1. Dalam mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003.
3. Peraturan Pemerintah ini mengatur beberapa hal terkait dengan proses atau mekanisme yang diperlukan atau berpengaruh dalam proses penyusunan RKA pada lingkup yang lebih luas, dalam hal ini APBN. Kebutuhan untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sangat diperlukan. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dasar hukum bagi penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN.
1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
bahwa Pasal 23C Bab VIII UU...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023
TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung pembangunan nasional, mengakomodasi penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, dan penerapan sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah maka terhadap mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran melalui penguatan penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penganggaran perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan;
b.
bahwa dalam mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9o Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang mencakup RKA kementerian/lembaga, RKA Otorita Ibu Kota Nusantara, dan RKA bendahara umum negara.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara menurut nomenklatur kementerian/lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
4.
Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas spembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkanbidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk1 mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
6.
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7.
Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah.
8.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode i (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
9.
Pembangunan Tahunan 1Kementerian/ Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
10.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing Kementerian/Lembaga, yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
11.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari Bendahara Umum Negara yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang disusun menurut Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
13.
Belanja Berkualitas adalah belanja yang direncanakan dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
14.
Program RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran kebijakan beserta rencana penerapannya yang dimiliki Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara untuk mengatasi suatu masalah strategis dalam mencapai hasil (outcome) tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan fungsi Bendahara Umum Negara dimaksud serta visi dan misi Presiden.
15.
Kegiatan RKA-K/L dan RKA-BUN yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang dilaksanakan untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam mendukung terwujudnya sasaran Program.
16.
Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
17.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa Keluaran dari suatu Kegiatan atau hasil dari suatu Program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
18.
Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif K/L adalah indikasi Pagu Anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L.
19.
Pagu Indikatif Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah indikasi dana yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Bendahara Umum Negara.
20.
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
21.
Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Bendahara Umum Negara sebagai dasar penyusunan RKA-BUN.
22.
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
23.
Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah batas tertinggianggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
24.
Daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya disebut DiPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
25.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
26.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
27.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
28.
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
29.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
30.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
31.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negaramenurut nomenklatur kementerian/lembaga dan
Pasal 2
(1)
Peraturan Pemerintah ini digunakan sebagai pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menyusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran.
(2)
Peraturan Pemerintah ini bertujuan agar:
a.
anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas;
b.
kebijakan pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran;
c.
belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi;
d.
hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pemantauan, menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA; dan
e.
RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi: penyusunan APBN; b. prinsip-prinsip penyusunan RKA; c. proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN; d. DIPA dan perubahan anggaran dalam pelaksanaan APBN; e. pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Kinerja anggaran; f. pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g. RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYUSUNAN APBN
Pasal 4
(1)
Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara.
(2)
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, dan asas umum dalam pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Menteri Keuangan menyusun rancangan APBN dalam rangka pelaksanaan pengelolaan fiskal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
anggaran pendapatan negara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendapatan negara" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah.
b.
anggaran belanja negara; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "belanja negara" adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
c.
pembiayaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembiayaan" adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran pembiayaan yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
(3)
Anggaran pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun berdasarkan rencana pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan memperhatikan kemampuan menghimpun pendapatan negara.
Penjelasan: Kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara mencakup kebutuhan operasional dan kebutuhan pendanaan pembangunan.
(5)
Dalam hal rencana belanja negara melebihi rencana pendapatan negara, Pemerintah menjalankan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dari himpunan RKA.
Penjelasan: Himpunan RKA termasuk di dalamnya RKA-BUN yang terencana.
(7)
Menteri Keuangan menetapkan komposisi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"komposisi pembiayaan"adalah pemenuhan sumber pembiayaan yang terdiri atas bauran pembiayaan utang dan pembiayaan nonutang. Pembiayaan utang berdasarkan bauran surat berharga negara dan pinjaman.
BAB III
PRINSIP-PRINSIPPENYUSUNANRKA
Bagian KesatuPendekatan dan Pedoman Penyusunan RKA
Pasal 6
(1)
Penyusunan RKA harus menggunakan pendekatan:
a.
kerangka pengeluaran jangka menengah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerangka pengeluaran jangka menengah" adalahpendekatan penyusunan anggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam rangka kesinambungan fiskal.
b.
penganggaran terpadu; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penganggaran terpadu" adalah penganggaran yang dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran untuk menghasilkan dokumen RKA dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja (ekonomi). Integrasi atauketerpaduan proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terdapat duplikasi dalam penyediaan dana.
c.
penganggaran berbasis Kinerja.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penganggaran berbasis Kinerja" adalah penganggaran yang merupakan suatu pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan Kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam pencapaian Kinerja tersebut.
(2)
RKA disusun secara sistematis dan dirinci menurut klasifikasi anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyusunan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
indikator Kinerja;
b.
standar biaya;dan
c.
evaluasi Kinerja.
