Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STAATSBLAD 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1958
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11"Krosok Ordonnantie 1937"(Stbi. 1937 No.604)untuk tahun 1958;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Pasal 11"KrosokOrdonantie.1937"(Stbl.1937No.604);
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang penetapan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal11 "krosokordonantie1937"(stbl.1937no.604)untuk tahun 1958 sebagai berikut
:
Pasal 1
Pemungutan termaksud dalamPasal11"KrosokOrdonantie1937"(Stbl.1937 No.604), untuk tahun 1958, yakni terhitung mulai tanggal 1Januari sampai dengan 31 Desember 1958, ditetapkan sebesar Rp.0,10(sepuluh sen)untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
BAB II
INDONESIA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERIPERTANIAN,
(SADJARWO)
MENTERIPERDAGANGAN,
(SOENARDJO)
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN,
(G.A. MAENGKOM)
PENJELASANATASPERATURAN PEMERINTAHNo.65 Tahun 1957
tentang
PENETAPANBESARNYAPEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAMPASAL11
"KROSOK
ORDONNANTIE1937"(STBL.1937No.604)UNTUKTAHUN 1958
1.
Berdasarkan pasal 11"KrosokOrdonnantie 1937"(Stbl. 1937No.604),
maka besarnya pemungutan atas pengeluaran tembakau dari wilayah Indonesia tiap
tahun takwim ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
2.
Dengan memperhatikan keadaan perekonomian pada masa sekarang ini,
maka besarnya pemungutan tersebut, bagi tahun 1958 tidak akan melebihi pemungutan
untuk tahun 1957, ialah Rp. 0,10(sepuluh sen) untuk tiap 1 kilogram atau pecahan
kilogram tembakau yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
3.
Sebagaimana diketahui, maka hasil pemungutan itu disediakan untuk
pembiayaan Badan Urusan Tembakau (Krosok Centrale)yang dibentuk berdasarkan
"Krosok Ordonnantic 1937"(Stbl.1397 No. 604), yang bertugas antara lain mengambil
tindakan-tindakan seperlunya untuk memperbaiki produksi dan pengolahan,
perdagangan dan pasaran tembakau Indonesia di dalam dan di luar negeri.
4.
Dengan Peraturan Pemerintah ini untuk tahun 1958 pemungutan atas
export tembakau Indonesia ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap
satu kilogram tembakau yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
5.
Mengingat luasnya lapangan pekerjaan Badan Urusan Tembakau, maka
besarnya pemungutan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat
dipertanggung-jawabkan sepenuhnya.
Termasuk Lembaran-Negara No.172 tahun 1957.
Diketahui
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NOMOR 172DANTAMBAHAN LEMBA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.