1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2019
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku padaKementerian Kesehatan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan .
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
BAB I
PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan berasal dari:
a.
SekretariatJenderal;
b.
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
c.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
d.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
e.
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan
g.
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 2
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Kementerian Kesehatan dapat:
a.
melaksanakan jasa pelayanan pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama;
b.
melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan pengembangan kesehatan, serta alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan kesehatan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama;
c.
menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I, Golongan I, dan Golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Kementerian Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
menyelenggarakan jasa pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan dengan pihak lain di bidang pendidikan dan pelatihan berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama pada satuan kerja di lingkungan Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf c mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pasal 3
(1)
Dalam hal alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b telah dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual, terhadap pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti.
(2)
Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MENGEMBANGKAN SECARA KOMERSIAL DIKENAKAN ROYALTI
Pasal 4
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain adalah: 1. pelayanan di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), di daerah bermasalah kesehatan, balai pengobatan haji Indonesia di Arab Saudi, dan di rumah sakit pada daerah bencana; 2. pelayanan untuk pengiriman pasukan perdamaian negara dan misi kemanusiaan; dan 3. pelayanan untuk tamu kenegaraan.
a.
jasa kalibrasi, jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, jasa pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
b.
jasa pelayanan kekarantinaan kesehatan dan jasa pelayanan laboratorium lingkungan, kalibrasi, praktik mahasiswa, dan penelitian pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
c.
jasa pelayanan klinik saintifikasi jamu, pelayanan klinik Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI), dan pelayanan pada laboratorium manajemen data pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, yang dilakukan dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp O, Oo (nol rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
MENGEMBANGKAN SECARA KOMERSIAL DIKENAKAN ROYALTI
Pasal 5
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
a.
jasa kalibrasi, jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, jasa pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; dan
b.
jasa pelayanan kekarantinaan kesehatan dan jasa pelayanan laboratorium lingkungan dan kalibrasi pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB VI
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk jenis kapal negara Republik Indonesia, kapal tamu negara, kapal wisata (yacht) dan kapal rakyat kurang dari 7 (tujuh) Gross Tonnage dikenakan tarif sebesar RpO, oo (nol rupiah) untuk pelayanan:
a.
jasa pemeriksaan kapal dalam karantina;
b.
jasa pengawasan tindakan sanitasi kapal;
c.
penerbitan Buku Kesehatan Kapal (Health Book);
d.
jasa pemeriksaan kesehatan keberangkatan kapal;
e.
jasa pemeriksaan obat-obatan dan alat kesehatan dalam rangka penerbitan sertifikat;
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk feri (angkutan penyeberangan) dikenakan tarif sebesar Rp0,0o (nol rupiah) untuk pelayanan jasa pemeriksaan kapal dalam karantina dan/atau jasa pemeriksaan kesehatan keberangkatan kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyakit untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan guna legalisasi International Certificate of Vaccination (ICV) bagi calon jemaah haji dikenakan tarif sebesar RpO, oo (nol rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kapal wisata (yacht)" adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan nonniaga.
BAB VII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk pelayanan Jasa Pemeriksaan Kesehatan bagi masyarakat pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat dan pelaku perjalanan dan Jasa Pemeriksaan Dokumen untuk Pengangkutan Jenazah dan Orang Sakit dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan masyarakat pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat adalah orang perorang atau sekelompok masyarakat yang memiliki aktivitas atau mata pencaharian sehari-hari di wilayah pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat, antara lain petugas keamanan, petugas imigrasi, petugas kepolisian, petugas bea cukai, dan pelaku usaha pelabuhan/bandara/Pos Lintas Batas Darat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan bagi mahasiswa tidak mampu dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu dikenakan tarif sebesar RpO, Oo (nol rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mahasiswa tidak mampu" adalah mahasiswa kelas reguler yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar selama mengikuti pendidikan. Yang dimaksud dengan "mahasiswa dalam kondisi tertentu" adalah: 1. Mahasiswa yang terkena dampak bencana alam; atau 2. Mahasiswa yang tinggal di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan, pesisir, cluster IV, dan/atau wilayah yang bermasalah kesehatan.
(2)
Ketentuan mengenai kriteria mahasiswa tidak mampu dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan1 Menteri Kesehatan setelah 1mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
BAB IX
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 9
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
UNDANGAN DI BIDANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 10
- Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEMENTERIAN KESEHATAN WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5408), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 167
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kesehatan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Kementerian Kesehatan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, perlu mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, dengan Peraturan Pemerintah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.