Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang meliputi penerimaan dari: 1) jasa digitalisasi penyiaran; 2) jasa pelatihan pertelevisian; 3) jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi; 4) jasa penyiaran; 5) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; 6) jasa produksi program dan/atau konten; 7) jasa multipleksing; dan 8) royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten.

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
:22 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
:21 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (177), TLN (6984): 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2020

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repub...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan1 pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a.
jasa digitalisasi penyiaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa digitalisasi penyiaran" adalah segala jenis layanan penyebarluasan konten atau pesan audiovisual yang didistribusikan dengan menggunakan media dalam jaringan atau fasilitas digital (multiplatform) seperti portal berita, video on demand (VOD), media sosial, dan/atau penyiaran ke videotron. PRES!DEN Yang dimaksud dengan "videotron" adalah media penyebarluasan pesan dan/atau promosi menggunakan teknologi light emitting diode (LED) yang ditempatkan di dalam dan/atau di luar ruang. Videotron memiliki banyak sebutan antara lain led display, led screen, led screen board, dan digital visual advertising.
b.
jasa pelatihan pertelevisian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa pelatihan pertelevisian" adalah penyelenggaraan pelatihan dalam bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi.
c.
jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi" adalah penyelenggaraan sertifikasi profesi di bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi.
d.
jasa penyiaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran" adalah penyiaran materi acara dalam bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) layanan masyarakat (TV-PSA)dan iklan komersial (TVC) dengan berbagai varian atau jenisnya yang didistribusikan melalui sistem penyiaran televisi Free to Air (FTA). Bentuk program siaran antara lain durasi program 10 (sepuluh) menit, 30 (tiga puluh) menit, dan 60 (enam puluh) menit berdasarkan posisi program booking air time, booking thema, dan booking segment. Bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) layanan masyarakat (TV-PSA) dan iklan komersial(TVC) dibedakan berdasarkan durasi, penempatan regular time, prime time, dan posisi pada frame/layar saat program berlangsung. Bentuk program siaran dan/atau iklan antara lain berupa opening billboard (OBB)/closing billboard (CBB), bumper in (BI), dan bumper out (BO), running text, squeeze frame, super impose (SI), template, tag on promo, kuis, telop, back drop, floor drop, wing drop, looping, build in logo, build in product, virtual advertising, ad lips, advertorial, filler/infotorial, video clips music, dan time signal reguler. Jasa penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah air time.
e.
jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi" adalah penggunaan lahan, bangunan dan/atau pengelolaan sarana produksi lainnya milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, termasuk ruang/lahan (space) pada menara pemancar, dan/atau Studio Alam TVRI di Depok.
f.
jasa produksi program dan/atau konten;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa produksi program dan/atau konten"adalah pembuatan materi audiovisual berupa teks dan suara, gambar/logo/animasi dan suara, atau gabungan keduanya, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran.
g.
jasa multipleksing; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa multipleksing" adalah penggunaan satu atau lebih saluran siaran digital/slot multipleksing milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk kepentingan penyiaran dan/atau kegiatan lainnya yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.
royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten" adalah sejumlah imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta atas jasa produksi program dan/atau konten Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tarif" merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi:
a.
jasa penyiaran program; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jasa penyiaran program" adalah jasa penyiaran suatu program televisi yang ditayangkan pada regular time dan/atau prime time.
b.
jasa penyiaran spot iklan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jasa penyiaran spot iklan" adalah jasa penyiaran suatu iklan (spot) atau promosi yang ditayangkan pada regular time dan/atau prime time.
(2)
Tarif jasa penyiaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dihitung dengan formula: rata — rata biaya promosi program x rata -rata penonton per program x target penonton indeks jenis program x faktor penyesuai
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rata-rata biaya promosi program" adalah rata-rata biaya promosi program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia per bulan. Yang dimaksud dengan"target penonton" adalah target penonton Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia per program. Yang dimaksud dengan "rata-rata penonton per program" adalah rata-rata penonton per program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia berdasarkan data lembaga survei. Yang dimaksud dengan "indeks jenis program" adalah angka pengukuran jenis program bookingair time, booking thema, dan booking segment. Yang dimaksud dengan"faktor penyesuai adalah faktor penambah dan pengurang tarif penyiaran program.
