Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2002
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
4.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
5.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4059);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4230);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pungutan Perikanan adalah pungutan Negara atas Hak Pengusa-haan dan/atau pemanfaatan sumberdaya ikan yang harus dibayar kepada pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan atau oleh perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan.
2.
Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada pemegang Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia.
3.
Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang dimiliki.
4.
Pungutan Perikanan Asing (PPA) adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang dimiliki.
5.
Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya untuk tujuan komersial di perairan yang tidak termasuk dalam kawasan pembudidayaan.
6.
Wajib Bayar adalah :
a.
Perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan/atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk melakukan kegiatan usaha perikanan.
b.
Perusahaan perikanan asing yang memperoleh Surat Penangkapan Ikan (SPI) untuk melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
7.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
ZONE EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI)
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan adalah penerimaan dari:
a.
Pungutan perikanan;
b.
Jasa pelabuhan perikanan;
c.
Jasa pengujian mutu hasil perikanan;
d.
Jasa pengembangan penangkapan ikan;
e.
Jasa balai dan loka budidaya perikanan;
f.
Jasa karantina ikan;
g.
Jasa pendidikan dan latihan; dan
h.
Jasa penyewaan fasilitas. Pasal 3…
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ZONE EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI)
Pasal 3
(1)
Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a terdiri atas Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan Indonesia dan perusahaan perikanan asing.
(2)
Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a.
Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP);
b.
Pungutan Hasil Perikanan (PHP);
(3)
Pungutan Perikanan yang dikenakan bagi perusahaan perikanan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Pungutan Perikanan Asing (PPA).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIKANAN ASING (PPA)
Pasal 4
(1)
Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP) baru atau perubahan, Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) baru atau perubahan, atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) baru atau perpanjangan.
(2)
Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh dan/atau memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI).
(3)
Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh atau memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MEMPERPANJANG SURAT PENANGKAPAN IKAN (SPI)
Pasal 5
Besarnya Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang dipergunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MEMPERPANJANG SURAT PENANGKAPAN IKAN (SPI)
Pasal 6
(1)
Besarnya Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusa-haan perikanan skala kecil sebesar 1% (satu per seratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan;
b.
Bagi perusahaan perikanan yang memenuhi kriteria perusahaan perikanan skala besar sebesar 2,5% (dua setengah per seratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan.
(2)
Kriteria perusahaan perikanan skala kecil dan skala besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan secara periodik produktivitas kapal penangkap ikan menurut alat penangkap ikan yang dipergunakan berdasarkan hasil evaluasi pemanfaatan sumber daya ikan menurut wilayah pengelolaan perikanan.
Penjelasan: Menetapkanproduktivitas kapal secara periodik perlu dilakukan karena dipengaruhi oleh tingkat kepadatan sumber daya ikan.
(4)
Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan secara periodik Harga Patokan Ikan berdasarkan Harga Jual Rata-rata Tertimbang Hasil Ikan yang berlaku di pasar domestik dan/atau internasional.
Penjelasan: MenetapkanHarga Patokan Ikan secara periodik dimaksudkan untuk menyesuaikan perkembangan harga jual ikan yang berlaku di pasar domestik dan/atau pasar internasional.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas
BAB VII
DIKALIKAN PRODUKTIVITAS KAPAL DIKALIKAN HARGA PATOKAN IKAN
Pasal 7
(1)
Besarnya Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang dipergunakan.
(2)
besarnya Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bagi kapal dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan total GT kapal penangkap ikan dan kapal pendukung yang dipergunakan.
(3)
Tarif Pungutan Perikanan Asing (PPA) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENDUKUNG YANG DIPERGUNAKAN
Pasal 8
Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan terhadap:
a.
Perusahaan perikanan Indonesia yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) dan/atau yang mesinnya berkekuatan lebih besar dari 90 (sembilan puluh) Daya Kuda (DK) dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut.
b.
Perusahaan perikanan asing yang menggunakan kapal penangkap ikan dan mendapatkan izin untuk beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Batas wilayah 12 (dua belas) mil laut yang dimaksud dalam ketentuan ini diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Pungutan perikanan bagi kapal berukuran 30 (tiga puluh) GT ke bawah, dan/atau menggunakan mesin berkekuatan 90 (sembilan puluh) Daya Kuda (DK) ke bawah dan beroperasi di wilayah laut kewenangan Propinsi atau Kabupaten/Kota, diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.
