Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:65
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 September 2019
Tanggal Pengundangan
:23 September 2019
Tanggal Berlaku
:23 September 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.170, TLN NO.6389, JDIH.SETNEG.GO.ID : 12 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah Tanaman Pangan
Sub Subsektor
:
Pengendalian & Alih Fungsi Produksi & Benih Sarana Pertanian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013

1. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; ba...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2019
TENTANG
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untukmelaksanakan 1ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonior5433);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMF.RINTAH TENTANG JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha tani.
2.
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
3.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
4.
Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada Petani dalam memperoleh lahan untuk mengembangkan Usaha Tani.
5.
Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.
6.
Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
7.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan Jaminan Luasan Lahan Pertanian bagi Petani.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
JaminanLuasan Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian; dan
b.
Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian.
(3)
Tanah Negara yang diperuntukkan atau, ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tanah Negara yang penguasaannya berada di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penguasaannya berada di Pemerintah Pusat atau PemerintahDaerah" adalahpelaksanaan kewenangan mengatur mengenai penggunaan Tanah Negara yang bukan merupakan barang milik negara.
(4)
Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pinjaman modal bagi Petani.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
1 Menetapkankawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kemudahan untukMemperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
Pasal 4
(1)
Pemberian kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, paling luas 2 (dua) hektare.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kemudahan untuk memperoleh TanahNegara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada:
a.
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2(dua)hektare;
b.
Petari yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua)hektare;dan/atau
c.
Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Petani yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut turut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Yang dinaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah perundang-undangan di bidang hortikultura, perkebunan, peternakan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 5
Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dapat mengajukan permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus:
a.
berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi Tanah Negara yang akan diberikan; dan
b.
terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk memperoleh permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan yang meliputi.
a.
fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
b.
surat pernyataan telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut yang divalidasi oieh kepala desa/lurah setempat;
c.
surat pernyataan telah memanfaatkan Tanah Negara, jika Petani telah memanfaatkan Tanah Negara yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat; dan
d.
surat keterangan terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, melakukan verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap.
(2)
Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin telah memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
(3)
Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin tidak memenuhi persyarataii, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja menolak permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
(4)
Penolakan terhadap permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berkoordinasi dengan kantor pertanahan kabupaten/kota setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemberian izin pengusahaan, izin pengelolaar, atau izin pemanfaatan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan wajib:
a.
melakukan Usaha Tani dengan menerapkan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufacturing practices);
b.
memanfaatkan lahan sesuai peruntukkannya;
c.
menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
d.
mencegah kerusakan lahan;dan
e.
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan dilarang:
a.
mengalihfungsikan Lahan Pertanian menjadi lahan nonpertanian;
b.
mengalihkan Lahan Pertanian kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian kecuali mendapat izin dari bupati/wali kota;dan
c.
mengalihkan pengusahaan, pengelolaan, atau pemanfaatan Lahan Pertanian kepada pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku selama Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau pemanfaatan:
a.
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
b.
tidak melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)
Dalam hal kepentingan umum, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kemudahan untuk Memperoleh Lahan Pertanian yang Berasal dari Penetapan
Pasal 15
(1)
Kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b.
. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua)hektare; dan/atau
c.
Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diutamakan kepada Petani setempat yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan Lahan Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai kawasanpertanian selama5(lima) tahun berturut-turut;atau
b.
1 meriliki Lahan Pertanian kurang dari 2 (dua) hekrare
(3)
Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) harus:
a.
berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah terlantar yang akan diberikan; dan
b.
terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
(4)
Tata cara pemberian kemudahan memperoleh tanah terlantar dilaksanakan sesuai idengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Bagian Keempat Fasilitasi Pinjaman Modal
Pasal 16
(1)
Fasilitasi pinjaman mcdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)diberikan kepada:
a.
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2(dua) hektare;
b.
Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha burli daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c.
Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
(3)
Pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan Lahan Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)paling sedikit berupa:
a.
prosedur mudah;
b.
persyaratan ringan; dan
c.
pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian.
