1. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, serta memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasil...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2007
TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA PERSERO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa setelah berstatus sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero), penerimaan besarnya pensiun yang diterima oleh pegawai Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan tidak sama dengan penerimaan pensiun Pegawai Negeri Sipil pada umumnya;
b.
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian amanat yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah memenuhi kewajiban masa lalu mengenai pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan (Past Service Liability);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); M E M U T U S K A N
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero);
2.
Iuran pensiun adalah iuran program pensiun yang merupakan kewajiban pegawai selama masih aktif bekerja dan atau kewajiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk penyelenggaraan program pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
3.
Penghasilan adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang menjadi dasar potongan iuran pensiun;
4.
Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada isteri/suami/anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
5.
Pensiun pokok adalah besaran nilai yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pensiun;
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB II
PENERIMA PENSIUN
Pasal 2
Pegawai berhak menerima :
a.
pensiun;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan; dan
d.
tunjangan pajak penghasilan pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penerima pensiun meliputi:
a.
pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun; dan
Penjelasan: Yang dimaksud pegawai dalam ketentuan ini adalah pegawai yang diberhentikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK18/KP.601/PHB-92 tanggal11 Maret 1992 dan telah diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, termasuk Pegawai yang diberhentikan dengan hak pensiun setelah berlakunya PP ini.
b.
penerima pensiun janda/duda/anak/orang tua.
Penjelasan: Pensiun janda/duda adalah hak pensiun yang diberikan kepada janda/duda yang syah menurut hukum dari pegawai atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia dan terdaftar pada administrasi kepegawaian PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pensiun anak adalah hak pensiun yang diberikan kepada anak dari pegawai atau penerima pensiun yang terdaftar pada administrasi Pensiun orang tua adalah hak pensiun yang diberikan kepada orang tua dari pegawai yang meninggal dunia yang tidak meninggalkan isteri/suami atau anak
Pasal 4
Ketentuan mengenai syarat-syarat penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Syarat-syarat penerima pensiun yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero) dipergunakan untuk proses penyesuaian oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai syarat-syarat pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, untuk itu maka syarat-syarat pensiun yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero) bagi pegawai menundukkan diri pada ketentuan pensiun Pegawai Negeri Sipil.
BAB III
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 5
(1)
Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak memperoleh pensiun pokok yang besarnya disesuaikan sama dengan pensiun pokok yang diterima oleh penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhitung mulai bulan ke 6 (enam) sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 6
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada:
a.
pangkat/golongan ruang terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
b.
gaji pokok terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
c.
masa kerja pensiun pada saat diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun; atau
d.
pensiun pokok terakhir pada saat diberikan hak pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penyesuaian pensiun bagi pegawai yang diangkat sebagai Direksi didasarkan pada pangkat/golongan ruang, gaji pokok, masa kerja dan pensiun pokok terakhir sebelum diangkat sebagai Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
Penyesuaian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada daftar penerima pensiun yang dibuat oleh Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pemberian persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam hal Pemerintah mengubah besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dan/atau mengubah kebijakan mengenai program pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan gaji pokok pegawai dan/atau program pensiun pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUMBER PENDANAAN
Pasal 10
Sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal dari :
a.
Iuran pegawai sebesar 4,75 % dari penghasilan pegawai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
PT Kereta Api Indonesia (Persero);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Past Service Liabilities yang dibayarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero);
Penjelasan: Kewajiban masa lalu Pemerintah untuk program pensiun pegawai yang dibebankan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) setiap tahun selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005.
d.
Hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai yang pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan berada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero); dan
Penjelasan: Akumulasi dana pensiun terdiri dari iuran pegawai, sumber dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), Kewajiban masa lalu Pemerintah yang sudah dibayarkan.
e.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Besaran dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB V
PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENYESUAIAN PENSIUN PEGAWAI
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan pembayaran pensiun pegawai dilakukan oleh PT Taspen (Persero).
(2)
Biaya pelaksanaan pembayaran pensiun pegawai oleh PT Taspen (Persero) menjadi beban PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyetorkan Iuran Pegawai dan dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 kepada PT Taspen (Persero)
Penjelasan: Dengan ditetapkannya penyesuaian pensiun pegawai oleh PT Taspen maka dana pensiun pegawai yang sudah terkumpul di PT Asuransi Jiwasraya harus disetorkan ke PT Taspen.
