Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengawasan Dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:66
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Desember 1958
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1959
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/ No. 155, TLN. No. 1683, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hulu Migas Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1958
TENTANG
PENGAWASAN DAN PENYALURAN PENGUSAHAAN MINYAK BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa pengusahaan minyak bumi untuk Negara merupakan masalah yang sangat penting.
b.
Bahwa karena itu menganggap perlu mengadakan suatu badan tetap yang dapat mengikuti dan mengawasi pengusahaan minyak bumi dalam arti seluas-luasnya.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWASAN DAN PENYALURAN PENGUSAHAAN MINYAK BUMI
BAB I
MINYAK BUMI
Pasal 1
Dengan berkedudukan di Jakarta diadakan Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi dengan tugas :
a.
Mengawasi segala pengusahaan minyak bumi dalam arti seluas-luasnya, termasuk penjualan di dalam negeri dan ke luar negeri.
b.
Mengusahakan penyempurnaan dan perluasan distribusi hasil minyak bumi untuk keperluan dalam negeri;
c.
Berusaha mempercepat perkembangan usaha nasional dalam lapangan minyak bumi.
d.
Memberi nasehat dan pemandangan kepada instansi-instansi Pemerintah yang berkepentingan mengenai segala hal yang dianggapnya penting dalam lapangan minyak bumi;
e.
Menjalankan pekerjaan lain-lain yang berhubungan dengan pengusahaan minyak bumi yang diperintahkan oleh Perdana Menteri.
BAB II
NEGERI
Pasal 2
(1)
Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi terdiri dari seorang ketua dan beberapa anggota yang merupakan wakil-wakil dari Kementerian-kementerian Perindustrian, Keuangan, Perdagangan, Pertahanan, Perhubungan dan Pelayaran, dan dari Bank Indonesia. Jikalau dianggap perlu, jumlah anggota Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi dapat ditambah dengan paling banyak tiga orang atas usul Perdana Menteri.
(2)
Ketua dan Anggota-anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan ketua paling lama tiga tahun, masa jabatan para anggota tidak ditentukan lamanya.
(3)
Pada Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi diperbantukan seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri.
(4)
Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi bertanggungjawab kepada Perdana Menteri.
BAB III
DIBERHENTIKAN OLEH PERDANA MENTERI
Pasal 3
Dibawah pimpinan Ketua Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi diadakan Kantor Minyak yang bertugas :
a.
Mengumpulkan dan menyiapkan segala bahan dan keterangan yang dibutuhkan oleh Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi;
b.
Melaksanakan segala keputusan dari Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi.
BAB IV
PENYALUR PENGUSAHAAN MINYAK BUMI
Pasal 4
Semua instansi baik Pemerintah, maupun partikelir yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pengusahaan minyak bumi, harus memberi segala bantuan yang dibutuhkan oleh Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi dalam melaksanakan tugasnya.
BAB V
PENYALUR PENGUSAHAAN MINYAK BUMI
Pasal 5
Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi bersidang setiap kali ketua atau sekurang-kurangnya dua orang anggota menganggap perlu dan paling sedikit sebulan sekali.
BAB VI
PENYALUR PENGUSAHAAN MINYAK BUMI
Pasal 6
Segala biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan peraturan ini diatur dengan keputusan Perdana Menteri.
BAB VII
PENYALUR PENGUSAHAAN MINYAK BUMI
Pasal 7
Segala sesuatu yang tidak diatur dalam peraturan ini ditetapkan oleh Perdana Menteri.
BAB VIII
OLEH PERDANA MENTERI
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri
ttd.
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 27 Desember 1958.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Penjelasan Umum
nya. Sampai sekarang ada beberapa instansi Pemerintah yang dalam lapang pekerjaannya masing-masing mempunyai hubungan dengan pengusahaan minyak bumi misalnya Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri, Jawatan Pertambangan, Jawatan Bea dan Cukai dan lain-lain. Akan tetapi hubungan instansi-instansi tersebut hanya terbatas pada urusan yang termasuk tugasnya masing-masing.
Tidak ada sesuatu instansi Pemerintah yang mengetahui segala hal-ikhwal mengenai minyak bumi ini dalam keseluruhannya. Berhubung dengan itu, maka Pemerintah menganggap perlu mengadakan suatu instansi baru yang dapat mengikuti segala sesuatu yang bertahan dengan pengusahaan minyak bumi tersebut.
Untuk melancarkan pekerjaan maka pada instansi baru tersebut, yaitu Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi, ditempatkan wakil kementerian-kementerian Perindustrian, Keuangan, Perdagangan, Pertahanan, Perhubungan dan Pelayaran, dan wakil Bank Indonesia yang dalam lapang pekerjaannya masing-masing mempunyai hubungan baik dengan pengusahaan minyak bumi maupun dengan instansi-instansi Pemerintah termaksud di atas seperti Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri, Jawatan Pertambangan, Jawatan Bea dan Cukai dan lain-lain yang sudah ada lebih dulu. Dengan mengadakan badan baru tersebut di atas maka Pemerintah dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pengusahaan minyak bumi dalam keseluruhannya dan pada setiap waktu.
Selanjutnya dengan perantaraan badan baru tadi Pemerintah dapat
mengetahui pula sebab musabab sesuatu kesulitan yang dihadapi dalam pengusahaan minyak bumi (misalnya dalam distribusi dan sebagainya) sehingga Pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk mengaturnya.
Selain dari pada itu Badan Pengawas dan Penyalur Pengusahaan Minyak Bumi mempunyai tugas jangka panjang sebagaimana termaktub dengan jelas dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 155 DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…