(2)
Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (l) huruf a dan huruf b, diberikan fasilitasi jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa agunan.
(3)
Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelatihan Kewirausahaan dan Bantuan Modal
Pasal 18
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina Petani yang lahannya sudah dimiiiki oleh Petani lain sebagaimana dimaksud daiam Pasal 16 untuk alih profesi.
(2)
AIih profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi profesi di bidang penanganan kegiatan panen dan pascapanen, teknologi pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian
(3)
Pembinaan bagi Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal.
(4)
Pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a.
pelatihan kepemimpinan dan manajemen pertanian; dan
b.
pelatihan teknis pertanian.
(5)
Bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 19
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Perani yang telah:
a.
1 memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
b.
memperoleh fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
c.
alih profesi sebagaimana dimaksud dalan Pasal 18.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pembinaan kepada Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan rnelalui:
a.
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
b.
penerapan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufacturing practices); dan
c.
bimbingan, supervisi, dan konsultasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 21
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan paling sedikit untuk:
a.
memverifikasi data penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian dengan hasil pemeriksaan lapangan; dan
b.
mengetahui perkembangan penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
luas Lahan Pertanian dan lokasi secara spasial;
b.
jumlah Petani yang memperoleh Jaminan Luasan Lahan Pertanian; dan
c.
penilaian terhadap penerapan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufacturing practices).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Hasilpengawasan sebagaimanadimaksud ddalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
(2)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang dari:
a.
bupati/wali kota kepada gubernur; dan
b.
gubernur kepada Menteri.
(3)
ayat(l) harus berbentuk dokumen tertulis dan disertai dokumen pendukung lainnya.
(4)
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaimpaikan paling kurang1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(5)
Laporan hasil pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dinaksud dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan sesuai dengan potensi masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 26
Petani yang tidak mernenuhi kriteria atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 15, serta melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif oleh bupati/wali kota berupa pencabutan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal23September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 170
Penjelasan Umum
Lahan Pertanian memiliki nilai ekonomis, sosial, dan religius. Oleh karena itu Lahan Pertanian memiliki peran strategis bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris Bagianbesar penduduknya menggantungkan hidup pada sektor Pertanian. Dalam pembangunan pertanian, lahan merupakan sumber daya pokok dalam Usaha Tani, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan. Di sisi lain, lahan merupakan sumber daya alam yang terbatas tetapi kebutuhan terhadap lahan terus meningkat.
Dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian yang berbasis lahan, Petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar. Petani pada umumnya berusaha dengan skala kecil, yaitu rata-rata luas Usaha Tani kurang dari O,5 (nol koma lima) hektare dan bahkan sebagian Petani tidak memiliki sendiri lahan Usaha Tani atau disebut Petani penggarap, yang merupakan buruh tani. Fenomena tersebut menunjukkan indikasi bahwa Petani kecil kian terdesak dan tidak berdaya dengan luasari Usaha Tani yang sangat sempit.
Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut dilakukan dengan membuka akses lahan bagi Petani berlahan sempit dalam peningkatan luasan Lahan Pertanian untuk Usaha Tani melalui penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian.
Penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian dilakukan dengan menggunakan Tanah Negara untuk Usaha Tani yang diberikan melalui izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan. Selain itu, untuk menambah luasan lahan meialui kepemilikan lahan, Petani difasilitasi dalam memperoleh pinjaman modal. Adapun Petani yang alih profesi dengan mengalihkan kepemilikan lahan diberikan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan serta bantuan modal.
Sasaran penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas paling luas 2 (dua) hektare, Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare, dan/atau Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu pengaturan mengenai Jaminan Luasan Lahan Pertanian dalam peraturan pemerintah dengan ruang lingkup pengaturannya meliputi kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara, kemudahan untuk memperoleh tanah terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian, fasilitasi pinjaman modal, pendidikan dan pelatihan kewirausahaan, serta bantuan modal.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…