(3)
Tarif jasa penyiaran spot iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula: indeks penggunaan layar televisi x tarif jasa penyiaran program x rata-rata rating g program x koefisien jenis layanan x faktor penyesuai
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "indeks penggunaan layar televisi" merupakan angka pengukuran penggunaan layar televisi untuk promosi produk iklan. Yang dimaksud dengan "tarif jasa penyiaran program" merupakan biaya penyiaran suatu program televisi yang ditayangkan pada regular time dan/atau prime time. Yang dimaksud dengan "rata-rata rating program" merupakan rata-rata rating program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia berdasarkan data lembaga survei. Yang dimaksud dengan "koefisien jenis layanan" merupakan parameter jenis layanan komersial dan non komersial. Yang dimaksud dengan "faktor penyesuai" merupakan faktor penambah dan pengurang tarif penyiaran spot iklan.
Pasal 3
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a.
produksi siaran; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran" adalah penggunaan lahan, bangunan, dan/atau pengelolaan sarana dan prasarana produksi lainnya milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, termasuk ruang/lahan (space) pada menara pemancar, dan/atau Studio Alam TVRI di Depok. 1V
b.
nonsiaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk nonsiaran" adalah penggunaan lahan, bangunan, dan/atau pengelolaan sarana dan prasarana lainnya milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya penggunaan area produksi siaran + biaya penggunaan bangunan + biaya pengelolaan sarana dan prasarana produksi siaran lainnya. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung biaya penggunaan area nonsiaran + biaya penggunaan bangunan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"biaya penggunaan area produksi siaran" adalah biaya pada lahan yang digunakan untuk penggunaan area produksi siaran. Yang dimaksud dengan"biaya penggunaan bangunan"adalah biaya pada bangunan yang digunakan untuk penggunaan produksi siaran. Yang dimaksud dengan"biaya pengelolaan sarana dan prasarana produksi siaran lainnya" adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memelihara/mengelola sarana dan prasarana produksi siaran lainnya terkait selain lahan dan bangunan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
(4)
Biaya penggunaan area produksi siaran, penggunaan area nonsiaran, dan biaya penggunaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan mempertimbangkan nilai jual objek pajak atas tanah dan bangunan bersangkutan. PRES!DEN REPUBLIK!NDONESIA
Penjelasan: Biaya penggunaan area produksi siaran dihitung berdasarkan formula: luas area lahan produksi siaran yang digunakan x nilai lahan area produksi siaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor penyesuai. Biaya penggunaan bangunan produksi siaran dihitung berdasarkan luas area bangunan produksi siaran yang digunakan x nilai bangunan produksi siaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor penyesuai. Biaya penggunaan area nonsiaran dihitung berdasarkan formula: luas area lahan nonsiaran yang digunakan x nilai lahan nonsiaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor penyesuai. Biaya penggunaan bangunan nonsiaran dihitung berdasarkan formula: luas area bangunan nonsiaran yang digunakan x nilai bangunan nonsiaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor penyesuai.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Yang dimaksud dengan"biaya penggunaan area nonsiaran" adalah biaya pada lahan yang digunakan untuk nonsiaran. nonsiaran.
