Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang;
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2017
TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MAMUJU UTARA MENJADI KABUPATEN PASANGKAYU DI PROVINSI SULAWESI BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Kabupaten Mamuju Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Sclatan;
b.
1 bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju Utara menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat;
c.
bahwa dengan dilandaskan pada pertimbangan sejarah, budaya, adat istiadat, dan faktor sosial, masyarakat Kabupaten Mamuju Utara melakukan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MAMUJU UTARA MENJADI KABUPATEN PASANGKAYU DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 1
Nama Kabupaten Mamuju Utara sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PASANGKAYU
Pasal 2
(1)
Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. SILN REPIIIIKINDONISIA
(2)
Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(l), nama Kabupaten Mamuju Utara dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 3
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu mensosialisasikan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MENJADI KABUPATEN PASANGKAYU
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BELANJA DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA
Pasal 5
Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu sepanjang menyangkut instansi vertikal atau pemerintah daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BELANJA DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2017
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
MENTERI HUKUM DANHAK ASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2017NOMOR312
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
Negs
SEKAET
enomi Daerah, Deputi Bidang
Perundang-undangan,
88
中
Sumarrfo
IK
[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Kabupaten Mamuju Utara merupakan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
KabupatenMamuju Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, yang terdiri dari 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Bambalamotu, Kecamatan Pasangkayu, Kecamatan Baras, dan Kecamatan Sarudu. Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju Utara menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamuju Utara terdapat aspirasi masyarakat dan usul Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara yang menginginkan adanya perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu tersebut dilatarbelakangi oleh faktor sejarah, budaya, adat istiadat, dan faktor sosial masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
Nama Pasangkayu berasal dari kata "Vova dan Sanggayu", menurut bahasa Kaili (Sulawesi Tengah) kata "Vova" berarti sejenis kayu bakau yang tumbuh di tepi pantai atau laut, dan kata"Sanggayu" berarti satu batang atau satu pohon (sepohon), sehingga kedua kata tersebut jika digabung memiliki arti "Sebatang Kayu" atau "Sebatang Pohon Bakau". Nama awal "Vova Sanggayu" perlahan berubah dan diucapkan dengan kata"Pasanggayu" dan akhirnya berubah menjadi "Pasangkayu". Nama Pasangkayu merupakan nama yang sudah lama dikenal dalam masyarakat Kabupaten Mamuju Utara khususnya dan Provinsi Sulawesi Barat pada umumnya, yang mempunyai nilai-nilai kesejahteraan, memperkukuhkan jati diri, mempertinggi harkat, dan martabat yang sarat dengan kearifan lokal.
Berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Mamuju Utara yang menginginkan perubahan nama kabupaten dan hasil kajian Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara, Bupati Mamuju Utara mengusulkan Perubahan Nama Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Utara memberikan persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat. Atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, Bupati Mamuju Utara menyampaikan permohonan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Barat perihal Usul Perubahan Nama Daerah dimaksud, kemudian Gubernur Sulawesi Barat menyampaikan usulan perubahan nama daerah Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Berdasarkan uraian tersebut di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat.
FRESIEN REPUHLIK INUONESIA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.