Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2004; PP Nomor 28 Tahun 2001 dan PP Nomor 39 Tahun 2010. 3. PP ini mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Tentang
:Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:6
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
:26 Januari 2024
Tanggal Berlaku
:26 Januari 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (16) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Reptrblik Indonesia Tahun l94S;
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L2T, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a39) Menetapkan
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2Ol9 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 44);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2OO1 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA.
5.
Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
6.
Nomor 13 Tahun 2OO3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 19);
7.
Nomor 67 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 152);
8.
Nomor 11 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 27); PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA.
9.
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25);
10.
Nomor 20 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 37);
11.
Nomor 26 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 32);
12.
Nomor 12 Tahun 2oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 25);
13.
Nomor 16 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 33);
14.
Nomor 23 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 58);
15.
Nomor 35 Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 109);
16.
Nomor 31 Tahun 2Ol5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l24l; dan
17.
Nomor 16 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 44), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
18.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
19.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
20.
154.7@ {.2a5.7rE 2a ......3i}l!911..... .-.1..'l:,1!.,419-... 4,633,r@ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Djaman

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2OOL TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OOL NOMOR 51, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4093) SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2OL9 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL9 NOMOR 44); 4. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OLO NOMOR 50, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5120); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2OO1 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
BAB I
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal I
1.
Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a.
Nomor 13 Tahun 2OO3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 19);
b.
Nomor 67 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 152);
c.
Nomor 11 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 27); PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA.
d.
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25);
e.
Nomor 20 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 37);
f.
Nomor 26 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 32);
g.
Nomor 12 Tahun 2oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 25);
h.
Nomor 16 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 33);
i.
Nomor 23 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 58);
j.
Nomor 35 Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 109);
k.
Nomor 31 Tahun 2Ol5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l24l; dan
l.
Nomor 16 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 44), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
BAB II
REPUBUK INDONESIA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 16

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…