Pasal 7
(1)
Dalam hal RKA-BUN disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan pendekatan dan instrumen yang dikecualikan dari pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2)
Ketentuan mengenai pendekatan dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKlasifikasi Anggaran, Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan
Pasal 8
(1)
Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a.
klasifikasi organisasi;
b.
klasifikasi fungsi; dan
c.
klasifikasi jenis belanja.
(2)
Klasifikasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengelompokan alokasi sesuai dengan struktur organisasi Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
(3)
Klasifikasi fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengelompokan alokasi sesuai fungsi pemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(4)
Klasifikasi jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) merupakan pengelompokan belanja negara berdasarkan jenis belanja dan transfer ke daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Selain klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan klasifikasi pembiayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Klasifikasi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan pengelompokan pengeluaran pembiayaan berdasarkan jenis pengeluaran pembiayaan.
Penjelasan: Pengeluaran pembiayaan antara lain investasi pemerintah, dana bergulir, kewajiban penjaminan, pemberian pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) huruf a merupakan rumusan yang digunakan sebagai alat ukur untuk mengindikasikan keberhasilan pencapaian sasaran Kinerja yang bersifat kuantatif atau kualitatif
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengukur Kinerja dan mengevaluasi capaian suatu Program atau Kegiatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengukur Kinerja" adalah Indikator Kinerja sebagai alat ukur untuk menilai capaian suatu Kinerja Program atau Kegiatan. Yang dimaksud dengan "mengevaluasi capaian suatu Program atau Kegiatan" adalah mengukur keterkaitan antara capaian hasil (outcome) Program dengan Keluaran (output) Kegiatan.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Indikator Kinerja dan perubahannya pada ayat (2) berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Keuangan, Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga.
Penjelasan: Indikator Kinerja yang ditetapkan dan perubahannya merupakan indikator Kinerja yang digunakan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
(4)
Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit bersifat jelas, dapat diukur secara periodik, dapat dicapai, mempunyai relevansi, dan akurat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyusunan, penetapan, dan perubahan indikator Kinerja dalam penyusunan RKA-K/L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Penyusunan, penetapan, dan perubahan indikator Kinerja dalam penyusunan RKA-BUN dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Pasal 10
(1)
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)hurufb terdiri atas:
a.
standarbiaya masukan;
b.
standarbiaya keluaran; dan
c.
standar struktur biaya.
(2)
Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunan RKA dan/atau pelaksanaan anggaran.
(3)
Dalam rangka penyusunan RKA-BUN, standar biaya dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu sesuai dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Standar biaya yang digunakan dalam penyusunan RKA dan/atau pelaksanaan anggaran disusun dengan memperhatikan kebutuhan tertentu.
Pasal 11
(1)
RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun berdasarkan prinsip Belanja Berkualitas yang meliputi:
Penjelasan: Penerapan prinsip Belanja Berkualitas merupakan pelaksanaan dari asas nilai manfaat uang.
a.
efisiensi;
b.
efektivitas;
c.
prioritas;
d.
transparansi; dan
e.
akuntabilitas.
(2)
Ketentuan mengenai prinsip Belanja Berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaKAJM
Pasal 12
(1)
Menteri Keuangan menyusun KAJM yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan jangka menengah untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah dalam perspektif jangka menengah.
(2)
KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun dengan memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah yang meliputi:
a.
proyeksi/rencana asumsi ekonomi makro untuk jangka menengah; dan
b.
proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah.
(3)
Selain memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KAJM disusun dengan memperhatikan: RPJMNasional; b. kerangka pengeluaran jangka menengah; c. evaluasi Kinerja APBN; dan/atau d. realisasi APBN.
Penjelasan Pasal:
KAJM merupakan dokumen yang menyinergikan dokumen jangka menengah lainnya dalam proses perencanaan dan penganggaran. Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan "proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah" antara lain rasio pajak, defisit, dan rasio utang pemerintah.
Pasal 13
(1)
1 KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, disusun pada setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan dan APBN.
(2)
Dalam menyusun KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menentukan pilihan sumber pendanaan.
(3)
Penentuan pilihan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan:
a.
perkembangan pendapatan;
b.
komitmen pendanaan belanja jangka menengah Kementerian/Lembaga dan transfer ke daerah; dan
c.
kapasitas utang pemerintah pusat.
(4)
Dalam menentukan pilihan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(5)
KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
KAJM yang disusun pertama kali; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "KAJM yang disusun pertama kali" adalah KAJM pertama yang disusun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
b.
KAJM yang digulirkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "KAJM yang digulirkan" adalah KAJM yang digulirkan dan dimutakhirkan dari KAJM tahun sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
KAJM memiliki periode atau jangka waktu 4 (empat) tahun dan pada awal pemerintahan KAJM memiliki periode 5 (lima) tahun menyelaraskan dengan RPJM Nasional.
