang berskala internasional, nasional, dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau aliran (genre).
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KERJA SAMA
Pasal 3
Kontrak kerja sama pada jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a, huruf b, dan huruf f dapat berupa dukungan layanan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "dukungan layanan" antara lain berupa barang dan/atau jasa yang diberikan mitra kerja untuk mendukung kegiatan (event), produksi program, dan/atau penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sepanjang nilai dukungan layanan yang diberikan mitra memiliki nilai yang sama dengan nilai jasa penyiaran yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "memiliki nilai yang sama" dalam ketentuan ini secara umum dikenal dengan istilah value to value.
BAB IV
KERJA SAMA
Pasal 4
Tarif kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan multipleksing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN MULTIPLEKSING
Pasal 5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(l) huruf c dan huruf d tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi,konsumsi,dant transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l)dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan diklat dan/atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan fasilitas penginapan. Yang dimaksud dengan"biaya konsumsi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan diklat atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang mernerlukan konsumsi. Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan diklat atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan transportasi.
BAB VI
TRANSPORTASI
Pasal 6
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,oo (nol rupiah) atau O% (nol persen).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pertimbangan tertentu" antara lain strategi bisnis, persaingan usaha, wilayah layanan satuan kerja Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, service level agreement (SLA), jumlah saluran siaran yang disewa, status lembaga penyiaran, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, kegiatan sosial-budaya, kegiatan keagamaan, bencana alam, kejadian luar biasa, berkabung nasional, pertahanan dan keamanan, kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional, duta besar negara sahabat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga sosial nonprofit, kontribusi mitra terhadap siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, kontribusi mitra terhadap kegiatan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah, pelajar, mahasiswa, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan RpO,oo (nol rupiah) atau O% (nol persen) diatur dengan peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Wajib Bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6117), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Novemnber 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 255
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lemoaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…