Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Susunan Dan Tugas Kewajiban Kementerian Kehakiman
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:60
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Oktober 1948
Tanggal Pengundangan
:30 Oktober 1948
Tanggal Berlaku
:30 Oktober 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:kemenkumham.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1948
TENTANG
SUSUNAN DAN TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN KEHAKIMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan putusan rapat Dewan Menteri tanggal 10 Mei 1948 dan tanggal 2 Juli 1948, perlu menentukan lapang pekerjaan, susunan, pimpinan dan tugas kewajiban Kementerian Kehakiman dalam sebuah Peraturan;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG LAPANG PEKERJAAN, SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN KEHAKIMAN
Pasal 1
Lapang pekerjaan Kementerian Kehakiman terdiri atas:
a.
Penyelenggaraan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lainnya yang mengenai Tata Hukum dan penyelidikan terhadap hal itu;
b.
Soal-soal Kewarganegaraan;
c.
Permintaan merubah nama;
d.
Memperlakukan peraturan bagi golongan Eropah untuk orang-orang yang tidak dikuasai oleh peraturan tersebut;
e.
Urusan Notaris;
f.
Urusan pengakuan sebagai badan hukum, dan persetujuan anggaran dasar Persekutuan Sero dan Koperasi;
g.
Urusan Pencatatan Jiwa;
h.
Urusan Pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
i.
Pengumpulan bahan-bahan statistik kejahatan dan pelanggaran;
j.
Urusan Harta Peninggalan dan Pusat Pendaftaran Surat Wasiat;
k.
Urusan Kepenjaraan, Urusan Pendidikan paksa dan Reklasering;
l.
Urusan Pendaftaran Tanah;
m.
Kantor Milik Perindustrian;
n.
Daktiloskopi.
Pasal 2
Susunan Kementerian Kehakiman terdiri atas:
1.
KANTOR PUSAT KEMENTERIAN yang dibagi-bagi atas bagian-bagian berikut:
A.
Bagian Sekretariat Umum;
B.
Bagian Hukum Tata Negara;
C.
Bagian Hukum Sipil;
D.
Bagian Hukum Kriminil;
E.
Bagian Urusan Pegawai;
F.
Bagian Perbendaharaan;
G.
Bagian Undang-Undang.
2.
JAWATAN-JAWATAN, ialah:
A.
Jawatan Pengadilan;
B.
Jawatan Kejaksaan;
C.
Jawatan Kepenjaraan;
D.
Jawatan Harta Peninggalan;
E.
Jawatan Pendaftaran Tanah.
3.
KANTOR-KANTOR ialah:
A.
Kantor Milik Perindustrian;
B.
Kantor Pusat Daktiloskopi.
Pasal 3
Pimpinan Kementerian Kehakiman diatur menurut penetapan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948.
Pasal 4
Tugas Kewajiban masing-masing bagian/jawatan diatur secara rinci dalam peraturan ini, meliputi Kantor Pusat Kementerian (Bagian Sekretariat Umum, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Sipil, Bagian Kriminil, Bagian Urusan Pegawaian, Bagian Perbendaharaan, Bagian Undang-Undang), Jawatan-Jawatan (Pengadilan, Kejaksaan, Kepenjaraan, Harta Peninggalan, Pendaftaran Tanah), dan Organisasi-Organisasi Lainnya (Kantor Milik Perindustrian, Kantor Pusat Daktiloskopi).
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 30 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1948 ini mengatur tentang susunan dan tugas kewajiban Kementerian Kehakiman. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan putusan rapat Dewan Menteri tanggal 10 Mei 1948 dan tanggal 2 Juli 1948. Kementerian Kehakiman memiliki lapangan pekerjaan yang meliputi penyelenggaraan undang-undang dan peraturan mengenai tata hukum, soal-soal kewarganegaraan, urusan notaris, pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, urusan kepenjaraan, pendaftaran tanah, kantor milik perindustrian, dan daktiloskopi. Susunan organisasi terdiri dari Kantor Pusat Kementerian yang terbagi atas 7 bagian, 5 Jawatan, dan 2 Kantor. Pimpinan Kementerian diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 30 Oktober 1948 di Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…