Bagian dari nota keuangan dan APBN(2)
Pasal 14
(1)
KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai acuan oleh Kementerian Keuangan dalam penyusunan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pagu Kementerian/Lembaga, pagu transfer ke daerah, dan pagu pembiayaan;
b.
proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c.
kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "komitmen jangka menengah lainnya" antara lain pinjaman dan hibah, pembayaran cicilan pokok dan bunga utang, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
(2)
KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai acuan oleh Kementerian/Lembaga dalam:
Penjelasan: antara lain pinjaman dan hibah serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
a.
penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-K/L; dan
b.
perencanaan kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.
(3)
digunakan sebagai acuan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam: penyusunan Rencana Strategis Bendahara Umum Negara; b. penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-BUN;dan c. komitmen jangka menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penggunaan KAJM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatKompetensi Teknis untuk Penyusunan RKA
Pasal 15
(1)
Penyusunan RKA dilaksanakan oleh pejabat dan/atau pegawai yang memenuhi standar kompetensi teknis.
(2)
Ketentuan mengenai standar dan tata cara pemenuhan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Pemenuhan standar kompetensi teknis dilakukan melalui pembekalan dan sertifikasi kompetensi teknis bagi pejabat/pegawai.
Bagian KelimaSistem Informasi Penyusunan RKA
Pasal 16
(1)
Menteri Keuangan mengembangkan dan/atau menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi dalam penyusunan RKA.
(2)
Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi penganggaran termasuk proses pengelolaan aset dan proses sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
(3)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terintegrasi dengan sistem perencanaan, pengadaan, pengendalian pembangunan, serta pelaporan Kinerja instansi.
(4)
Kementerian/Lembaga membuka akses data dan sistem informasi untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
sistem informasi penyusunan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat(l); dan
b.
akses data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKewajiban Menteri/Pimpinan Lembaga dan
Pasal 17
(1)
Menteri/Pimpinan Lembagaselaku Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga wajib menyusun dan bertanggungjawab terhadap RKA-K/L.
Penjelasan: Dalam menyusun RKA-K/L, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan koordinasi internal yang terintegrasi, melalui unit perencanaan keuangan di masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam menyusun perencanaan dan mengelola keuangan di masing-masing Kementerian/Lembaga. RKA-K/L mencakup rencana kerja anggaran seluruh satuan kerja termasuk didalamnya satuan kerja badan layanan umum berdasarkan rincian bisnis dan anggaran dan ikhtisar yang disusun.
(2)
Menteri Keuangan selain selaku Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga menyusun 1RKA-BUNdalam kewenangannya selakuPengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetujuhStruktur dan Format RKA
Pasal 18
(1)
Struktur RKA memuat:
a.
rincian anggaran;dan
b.
informasi Kinerja.
(2)
Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit disusun menurut:
a.
Program;
b.
Kegiatan;
c.
Keluaran; dan
d.
sumber pendanaan.
(3)
Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit:
Penjelasan: Hasil (result/outcome) merupakan segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dalam satu Program.
a.
hasil;
b.
Keluaran;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
indikator Kinerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Struktur RKA disusun dengan format yang disediakan oleh sistem informasi penyusunan RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Struktur RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus struktur RKA BUN yang disusun disesuaikan dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan format RKA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Informasi Kinerja dalam RKA disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. informatif;
b. menyeluruh; dan/atau
c. mendalam. Huruf c Dalam rangka penyusunan referensi standar, Keluaran dapat diklasifikasikan dan/atau dirinci sesuai dengan kebutuhan. Huruf d
Bagian KedelapanSistem Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 19
(1)
Dalam penerapan penganggaran berbasis Kinerja, Menteri/Pimpinan Lembaga memformulasikan Program, Kegiatan, dan Keluaran.
(2)
Menteri Keuangan dapat melakukan penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah penyusunan Renja K/L berdasarkan kebutuhan.
(3)
Dalam hal penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait prioritas nasional, disepakati dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga.
(4)
Hasil penajaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), digunakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam penyusunan RKA-K/L diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)terdiriatas:
a.
Program teknis; dan
b.
Program dukungan manajemen.
(2)
Program teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional, RKP, dan sesuai arahan Presiden.
(3)
Program teknis untuk pelaksanaan prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat lintas unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang sama atau lintas Kementerian/Lembaga.
(4)
Program teknis yang bersifat lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikoordinasikan oleh:
a.
pejabat unit eselon I Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Program lintas unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang sama; dan
b.
Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai koordinator untuk Program lintas dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Program yang berkarakteristik sebagai dukungan pelaksanaan fungsi Kementerian/Lembaga dan administrasi pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terdiri atas:
a.
Kegiatan generik; dan
b.
Kegiatan teknis.
(2)
Kegiatan generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kegiatan yang digunakan oleh beberapa unit eselon I atau eselon II yang memiliki karakteristik sejenis sebagai unit pendukung dan memiliki Program dukungan manajemen.
(3)
Kegiatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai bagian dari Program teknis untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional dan RKP.
(4)
Kegiatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
a.
Kegiatan spesifik yang dilaksanakan oleh 1 (satu) unit kerja tertentu; dan
b.