(2)
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembayaran program pensiun pegawai.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENYELENGGARAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pasal 14
(1)
Selain program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pegawai dan penerima pensiun berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2)
Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai dan penerima pensiun beserta keluarganya dilakukan oleh PT Asuransi Kesehatan (Persero) dengan iuran dan program yang sama sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Sumber pendanaan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berasal dari :
a.
Iuran pemeliharaan kesehatan pegawai dan penerima pensiun sebesar 2 % dari penghasilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan iuran pemeliharaan kesehatan adalah iuran program pemeliharaan kesehatan yangmerupakan kewajiban pegawai dan penerima pensiun untuk penyelenggaraan program pemeliharaan kesehatan
b.
Iuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 2 % dari penghasilan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan iuran pemeliharaan kesehatan PT Kereta Api Indonesia adalah iuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku pemberi kerja kepada Pegawai, penerima pensiun beserta keluarganya untuk program pemeliharan kesehatan
Pasal 16
Dalam hal Pemerintah mengubah kebijakan besaran iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan besaran iuran penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pembayaran pensiun kepada penerima pensiun sebelum dilakukan oleh PT Taspen (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan perjanjian yang telah ada antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VIII
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 18
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyelesaikan pengakhiran perjanjian antara PT Kereta Api (Persero) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tentang penyelenggaraan program pensiun pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Direksi PT Taspen (Persero) serta Direksi PT Askes (Persero) baik sendiri-sendiri maupun bersama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 142
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 214 mengamanatkan agar Pemerintah melakukan perbaikan kondisi PT Kereta Api Indonesia (Persero), perbaikan kondisi PT Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut antara lain dengan mengambil langkah pemenuhan kewajiban masa lalu penyelesaian program pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan/ PJKA (Past Service Liability).
Pertimbangan pengaturan penyesuaian pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan/ PJKA, antara lain adalah penerimaan besarnya pensiun yang diterima oleh pegawai Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan/ PJKA tidak sama dengan penerimaan pensiun Pegawai Negeri Sipil pada umumnya.
Pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api pada mulanya adalah Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang ditempatkan/bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api, sehingga hak-hak dan kewajibannya sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu maka Pegawai Negeri Sipil Dephub/PJKA pada saat pensiun hak-hak dan kewajibannya sama dengan pensiunan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tata cara pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Perusahaan Jawatan Kereta Api diubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka). Perubahan bentuk Perusahaan Jawatan Kereta Api tersebut, membawa dampak kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan pada PJKA, karena dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 sesuai ketentuan yang antara lain berbunyi dengan dialihkannya
bentuk Perusahaan Jawatan Kereta Api Perum Kereta Api seluruh pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api yang ada pada saat pembubaran beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai Perumka. Bersamaan dengan perubahan status PJKA menjadi Perumka terdapat kebijakan pemerintah tentang mono status pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam penyelesaian Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di PJKA, Pemerintah mengambil kebijakan sebagai berikut :
a. Pegawai yang berusia 50 tahun keatas, tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di Perumka;
b. Pegawai yang berusia kurang dari 50 tahun di berhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diangkat menjadi Pegawai Perumka. Pemberhentian pegawai yang usianya kurang dari 50 tahun tersebut di atas, dilakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor :
SK18/KP.601/PHB-92 tanggal 11 Maret 1992 namun pemberhentian tersebut tidak diikuti dengan pengaturan mengenai hak-hak Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang di tempatkan di PJKA bukan atas keinginan pegawai itu sendiri, melainkan adanya kebijakan pemerintah. Selama ini pegawai-pegawai tersebut sudah mengabdi pada negara, sehingga sudah selayaknya apabila kepada mereka yang telah pensiun diberikan hak-hak yang sama sebagaimana yang diterima Pegawai Negeri Sipil pada umumnya. Hal ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai-pegawai tersebut termasuk pegawai yang sudah menjalani pensiun.
Oleh karena sampai saat ini pegawai-pegawai tersebut masih bekerja pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) maka perlu dipertimbangkan untuk pegawai masih bekerja pemberian gaji PT Kereta Api Indonesia (Persero) namun setelah pegawai menjalani pensiun diberikan hak pensiun yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Hal ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa pegawai.
Untuk memberikan hak yang sama besar dengan pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian pangkat, gaji pokok atau pensiun pokok sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan penyusuaian dilakukan oleh Badan yang bertanggung jawab dibidang administrasi kepegawaian negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.