Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kecamatan Kelapa Gading Dan Pademangan Di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Palmerah, Kalideres Dan Kembangan Di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Duren Sawit, Makasar, Cipayung Dan Ciracas Di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, Kecamatan Johar Baru Di Wilayah Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Pancoran, Jagakarsa Dan Pesanggrahan Di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:60
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Desember 1990
Tanggal Pengundangan
:18 Desember 1990
Tanggal Berlaku
:18 Desember 1990
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1990, LL Setkab : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1990
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN PADEMANGAN DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA UTARA, KECAMATAN PALMERAH, KALIDERES DAN KEMBANGAN DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA BARAT, KECAMATAN DUREN SAWIT, MAKASAR, CIPAYUNG DAN CIRACAS DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA TIMUR, KECAMATAN JOHAR BARU DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA PUSAT, KECAMATAN PANCORAN, JAGAKARSA DAN PESANGGRAHAN DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA SELATAN DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara, 3 (tiga) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, 4 (empat) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, 1 (satu) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Pusat dan 3 (tiga) kecamatan di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 38);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN PADEMANGAN DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA UTARA, KECAMATAN PALMERAH, KALIDERES DAN KEMBANGAN DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA BARAT, KECAMATAN DUREN SAWIT, MAKASAR, CIPAYUNG DAN CIRACAS DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA TIMUR, KECAMATAN JOHAR BARU DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA PUSAT, KECAMATAN PANCORAN, JAGAKARSA DAN PESANGGRAHAN DI WILAYAH KOTAMADYA JAKARTA SELATAN DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
SELATAN DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Kelapa Gading di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Pegangsaan Dua;
b.
Kelurahan Kelapa Gading Barat;
c.
Kelurahan Kelapa Gading Timur.
(2)
Wilayah Kecamatan Kelapa Gading sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Koja.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kelapa Gading, maka Wilayah Kecamatan Koja dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kelapa Gading sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
SELATAN DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Pademangan di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Ancol;
b.
Kelurahan Pademangan Barat;
c.
Kelurahan Pademangan Timur.
(2)
Wilayah Kecamatan Pademangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Penjaringan.
(3)
Dengan di bentuknya Kecamatan Pademangan, maka Wilayah Kecamatan Penjaringan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pademangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB III
PENJARINGAN
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Palmerah di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Jatipulo;
b.
Kelurahan Kota Bambu;
c.
Kelurahan Slipi;
d.
Kelurahan Palmerah;
e.
Kelurahan Kemanggisan.
(2)
Wilayah Kecamatan Palmerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Grogol Petamburan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Palmerah, maka Wilayah Kecamatan Grogol Petamburan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Palmerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IV
PETAMBURAN
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Kalideres di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Semanan;
b.
Kelurahan Kamal;
c.
Kelurahan Kalideres;
d.
Kelurahan Tegal Alur;
e.
Kelurahan Pegadungan.
(2)
Wilayah Kecamatan Kalideres sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cengkareng.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kalideres, maka Wilayah Kecamatan Cengkareng dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kalideres sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB V
CENGKARENG
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Kembangan di Wilayah Kotamadya Jakarta Barat, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Kembangan;
b.
Kelurahan Meruya Ilir;
c.
Kelurahan Meruya Udik;
d.
Kelurahan Srengseng;
e.
Kelurahan Joglo.
(2)
Wilayah Kecamatan Kembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kembangan, maka Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VI
KEBON JERUK
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Duren Sawit di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Klender;
b.
Kelurahan Pondok Bambu;
c.
Kelurahan Duren Sawit,
d.
Kelurahan Malaka Jaya;
e.
Kelurahan Malaka Sari;
f.
Kelurahan Pondok Kopi;
g.
Kelurahan Pondok Kelapa.
(2)
Wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Jatinegara.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Duren Sawit, maka Wilayah Kecamatan Jatinegara dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VII
JATI NEGARA
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Makasar di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Cipinang Melayu;
b.
Kelurahan Kebon Pala;
c.
Kelurahan Makasar;
d.
Kelurahan Halim Perdanakusuma;
e.
Kelurahan Pinang Ranti;
(2)
Wilayah Kecamatan Makasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kramatjati.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Makasar, maka Wilayah Kecamatan Kramatjati dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Makasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VIII
KRAMATJATI
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Cipayung di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Lobang Buaya;
b.