Kegiatan lintas yang dilaksanakan oleh beberapa unit kerja tertentu.
(5)
Kementerian/Lembaga yang melaksanakan Kegiatan lintas menunjuk koordinator Kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) mengacu pada rumusan Program dan Kegiatan dalam Renja K/L.
Penjelasan Pasal:
Program dan Kegiatan disusun dengan memperhatikan kesetaraan bagi seluruh kelompok masyarakat. Program dan Kegiatan disusun dengan memperhatikan program dan kegiatan yang inklusif antara lain pencapaian target sustainable developmentgoals.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perencanaan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam rangka penerapan penganggaran berbasis Kinerja, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun dan melakukan penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran.
(2)
Ketentuan mengenai penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dalam penyusunan RKA BUN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanSinkronisasi Penyusunan RKA
Pasal 25
(1)
Dalam penyusunan RKA, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
(2)
Sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a.
prioritas pembangunan;
b.
pembagian urusan; dan
c.
struktur anggaran.
(3)
(2) dilakukan paling sedikit dengan transfer ke daerah yang penggunaannya telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Transfer ke daerah yang penggunaannya telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terhadap dana alokasi khusus.
(5)
Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan dibahas bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan.
(6)
Sinkronisasi menurut pembagian urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan:
a.
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
kewenangan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat menurut kebijakan atau penugasan.
(7)
Ketentuan mengenai mekanisme sinkronisasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perencanaan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PROSES PENYUSUNAN DAN PENELAAHANRKA-K/LDAN RKA-BUN
Bagian KesatuProses Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L
Paragraf 1Prapenyusunan RKA-K/L
Pasal 26
(1)
Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Presiden menyetujui tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional untuk tahun anggaran direncanakan paling lambat bulan Januari berdasarkan hasil evaluasi Kinerja anggaran dan pembangunan tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan.
Penjelasan: Persetujuan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional dalam bentuk dokumen resmi antara lain Menetapkandalam sidang kabinet/rapat terbatas/rapat internal berbentuk risalah rapat, berita acara, dan notulensi rapat.
(3)
yang telah disetujui Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)kepada seluruh Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Berdasarkan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/Lembaga menyusun usulan:
a.
Kegiatan dan Keluaran berlanjut; atau
Penjelasan: Usulan Kegiatan dan Keluaran berlanjut merupakan Kegiatan dan Keluaran yang sudah tertuang dalam KAJM.
b.
Keluaran baru.
Penjelasan: Usulan Keluaran baru berasal dari arahan atau direktif Presiden sesuai dengan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan.
(5)
Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan atas usulan Kegiatan dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyusunan dan penelaahan Renja K/L dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Untuk melaksanakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan RKA-K/L, Kementerian/Lembaga menyusun angka prakiraan maju 3 (tiga) tahun dalam RKA-K/L yang sudah dimutakhirkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "angka dasar" adalah indikasi pagu prakiraan maju dari Kegiatan yang berulang setiap tahun atau dalam periode tertentu dan/atau kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan pada tahun anggaran yang direncanakan.
(2)
Angka prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan angka dasar Kementerian/Lembaga.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan angka dasar yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan.
(4)
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan bersama-sama melakukan tinjau ulang terhadap angka dasar yang sudah disusun Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam melakukan tinjau ulang angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan memperhatikan ketersediaan anggaran sebagai bahan dalam penyusunan Pagu Indikatif K/L.
(6)
Penyusunan angka prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara tinjau ulang angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1)
Menteri Keuangan bersama-sama Perencanaan mengalokasikan ketersediaan anggaran ke dalam Program dalam rangka penyusunan rancangan Pagu Indikatif K/L.
(2)
Pagu Indikatif K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikankepada Kementerian/Lembaga melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan tentang Pagu Indikatif K/L.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun rancangan Renja K/Lmengacu pada Renstra K/L, rancangan awal RKP, dan Pagu Indikatif K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal terdapat Program lintas Kementerian/Lembaga, penyusunan rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat pada Program dimaksud.
(5)
Menteri iKeuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pertemuan 3 (tiga) pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja K/L.
(6)
Rancangan Renja K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKP dan bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Proses Penyusunan RKA-K/L
Pasal 29
(1)
Perencanaan memutakhirkan ketersediaan anggaran berdasarkan hasil pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Berdasarkan hasil pemutakhiran ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan arahan Presiden, Menteri Keuangan bersama-sama mengalokasikan anggaran menurut Program dalam1 rangka penyusunan rancangan Pagu Anggaran K/L dengan mempertimbangkan:
a.
hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kegiatan dan Keluaran baru.
Penjelasan: Usulan Kegiatan dan Keluaran baru berasal dari arahan Presiden sesuai dengan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan.
(3)
Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan setelah disetujui Presiden paling lambat pada akhir bulan Juni.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pemutakhiran rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) menjadi Renja K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan RKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L berdasarkan:
Penjelasan: Dalam menyusun RKA-K/L, Menteri/Pimpinan Lembaga memperhatikan hubungan antara belanja dengan kegiatan yang menghasilkan pendapatan.
a.