BAB IV
BANGUNAN
Pasal 4
Ketentuan mengenai besaran variabel dalam formula dan tata cara penghitungan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur dalam Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
INDONESIA
Pasal 5
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran digital/slot multipleksing pada penyelenggaraan multipleksing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HURUF H DILAKSANAKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 6
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a selain tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kontrak kerja sama" antara lain on air dan off air, commitment billing, run on station (ROS), berdasarkan sistem kerja sama air time sharing, profit sharing, revenue sharing, bundling, program spesial, dan penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan"on air dan off air"adalah layanan gabungan antara jasa produksi dan/atau jasa penyiaran dan/atau jasa digitalisasi penyiaran yang dipadukan dengan kegiatan non siaran dalam bentuk kegiatan (event) atau kegiatan off air lainnya. Yang dimaksud dengan "commitment billing" adalah komitmen pembelian jam penyiaran iklan (slot spot) dengan nilai nominal tertentu untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran sesuai permintaan wajib bayar. Yang dimaksud dengan"run on station" adalah pembelian slot spot dalam jumlah tertentu oleh wajib bayar untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran ditentukan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. PRES!DEN REPUBLIK !NDONESIA Yang dimaksud dengan"air time sharing"adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka: a. produksi dan penyiaran program; b. penyiaran program siap siar (canned product); dan/atau c. digitalisasi penyiaran. Dalam melakukan kerja sama, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia menyediakan: a. jam siaran (time slot); b. sarana distribusi konten (digitalisasi penyiaran); dan/atau c. sarana produksi program, sedangkan pihak lain menyediakan materi program siap siar dan/atau konsep kreatif program atau desain produksi program. Pihak lain mendapatkan kompensasi berupa persentase spot iklan dan/atau sponsorship sesuai kesepakatan. Yang dimaksud dengan "profit sharing" adalah sistem kerja sama pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau penyiaran program siap siar (canned product) dan/atau digitalisasi penyiaran. Pembagian hasil dihitung antara lain berdasarkan keuntungan bersih (net profit) hasil penjualan iklan (spot), sponsorship, dan/atau royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan"revenue sharing"adalah sistem kerja sama penyiaran. Pembagian hasil dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross profit) hasil penjualan spot dan/atau sponsorship. Yang dimaksud dengan "bundling" adalah strategi pemasaran dengan cara menggabungkan beberapa jasa layanan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia untuk ditawarkan kepada mitra dalam satu paket harga. Yang dimaksud dengan "program spesial" adalah program yang dirancang oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan/atau program siap siar (canned product) yang hak siarnya dikuasai oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, dan/atau program yang dirancang atas permintaan klien yang sudah disetujui oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia antara lain yang berkaitan dan perayaan/peringatan hari ulang tahun, hari besar nasional, keagamaan, event institusi/lembaga, atau kejadian penting lainnya yang berskala internasional, nasional, dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau aliran (genre). Yang dimaksud dengan"penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran" adalah kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan produksi siaran yang menggunakan sarana dan prasarana dimaksud guna mendapatkan hasil karya produksi siaran yang berkualitas.
(2)
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
INI DAPAT DILAKSANAKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 7
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruff dapat berupa dukungan layanan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "dukungan layanan" antara lain berupa barang dan/atau jasa yang diberikan mitra kerja kepada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan (event), produksi, penyiaran, dan/atau digitalisasi penyiaran sepanjang nilai dukungan layanan yang diberikan mitra memiliki nilai yang setara dengan nilai jasa yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
BAB VIII
HURUFF DAPAT BERUPA DUKUNGAN LAYANAN
Pasal 8
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"biaya akomodasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan pelatihan dan/atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan fasilitas penginapan. Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan pelatihan atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan konsumsi. Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan pelatihan atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IX
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 9
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau O % (nol persen).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pertimbangan tertentu" antara lain strategi bisnis, persaingan usaha, wilayah layanan satuan kerja Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, service level agreement (SLA), jumlah saluran siaran yang disewa, status lembaga penyiaran, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, kegiatan sosial-budaya, kegiatan keagamaan, bencana alam, kejadian luar biasa, berkabung nasional, pertahanan dan keamanan, kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional, duta besar negara sahabat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga sosial non profit, kontribusi mitra terhadap siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, kontribusi mitra terhadap kegiatan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah, pelajar, mahasiswa, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar. Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB X
DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 10
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan wajib bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 255, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6o (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 177
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah yang baru.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…