Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971
TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha penertiban, penyempurnaan serta penyederhanaan aparatur Pemerintahan pada umumnya, Perusahaan-perusahaan Negara pada khususnya, yang diarahkan kepada peningkatan effisiensi, effektivitas dan produktivitas dari Perusahaan-perusahaan Negara yang bersangkutan, dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Negara Percetakan-Kebayoran dan Perusahaan Negara Arta Yasa menjadi satu badan usaha dengan bentuk Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
b.
bahwa penggabungan kedua Perusahaan Negara tersebut pada sub a di atas yang pada azasnya mempunyai bidang usaha yang sama didasarkan pula atas pertimbangan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 63; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2865), Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 63; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2865);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
dengan mencabut
:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 56); 2. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 5)
BAB I
PELEBURAN DAN PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia disingkat PERUM PERURI, didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904) jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989).
(2)
. a. Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 56). b. Perusahaan Negara Arta Yasa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 5); dengan Peraturan Pemerintah ini dilebur ke dalam PERUM PERURI.
(3)
. Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja dari kedua badan hukum tersebut pada ayat (2) huruf a dan b Pasal ini beralih kepada PERUM PERURI.
(4)
. Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat-ayat (2) dan (3) Pasal ini diatur oleh Gubernur Bank Indonesia sepanjang mengenai Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran dan oleh Menteri Keuangan sepanjang mengenai perusahaan Negara Arta Yasa.
BAB II
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN UMUM
Bagian KESATUUmum
Pasal 2
(1)
Perusahaan Umum adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan Umum tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 3
Tujuan dan Lapangan Usaha
(1)
Perusahaan Umum adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan untuk mengadakan usaha-usaha produktip sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan produksi dalam sektor percetakan, berupa:
a.
mencetak uang kertas dan uang logam untuk Bank Indonesia;
b.
mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk Pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga-lembaga Negara dan umum.
(2)
Perusahaan Umum membuka kesempatan kerja bagi warga Negara Indonesia agar dapat memberikan dharma bhaktinya dan membuat kariernya dalam lapangan percetakan untuk kemajuan Perusahaan Umum, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya.
(3)
Untuk mencapai tujuan Perusahaan Umum, di samping menyelenggarakan usaba-usaha pokok sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1)Pasal ini, Perusahaan Umum dapat menyelenggarakan usaha-usaha sampingan atas persetujuan Menteri Keuangan dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil.
Pasal 4
Tempat Kedudukan Perusahaan Umum bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor-cabang dan perwakilan di dalam negeri dengan persetujuan Menteri.
Bagian KEDUAModal
Pasal 5
(1)
Modal Perusahaan Umum adalah kekayaan Negara yang dipisahkan sebesar yang diterima dari badan-badan hukum tersebut pada ayat (2) huruf a dan b Pasal I Peraturan Pemerintah ini sebagaimana tercantum dalam neraca penutupannya masing-masing pada saat pembubarannya, setelah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara serta telah disahkan oleh Gubernur Bank Indonesia sepanjang mengenai Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran dan oleh Menteri Keuangan sepanjang mengenai Perusahaan Negara Arta Yasa, dan neraca pembukaan Perusahaan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Modal Perusahaan Umum dapat dirobah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan Umum mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Perusahaan Umum tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
(5)
Semua alat-alat likwiditas Perusahaan Umum disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Bagian KETIGAPimpinan
Pasal 6
(1)
Perusahaan Umum dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Direktur.
(2)
Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan Umum adalah Direktur Utama yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari anggauta Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
(1)
Anggauta Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Untuk dapat diangkat sebagai anggauta direksi yang bersangkutan harus warga negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
(2)
Anggauta Direksi diangkat atas usul Menteri Keuangan untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan itu berakhir, anggauta Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal-hal di bawah ini, Presiden atas usul Menteri Keuangan dapat memberhentikan anggauta Direksi, meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) Pasal ini belum berakhir; yaitu :
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan Umum;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara,
d.
karena meninggal dunia.
(4)
Pemberhentian anggauta Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat," jika melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, serta merupakan tindak pidana yang terbukti sah menurut hukum.
(5)
Sebelum usul pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (3) huruf b dan c Pasal ini diputuskan, anggauta Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri Keuangan secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya.
(6)
Selama usul pemberhentian tersebut pada ayat (5) Pasal ini belum dapat diputuskan, maka Menteri Keuangan dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggauta Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggauta Direksi berdasarkan ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi baal dan anggauta Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) Pasal ini diperlukan vonis pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Antara anggauta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden.
(2)
Anggauta Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.
Pasal 9
(1)
Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Menteri Keuangan.
(2)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan Umum.
(3)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan Umum.
(4)
Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatannya, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain.
(5)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi serta hal-hal mengenai organisasi dan tata-kerja Perusahaan Umum diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10
(1)
Direktur Utama mewakili Perusahaan Umum di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Direktur Utama dengan seidzin Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan Umum baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Bagian KEEMPATBimbingan dan Pengawasan
Pasal 11
(1)
Menteri Keuangan menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan atas jalannya Perusahaan Umum. Dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan tersebut sehari-hari secara teknis Menteri Keuangan dibantu oleh Gubernur Bank Indonesia.
(2)
Tata-kerja pelaksanaan bimbingan dan pengawasan tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAGIAN KELIMA Tanggung-jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai.
Bagian KELIMATanggung-jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
Pasal 12
(1)
Semua pegawai Perusahaan Umum, termasuk anggauta Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Umum, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi yang berlaku terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan Umum.
(3)
Semua pegawai Perusahaan Umum yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga untuk Perusahaan Umum dan barang-barang persediaan untuk Perusahaan Umum yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud ayat (3) Pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan Umum, disimpan di tempat Perusahaan Umum atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) Pasal ini untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara.
Bagian KEENAMKeuangan dan Kegiatan Perusahaan Umum
Pasal 13
Tahun Buku Tahun Buku Perusahaan Umum adalah tahun takwim.
Pasal 14
Anggaran Perusahaan Umum
(1)
Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan langsung anggaran Perusahaan Umum untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri Keuangan untuk dimintakan persetujuan.
(2)
Kecuali apabila ada ketentuan-ketentuan lain dari Menteri Keuangan mengenai proyek yang dicantumkan di dalam Anggaran Perusahaan Umum sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Tambahan/Perubahan Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus diajukan sebelum Triwulan Pertama berakhir dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 15
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan Umum Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan Umum oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 16
Laporan Perhitungan Tahunan
(1)
Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan Umum berakhir.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri Keuangan tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Jika Menteri Keuangan telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan tersebut, maka ini berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Pasal 17
Penggunaan Laba
(1)
Dari laba bersih sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989) serta yang telah disahkan menurut Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk:
a.
Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);
b.
Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan Umum, sedangkan sisanya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dipergunakan untuk dana pensiun, dana sosial, dana pendidikan dan jasa produksi yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud. pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989) ditentukan dengan keputusan Menteri Keuangan.
Bagian KETUJUHKepegawaian
Pasal 18
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja (karyawan) Perusahaan Umum menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang berlaku.
Bagian KEDELAPANPembubaran Perusahaan Umum
Pasal 19
(1)
Pembubaran Perusahaan Umum dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan Umum setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan-jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan yang dengan pengesahan pertanggungan-jawab likwidasi memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
Pasal 20
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pengaturannya oleh Menteri Keuangan.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1971
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH
Letnan Jenderal TNI
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber : LN 1971/74
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.