RKP;
b.
Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
c.
Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3);dan
d.
standar biaya.
(6)
Dalam menyusun RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada aayat (5), Menteri/Pimpinan Lembaga memperhatikan: RPJMNasional; b. KAJM; c. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal; dan d. Renstra K/L.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Untuk meningkatkan kualitas RKA-K/L, Menteri/Pimpinan Lembaga menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu RKA-K/L.
Penjelasan: Dalam melakukan reviu atas RKA-K/L, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah menggunakan pendekatan/prinsip risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L
Pasal 30
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) dengan memperhatikan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan penelaahan.
(2)
Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan secara terintegrasiyang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan.
(3)
ayat (2)dengan memperhatikan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan dilaksanakan oleh:
a.
Menteri Perencanaan terhadapkesesuaian pencapaian sasaran RKA-K/L dengan Renja-K/L dan RKP; dan
b.
Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L dengan efisiensi dan efektivitas belanja Kementerian/Lembaga.
(4)
Hasil penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi himpunan RKA-K/L.
(5)
Berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian terhadap Pagu Anggaran K/L.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyesuaian" antara lain penambahan, pengurangan, dan/atau pergeseran Pagu Anggaran K/L.
(6)
Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lambat pada bulan Juli.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 4Penggunaan Hasil Penelaahan RKA-K/L
Pasal 31
(1)
Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) untuk digunakan sebagai bahan penyusunan:
a.
Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta Nota Keuangan; dan
b.
dokumen pendukungnya.
(2)
Himpunan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta Nota Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program.
(3)
Nota Keuangan dibahas dalam sidang kabinet.
(4)
Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta Nota Keuangan hasil sidang kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Alokasi Anggaran K/L
Pasal 32
(1)
Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta Nota Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menyampaikan Alokasi Anggaran K/L hasil kesepakatan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Alokasi Anggaran K/L hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal tertentu termasuk penyesuaian Pagu Anggaran K/L.
Penjelasan: Dalam hal tertentu antara lain menampung Kegiatan dan Keluaran baru.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L dengan Alokasi Anggaran K/L hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 6Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Alokasi Anggaran K/L
Pasal 33
(1)
Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan melakukan Penelaahan RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L dengan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(2)
Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Menteri Perencanaan terhadap ketepatan sasaran RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan sasaran RKP; dan
b.
Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara.
(3)
RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penyusunan DIPA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Pendelegasian
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaProses Penyusunan dan Penelaahan RKA-BUN
Paragraf 1Proses Penyusunan RKA-BUN
Pasal 35
(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPA BUN.
Penjelasan: Prakiraan maju, evaluasi Kinerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, indikator Kinerja, dan rencana strategis yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara antara lain pada program yang dapat direncanakan. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dan Menteri Perencanaan bersama-sama menyusun rencana pemanfaatan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara untuk subsidi pupuk, dana alokasi khusus, dan dana desa yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.
(2)
Pada awal tahun anggaran, PPA BUN melakukan
a.
evaluasi Kinerja Bagian Anggaran Bendahara UmumNegara;
b.
penyusunan indikator Kinerja dalam penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;dan
c.
penyusunan indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara.
(3)
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dapat berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pihak lain terkait untuk menyusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara untuk tahun anggaran yang direncanakan dengan berpedoman pada:
a.
prakiraan maju;
b.
evaluasi Kinerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
c.
indikator Kinerja; dan
d.
rencana strategis yang telah disusun.
(4)
Indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan indikasi dana untuk memenuhi program pemerintah yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri Keuangan menetapkan Pagu Indikatif BUN berdasarkan:
a.
arahan Presiden;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hasil tinjau ulang angka dasar;
Penjelasan: Hasil tinjau ulang angka dasar digunakan untuk Kegiatan yang berulang.
c.
indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/atau kapasitasfiskal, dengan memperhatikan rancangan awal RKP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Berdasarkan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPA BUN melakukan penyesuaian indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf d
Pasal 36
(1)
Menteri Keuangan menetapkan Pagu Anggaran BUN dengan berpedoman pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN;dan
c.
RKP.
(2)
Berdasarkan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN menyusun RKA-BUN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyusunan RKA-BUN sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait.
Penjelasan: Dalam melakukan reviu atas RKA-BUN, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah K/L menggunakan pendekatan/prinsip risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Koordinasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa melaksanakan sinkronisasi antara RKA-K/L dan RKA-BUN agar tidak terdapat duplikasi anggaran.
(5)
Untuk meningkatkan kualitas RKA-BUN, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dari Kementerian/Lembagayang memperoleh penugasan selaku kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara untuk melakukan reviu RKA satuan kerja Bendahara Umum Negara.
(6)
PPA BUN menyampaikan RKA-BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk dilakukan penelaahan.
Paragraf 2Alokasi Anggaran BUN
Pasal 37
(1)
Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN beserta Nota Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan kepada PPA BUN.