Kelurahan Setu;
c.
Kelurahan Bambu Apus;
d.
Kelurahan Ceger;
e.
Kelurahan Cipayung;
f.
Kelurahan Cilangkap;
g.
Kelurahan Munjul;
h.
Kelurahan Pondok Ranggon.
(2)
Wilayah Kecamatan Cipayung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pasar Rebo.
BAB IX
REBO
Pasal 9
(1)
Membentuk Kecamatan Ciracas di Wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Rambutan;
b.
Kelurahan Susukan;
c.
Kelurahan Ciracas;
d.
Kelurahan Kelapa Dua Wetan;
e.
Kelurahan Cibubur.
(2)
Wilayah Kecamatan Ciracas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pasar Rebo.
BAB X
REBO
Pasal 10
Dengan dibentuknya Kecamatan Cipayung dan Kecamatan Ciracas maka Wilayah Kecamatan Pasar Rebo dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cipayung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Wilayah Kecamatan Ciracas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
BAB XI
AYAT (1)
Pasal 11
(1)
Membentuk Kecamatan Johar Baru di Wilayah Kotamadya Jakarta Pusat, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Johar Baru;
b.
Kelurahan Kampung Rawa;
c.
Kelurahan Galur;
d.
Kelurahan Tanah Tinggi;
(2)
Wilayah Kecamatan Johar Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cempaka Putih.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Johar Baru, maka Wilayah Kecamatan Cempaka Putih dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Johar Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB XII
CEMPAKA PUTIH
Pasal 12
(1)
Membentuk Kecamatan Pancoran di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Pancoran;
b.
Kelurahan Cikoko;
c.
Kelurahan Pengadegan;
d.
Kelurahan Rawajati;
e.
Kelurahan Kalibata;
f.
Kelurahan Duren Tiga.
(2)
Wilayah Kecamatan Pancoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Mampang Prapatan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pancoran, maka Wilayah Kecamatan Mampang Prapatan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pancoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB XIII
PRAPATAN
Pasal 13
(1)
Membentuk Kecamatan Jagakarsa di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Jagakarsa;
b.
Kelurahan Ciganjur;
c.
Kelurahan Srengseng Sawah;
d.
Kelurahan Lenteng Agung;
e.
Kelurahan Tanjung Barat
f.
Kelurahan Cipedak.
(2)
Wilayah Kecamatan Jagakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pasar Minggu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Jagakarsa, maka Wilayah Kecamatan Pasar Minggu dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jagakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB XIV
MINGGU
Pasal 14
(1)
Membentuk Kecamatan Pesanggrahan di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan, yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Petukangan Utara;
b.
Kelurahan Petukangan Selatan;
c.
Kelurahan Ulujami;
d.
Kelurahan Pesanggrahan;
e.
Kelurahan Bintaro.
(2)
Wilayah Kecamatan Pesanggrahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pesanggrahan, maka Wilayah Kecamatan Kebayoran Lama dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pesanggrahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB XV
KEBAYORAN LAMA
Pasal 15
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Gading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Kelurahan Kelapa Gading Barat.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pademangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Kelurahan Pademangan Barat.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Palmerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Kelurahan Palmerah.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalideres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Kelurahan Kalideres.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Kelurahan Kembangan.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Duren Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Kelurahan Duren Sawit.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Makasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Kelurahan Makasar.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipayung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Kelurahan Cipayung.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciracas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Kelurahan Ciracas.
(10)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Johar Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Kelurahan Johar Baru.
(11)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pancoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Kelurahan Pancoran.
(12)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jagakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Kelurahan Jagakarsa.
(13)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pesanggrahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Kelurahan Pesanggrahan.
BAB XVI
PESANGGRAHAN
Pasal 16
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat ( 1), Pasal 7 ayat ( 1), Pasal 8 ayat ( 1), Pasal 9 ayat ( 1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB XVII
PESANGGRAHAN
Pasal 17
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, batas kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat ( 1), Pasal 9 ayat ( 1), Pasal 11 ayat ( 1), Pasal 12 ayat ( 1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVIII
BERLAKU
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, batas
Pasal 18
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 13 (tiga belas) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB XIX
BERLAKU
Pasal 19
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XX
BERLAKU
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…