Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1971
TENTANG PEMBUBARAN UNIT PERCETAKAN NEGARA DAHULU N.V. KONINKLIJKE DRUKKERIJ DE UNIE DARI B.P.U. (PERUSAHAAN PERCETAKAN NEGARA DAN PERIKLANAN DAYA UPAYA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Unit Percetakan Negara dahulu "N.B. Koninklijke Drukkerij de Unie" yang didirikan di Jakartaberdasarkan "Extra bijvoegselder Javaasche Courant" No. tertanggal Desember 1919 (Stbl. 1919 : 507) jo. Berita-Negara tahun 1952 No. 320 dan yang dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 6) dilebur ke dalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara dan yang kemudian dengan Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama/Menteri PeneranganNo. 22/w.M.P. Bch/63 jis. Surat-surat Keputusan Menteri Penerangan No. 42/SK/M/65 dan No. 59/sK/M/1966ditetapkan sebagai suatu Perusahaan Negara dengan nama "Perusahaan Negara Percetakan dan Periklanan Daya Upaya", ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkannya;
b.
bahwa berhubung itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengatur pembubaran perusahaan tersebut pada sub a di atas.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang No. 19Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 1989);
3.
Peraturan Pemerintah No. Republik Indonesia tahun 1962 No. 6).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN UNIT PERCETAKAN NEGARA DAHULU "N.V. KONINKLIKJE DRUKKERIJ DE UNIE" DARI BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERCETAKAN NEGARA ("PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN DAN PERIKLANAN DAYA UPAYA")
Pasal 1
Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini Unit Percetakan Negara dahulu "N.V. Koninklikje Drukkerij de Unie" yang didirikan di Jakarta berdasarkan Extra bijvoegsel der Javaasche Courant No. 96 tertanggal 2 Desember 1919 (Staatsblad 1919 : 507) jo. Berita-Negara tahun 1952 No. 320 dan yang dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 6) dilebur ke dalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara dan yang kemudian dengan Surat Keputusan Wakil Menteri Pertanian/Menteri Penerangan No. 22/w.M.P. - Bch/63 jis Surat-surat Keputusan Menteri Penerangan No. 42/sK/M/65 dan No. 59/sK/M/1977 ditetapkan sebagai satu Perusahaan Negara dengan nama "Perusahaan Negara Percetakan dan Periklanan Daya Upaca"; dengan Peraturan Pemerintah ini dibubarkan.
Pasal 2
Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran termaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur oleh Menteri Penerangan didasarkan atas hasil pemeriksaan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.
Pasal 3
Semua kekayaan perusahaan termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
Pasal 4
Hal-hal lainnya yang belum cukup diatur dalamPeraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada hari dan tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH.
Letnan Jenderal T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1971/80
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.