(2)
PPA BUN melakukan penyesuaian RKA-BUN dengan Alokasi Anggaran hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
PPA BUN menyampaikan RKA-BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk dilakukan penelaahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pendelegasian
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, penelaahan, dan penetapan RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRincian APBN
Pasal 39
(1)
Presiden menetapkan rincian APBN termasuk di dalamnya rincian alokasi Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(2)
Rincian alokasi Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi anggaran.
(3)
Rincian alokasi Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut:
a.
belanja pemerintah pusat;
b.
transfer ke daerah; dan
c.
pembiayaan.
(4)
Rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat tanggal 30November.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DIPA DAN PERUBAHAN ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN APBN
Bagian KesatuPenyusunan dan Pengesahan DIPA
Pasal 40
Penyusunan DIPA dilaksanakan dengan berpedoman pada rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), yang dilakukan oleh:
a.
Menteri/Pimpinan Lembaga untuk DIPA Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
(2)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan hasil penelaahan:
a.
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; dan
b.
RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3)
Menteri Keuangan mengesahkan DIPA1 Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember.
b.
PPA BUN untuk DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(4)
DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang belum disahkan sampai dengan tanggal 31 Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan pada tahun anggaran berjalan.
(5)
Usulan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perlu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebelum proses pengesahan.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara pengesahan DiPA Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerubahan Anggaran Dalam Pelaksanaan APBN
Pasal 41
(1)
Perubahan RKA, dapat sebagai akibat dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyesuaian APBN pada tahun berjalan;
b.
perubahan kebijakan dalam rangka penyesuaian kebutuhan pelaksanaan; dan/atau
c.
hasil pengendalian dan pemantauan.
(2)
Penyesuaian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan Pemerintah, jika terjadi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
b.
perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c.
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeserananggaran antarunit t. organisasi dan/atau antarprogram; dan/atau
d.
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
(3)
Perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perubahan kebijakan pemerintah pusat; dan
b.
perubahan kebijakan internal Kementerian/Lembaga.
(4)
Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tambahan atau pengurangan alokasi anggaran sebagai akibat Perubahan APBN, pergeseran anggaran antar-Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga, dan/atau pergeseran dari Bagian Kementerian/Lembaga ke Bagian Bendahara Umum Negara atau sebaliknya;
b.
realokasi anggaran belanja dari yang telah ditetapkan dalam DIPA; dan/atau
c.
revisi administrasi.
(5)
Dalam hal mengusulkan penambahan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan reviu terhadap pencapaian Keluaran sebelum pengajuan usulan perubahan RKA-K/L.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran untuk perubahan RKA yang tidak menyebabkan perubahan DIPA; dan/atau
Penjelasan: Pengguna anggaran mencakup Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran Bendahara Umum Negara.
b.
Menteri Keuangan untuk perubahan RKA yang menyebabkan perubahan DIPA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Menetapkanperubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b menjadi dasar pengesahan DIPA.
Penjelasan: Dengan adanya perubahan RKA dan pengesahan DIPA, Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian Renja K/L.
(8)
Dalam mengusulkan/mengajukan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri/Pimpinan Lembaga/PPA BUN menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan mengenai tata cara perubahan RKA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Ruang lingkup perubahan RKA, mulai dari proses pengusulan, Menetapkansampai dengan pengesahan perubahan RKA.
Pasal 42
(1)
Dalam keadaan darurat, Menteri/Pimpinan Lembaga/PPA BUN dapat melakukan perubahan RKA.
(2)
Ketentuan mengenai perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"keadaan darurat" antara lain: proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya secara signifikan;
b. proyeksi penurunan pendapatan negara dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;
c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil surat berharga negara secara signifikan; dan/atau
d. pandemi yang berdampak pada menurunnya kesehatan masyarakat dan mengancam perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN, SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN
Bagian KesatuPengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Belanja Kementerian/Lembaga
Pasal 43
(1)
Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya, bersama-sama dengan Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga serta instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(2)
Menteri Keuangan dalam melakukan pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memfokuskan pada aspek Kinerja anggaran.
(3)
Pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya, Menteri Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hasil pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan:
a.
untuk memastikan pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai dengan yang direncanakan; dan
b.
sebagai bahan pertimbangan untuk penyesuaian kebijakan tahun berjalan.
(5)
Berdasarkan hasil pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian belanja Kementerian/Lembaga melalui mekanisme perubahan RKA-K/L.
(6)
Ketentuan mengenaipengendalian danpemantauan belanja Kementerian/Lembaga serta penyesuaian belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Menteri Keuangan melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Ketentuan mengenai pengendalian dan pemantauan pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian AnggaranBendahara Umum Negara
Pasal 45
(1)
Dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan pemantauan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Menteri Keuangan menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan untuk melakukan pengawasan.