BAB IX
EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 9
(1)
Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pengadaan es, jasa cool room atau cold storage, jasa instalasi pengolahan air limbah, dan jasa instalasi pengambilan air laut bersih dihitung dengan rumus sebagai berikut : T = HD + x
Penjelasan: Tadalah besarnya tarif yang dipungut. HD adalah Harga Dasar yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. x adalah faktor penyesuai harga. T adalah besarnya tarif yang dipungut. TPH adalah Tarif Pas Harian yang ditetapkan dalam ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pas langganan bulanan dihitung dengan rumus sebagai berikut: T = 50% x TPH x
(3)
Besarnya tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari imbalan jasa pengadaan air dihitung dengan rumus sebagai berikut:
a.
Berasal dari sumber sendiri (sumur bor):
1)
Dialirkan melalui pipa di dermaga/TPI dan tempat lainnya: T = BP + (10% x BP)
2)
Melalui perahu air: T = BP + (10% x BP) + BA
b.
Berasal dari PDAM:
1)
Biaya Pokok PDAM T = TPDAM + (10% x TPDAM)
2)
Melalui pipa di dermaga/TPI dan tempat lainnya: air: T = TPDAM + (20% x TPDAM)
3)
Melalui perahu air : T = TPDAM + (20% x TPDAM) + BA
(4)
Besarnya tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemakaian listrik dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Generator Milik Pelabuhan: T = TPLN
b.
Daya Milik PLN melalui instalasi milik Pelabuhan: T = TPLN + (10% x TPLN)
c.
Daya Milik PLN melalui instalasi Perusahaan di Kawasan Pelabuhan Perikanan: T = TPLN + (5% x TPLN)
Penjelasan Pasal:
Huruf a BP adalah Biaya Pokok jasa pengadaan air yang ditetapkan dalam BA adalah biaya angkut kapal. Huruf b TPDAM adalah Tarif air yang dipungut oleh PDAM. Ayat (4) Tadalah besarnya tarif yang dipungut. TPLN adalah Tarif listrik yang dipungut oleh PLN.
BAB X
EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 10
(1)
Terhadap tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan biaya pendidikan dan/atau biaya ujian akhir, dapat diberikan keringanan sebesar 100% (seratus persen) kepada siswa atau mahasiswa dengan kriteria:
a.
Tidak mampu; dan/atau
b.
Berprestasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang kriteria dan mekanisme serta pelaksanaan pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XI
EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 11
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, dollar Amerika (US $) dan persentase.
Penjelasan Pasal:
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
BAB XII
EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 12
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 13…
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
DISETOR LANGSUNG SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 13
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
DISETOR LANGSUNG SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 14
(1)
Tata cara pelaksanaan pengenaan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2)
Tata cara pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PERIKANAN
Pasal 15
Terhadap perusahaan perikanan yang kewajiban pembayaran pungutan perikanannya jatuh pada periode sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan pungutan perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Perusahaan perikanan yang berkewajiban membayar pungutan perikanannya jatuh tempo pada periode sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan pungutan perikanan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Contoh: Perusahaan perikanan yang kewajiban pembayaran pungutan perikanannya jatuh pada tanggal 1 April 2002 dikenakan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Sedangkan untuk perusahaan perikanan yang kewajiban pembayaran pungutan perikanannya jatuh pada tanggal sesudah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, maka dikenakan pungutan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XVI
PERIKANAN
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan;
b.
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A angka (7) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 yaitu pungutan perikanan yang berasal dari hasil pembudidayaan, penjualan hasil pendidikan dan pelatihan, balai benih ikan dan udang, jasa tambat labuh, jasa pengadaan es, jasa pengadaan air sumur dan air minum, jasa penyewaan fasilitas, serta jasa karantina ikan; dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17…
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 118
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan dengan Peraturan Pemerintah ini. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan, maka kedua Peraturan Pemerintah tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.