Penjelasan: Pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan, tidak mengurangi kewenangan pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian KetigaPengendalian dan Pemantauan Terhadap Sinkronisasi Belanja Pemerintah
Pasal 46
(1)
Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga teknis sesuai dengan kewenangannya, bersama-sama melakukan pengendalian dan pemantauan atas pelaksanaan sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2)
Pengendalian dan pemantauan terhadap sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling sedikit terhadap dana alokasi khusus.
(3)
Pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatEvaluasi Kinerja Anggaran
Pasal 47
(1)
Menteri Keuangan melakukan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terhadap:
a.
Kinerja anggaran Kementerian/Lembaga; dan
b.
Kinerja anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Hasil evaluasi Kinerja anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan sebagai salah satu dasar untuk:
a.
penyusunan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan;
Penjelasan: Hasil evaluasi Kinerja anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara meliputi subsidi pupuk, dana alokasi khusus, dan dana desa.
b.
penyusunan dan/atau tinjau ulang angka dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyusunan alokasi tahun yang direncanakan dan/atau penyesuaian anggaran tahun berjalan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan evaluasi Kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat melibatkan:
a.
Kementerian/Lembaga;dan/atau
Penjelasan: Kementerian/Lembaga meliputi: a. Kementerian/Lembagayang melaksanakan evaluasi Kinerja anggaran di Bagian Anggaran masing-masing;dan b. Kementerian/Lembaga yang melaksanakan evaluasi Kinerja pembangunan dan evaluasi Kinerja instansi.
b.
pihak lainnya.
Penjelasan: Pihak lainnya antara lain akademisi, pakar, praktisi, dan/atau lembaga internasional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dimaksud pada ayat (l) huruf a dan evaluasi Kinerja anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 48
Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi bersama-sama menyinergikan:
a.
evaluasi Kinerja anggaran;
b.
evaluasi Kinerja pembangunan; dan
c.
evaluasi akuntabilitas Kinerja instansi pemerintah, sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Sinergitas dalam pelaksanaan evaluasi Kinerja antara lain dengan cara berbagi pakai data.
BAB VII
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 49
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyusun rencana pengadaan barang/jasa pemerintah pada saat proses penyusunan RKA-K/L.
(2)
Berdasarkan Alokasi Anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat memulai persiapan dan pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(3)
Perencanaan, persiapan dan pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
RKA OTORITAIBU KOTA NUSANTARA
Pasal 50
(1)
Ketentuan mengenai penyusunan RKA-K/L dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2)
Kekhususan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat(l), dapat berupa: penyusunan RKA yang terdiri atas rencana pendapatan dan belanja; b. penyusunan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara yang memperhatikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; c. pengelolaan rencana belanja yang berdasarkan indikator kinerja utama dan fluktuasi pendapatan; dan d. mekanisme perubahan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang diakibatkan perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, penggunaan selisih lebih penerimaan negara bukan pajak, dan fluktuasi pendapatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kekhususan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan 1yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dinyatakan masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 25
Penjelasan Umum
Dinamika yang terus berkembang dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme dan landasan hukum penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN yang dalam Peraturan Pemerintah ini nomenklaturnya keduanya disebut sebagai RKA. Penyempurnaan tersebut diperlukan untuk lebih mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung pembangunan nasional, selain melalui penguatan penerapan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses penganggaran, kebutuhan untuk melakukan redesign sistem perencanaan dan penganggaran yang akan diterapkan pada rumusan Program mulai dari penyusunan Renja K/L, penyusunan RKA dan penelaahan RKA sampai dengan pengesahan DIPA K/L dan DIPA BUN juga perlu dilakukan.
Untuk menampung dinamika guna menghasilkan RKA yang berkualitas, perlu perbaikan regulasi terutama di level Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah. Adapun latar belakang dari perlunya perubahan regulasi di level Peraturan Pemerintah, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk menampung dinamika proses perencanaan dan penganggaran yang semakin berkembang.
2.
Pergeseran paradigma dalam proses penganggaran.
Pergeseran paradigma tersebut ditunjukkan dari proses penganggaran, yang sebelumnya hanya menekankan proses perencanaan dan penganggaran untuk satu tahun anggaran, menjadi proses perencanaan dan penganggaran yang berkesinambungan/berkelanjutan sebagai bentuk disiplin fiskal. Proses pergeseran paradigma tersebut, antara lain ditunjukkan dengan:
a. Penguatan proses reviu angka dasar, mulai dari pengguliran angka prakiraan maju sampai dengan pihak-pihak yang terlibat serta perangkat yang diperlukan dalam melakukan reviu;
b. Sinergi dokumen jangka menengah yang dituangkan dalam KAJM untuk menjaga kesinambungan fiskal sebagai indikasi pendanaan dengan pendekatan tematik;
c. Sinkronisasi belanja pemerintah pusat dengan transfer ke daerah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diperlukan sebagai perangkat norma yang memberikan landasan hukum bagi Kementerian/Lembaga untuk menyinkronkan atau mengharmoniskan penganggarannya dengan transfer ke daerah guna menghindari adanya duplikasi anggaran untuk program yang sama; dan
d. Pengaturan redesign Sistem Perencanaan dan Penganggaran, mencakup restrukturisasi Program, refocusing Program, dan simplifikasi struktur informasi Kinerja anggaran.
3.Mewadahi praktik yang sudah ada. Namun, belum dituangkan dalam tingkatan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sesuai. Praktik tersebut telah diatur dalam peraturan-peraturan teknis baik dalam Peraturan Menteri Keuangan maupun dalam Peraturan Direktur Jenderal. Namun demikian, dalam peraturanyang lebih umum dan tingkatannya lebih tinggi belum dituangkan atau pengaturan yang ada sudah tidak relevan. Praktik dalam proses perencanaan dan penganggaran yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Penyusunan RKA, antara lain:
a. Pengaturan mengenai standar kompetensi bagi perencana penganggaran termasuk pengaturan mengenai pengembangan dan pembinaan kompetensinya.
b. Pengaturan mengenai sistem informasi, konsep pengaturan sistem informasi diperlukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menunjang penyelenggaraan sistem informasi penganggaran. Selain itu, untuk mempermudah penyelenggaraan akses data informasi dari K/L apabila diperlukan untuk kebutuhan tertentu di bidang penganggaran.
c. Pengaturan mengenai hasil dari reformasi/redesign sistem perencanaan dan penganggaran yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan teknis. Pengaturan tersebut meliputi penguatan instrumen, redefinisi Program/Kegiatan/Keluaran, restrukturisasi Program/Kegiatan, dan perbaikan proses bisnis penyusunan RKA.
d. Pengaturan mengenai proses penelaahan RKA yang dalam pelaksanaannya proses penelaahan RKA tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis penyusunan RKA-K/L maupun Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara, namun pengaturan penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-K/L memerlukan penyesuaian dan perbaikan, yang mencakup beberapa pengaturan antara lain proses penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN berdasarkan pagu anggaran dan alokasi.
e. Pengaturan mengenai pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang mencakup proses penyusunan dan pelaksanaan RKA-K/L dan RKA-BUN dalam tahapan reviu, pengendalian dan pemantauan, pengawasan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, evaluasi Kinerja anggaran.
f. Perlunya pengaturan evaluasi Kinerja anggaran secara menyeluruh karena diperlukan penguatan fungsi evaluasi sebagai instrumen untuk memberi feedback dalam proses perencanaan penganggaran.
g. Pengaturan mengenai pengadaan barang atau jasa Pemerintah, diperlukan untuk menyelaraskan proses dengan pengaturan mengenai rencana dan persiapan pengadaan barang atau jasa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4.Kekhususan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, diperlukan pengaturan yang mengkhususkan pengaturan mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara dari pengaturan umum yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini.
5.Pencabutan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9o Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-K/L oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran. Redesign sistem penganggaran sebagai bentuk kebutuhan atas evaluasi pelaksanaan dan penerapan penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN selama ini. Bahwa untuk mendapatkan efektifitas dan efisiensi belanja dan pencapaian sasaran, kesesuaian dengan peraturan yang ada, serta kejelasan dalam aspek umum operasionalitasnya mulai dari penyesuaian sistem informasi dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan revisi anggaran, maka diperlukan redesign sistem penganggaran tersebut. Selain itu, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, diperlukan penyesuaian dan sinkronisasi atas proses perencanaan dan penganggaran khususnya menyesuaikan proses penganggaran dalam penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN.
Dengan penyusunan Peraturan Pemerintah ini diharapkan akan memberikan landasan hukum dalam konsep penganggaran yang komprehensif dalam hal:
a. Kepastian hukum terhadap perumusan dokumen penganggaran serta sinkronisasi atas proses perencanaan penganggaran tersebut sebagai wujud dalam dinamisasi penganggaran melalui redesign sistem penganggaran.
b. Menyeragamkan pemahaman atas proses, perspektif, dan pola kerja antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga, sehingga akan menghasilkan dokumen penganggaran yang memberikan jaminan efektif dan efisien, sesuai dengan koridor dan standar yang ditetapkan.
c. Memberikan jaminan kesatuan pelaksanaan operasional mulai dari perencanaan, penganggaran, revisi, sampai dengan evaluasi dan pelaporan atau penilaian Kinerja.
d. Penguatan implementasi konsep asas nilai manfaat uang (value for money).
Sebagai landasan hukum dalam proses penyusunan RKA, Peraturan Pemerintah ini mengatur beberapa hal terkait dengan proses atau mekanisme yang diperlukan atau berpengaruh dalam proses penyusunan RKA pada lingkup yang lebih luas, dalam hal ini APBN. Kebutuhan untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sangat diperlukan. Peraturan pemerintah ini ditetapkan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dasar hukum bagi penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN.
Al Faruq, Muhammad Hamzah, Ruhpinesthi, Garuda Era, Perdana, Muhammad Anugerah
Jurnal Legislasi IndonesiaVol. 21No. 32024
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.