Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1970
TENTANG PENGATURAN KEHIDUPAN POLITIK PEJABAT-PEJABAT NEGERI DALAM RANGKA PEMBINAAN SISTIM KEPEGAWAIAN NEGERI REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha untuk membentuk dan memelihara aparatur Negara yang setia, terhadap Negara dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, perlu dibina suatu sistim kepegawaian Negeri atas dasar prestasi kerja, mutu kerja dan penghargaan jabatan secara obyektif;
b.
bahwa berhubung dengan usaha penyehatan aparatur Negara pada umumnya guna memenuhi syarat-syarat yang diperlukan tersebut diatas, perlu pula mengadakan pencegahan bagi pejabat-pejabat Negeri untuk dalam melaksanakan jabatannya melakukan kegiatan politik yang tidak sesuai dengan martabat, kedudukan dan kewajiban sebagai pejabat Negeri, dan melarang untuk memasuki/menjadi anggota sesuatu organisasi politik bagi pejabat beberapa jabatan Negeri tertentu;
c.
bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 2 tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan partai politik bagi pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah guna mengatur jabatan-jabatan tertentu yang tidak dapat diadakan perangkapan dengan keanggotaan organisasi politik.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966;
3.
Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No.263)
4.
Undang-undang No. 2 tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 8).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGATURAN KEHIDUPAN POLITIK PEJABAT-PEJABAT NEGERI DALAM RANGKA PEMBINAAN SISTIM KEPEGAWAIAN NEGERI REPUBLIK INDONESIA. PELAKSANAAN PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIAN DAN TUGAS-TUGAS SUATU JABATAN NEGERI
BAB I
DAN TUGAS-TUGAS SUATU JABATAN NEGERI
Pasal 1
(1)
Semua peraturan-peraturan kepegawaian yang mengatur kedudukan hukum, kedudukan keuangan, pemberian penghargaan dan pemberian hukuman jabatan dan hal-hal kepegawaian lainnya harus dilaksanakan semata-mata berdasarkan prestasi kerja, mutu kerja, kerajinan, kesetiaan, penghargaan jabatan dan lain-lain syarat-syarat kepegawaian yang berlaku dan tidak didasarkan atas perbedaan keturunan, kelamin, agama, partai politik, organisasi massa, golongan dan daerah.
(2)
Semua pejabat Negeri dalam melaksanakan tugas jabatan Negara wajib menggunakan cara-cara bekerja tanpa mengadakan pembedaan berdasarkan keturunan, kelamin, agama, partai politik, organisasi massa, golongan dan daerah. PENGATURAN KEHIDUPAN POLITIK PEJABAT-PEJABAT NEGERI.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksuddengan ,,pejabat Negeri" dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ialah semua pejabat yang karena jabatannya itu mendapat tambahan penghasilan yang dibayar dari keuangan Negara.
BAB II
PEJABAT-PEJABAT NEGERI
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah ini maka :
a.
semua Pejabat Negeri dalam melaksanakan jabatannya tidak dibenarkan melakukan kegiatan-kegiatan politik yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai pejabat Negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan, kegiatan politik" dalam pasal 2 huruf Peraturan Pemerintah ini ialah semua kegiatan yang secara formil maupun materiil bersangkutan dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Yang dimaksud dengan kedudukannya sebagai "pejabat Negeri" juga berhubungan dengan martabat dan kewajibannya sebagai pejabat Negeri.
b.
Dilarang untuk memasuki atau menjadi anggota sesuatu organisasi politik pejabat-pejabat dalam jabatan yang berikut :
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ,organisasi politik" dalam pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah ini ialah Partai-partai politik serta golongan Karya dan Ormas-nya yang secaraformilmaupun materiil ber-afiliasi dan bernaung serta taat pada disiplin/keputusan-keputusan dari Partai yang menjadi induknya. Kecuali larangan seperti yang dimaksudkan dalam ayat b angka 1 sampai dengan 6 pasalini masih memungkinkan adanya larangan bagi jabatan-jabatan penting lainnyayang akan ditentukan kemudian oleh Presiden. Karena larangan masuk organisasi politik ini ada sangkut-pautnya dengan hak-hak asasi dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, maka larangan itu dikeluarkan apabila sifat dan tugas sesuatu golongan/jabatan pegawai Negeri memang sungguh-sungguh memerlukannya.
1.
Semua Anggota ABRI.
2.
Semua Pegawai Sipil dalam lingkungan Departemen HANKAM,
3.
Semua Hakim,
4.
Semua Jaksa,
5.
Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Pejabat Tehnis Badan Pemeriksa Keuangan
6.
Gubernur dan Gubernur Pengganti Bank Indonesia,
7.
Jabatan-jabatan penting lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh Presiden.
BAB III
KEMUDIAN OLEH PRESIDEN
Pasal 3
(1)
Apabila pejabat Negeri ternyata melakukan kegiatan-kegiatan sebagai mana disebutkan pada pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah ini, maka pejabat Negeri yang bersangkutan dikenakan hukuman jabatan menurut hukuman jabatan yang berlaku baginya sesuai dengan ketentuan didalam Undang-undang No. 18 tahun 1961 ;
(2)
Pejabat-pejabat Negeri termaksud pasal 2 huruf b yang menjadi anggota organisasi politik diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan negeri;
(3)
Dalam jabatan-jabatan yang tersebut dalam pasal 2 huruf b tidak boleh diangkat dan dipekerjakan tenaga-tenaga yang menjadi anggota organisasi politik. KETENTUAN PERALIHAN.
Penjelasan Pasal:
a. Hukuman jabatan bagi pegawai sipil yang kini berlaku termuat dalam Peraturan PemerintahNomor Tahun 1952 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1952.
b. Hukuman jabatan bagi pejabat-pejabat negeri lainnya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku baginya.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
Pejabat-pejabat Negeri tersebut pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah ini yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih menjadi anggota organisasi politik diharuskan untuk dalam waktu enam bulan mengajukan permohonan berhenti dari jabatan Negeri atau mengajukan pernyataan bahwa ia sudah berhenti sebagai anggota organisasi politik yang bersangkutan kepada pejabat yang berhak mengangkat dan memberhentikannya. KETENTUAN PENUTUP.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal pejabat Negeri tidak mengajukan permohonan c.q. peryataan dalam batas yang ditentukan, maka ia diberhentikan dengan tidakhormat.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penampatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 11 Pebruari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
Penjelasan Umum
1. Dalam usaha membentuk dan memelihara Aparatur Negara yang memiliki sifat-sifat setia terhadap Negara dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila , maka Pemerintah secara terus-menerus melakukan pembinaan suatu sistim kepegawaian (career-service), yang berdasarkan prestasi kerja, mutu kerja dan penghargaan jabatan serta syarat-syarat obyektif lainnya (merit system) dengan meninjau kembali dan memperbaiki peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku sesuai dengan perkembangan kemajuan dan perkembangan kehidupan masyarakat.
2. Sungguhpun pada asasnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, setiap Warga Negara Indonesia berhak Untuk berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, namun dalam kedudukannya sebagai pejabat Negeri berhubung dengan sifat dan tugas kewajibannya yang khas, warga negara tersebut perlu mendapat perlakuan secara khusus pula dalam hubungan dengan hak-hak sebagai Warga
Negara tersebut.
3. Untuk menjamin tercapainya tujuan termaksud, antara lain dipandang perlu untuk mencegah akibat-akibat yang tidak diharapkan dari pada kehidupan politik para pejabat negeri dalam melaksanakan tugasnya, yaitu dengan jalan mengadakan pencegahan melakukan kegiatan-kegiatan politik yang tidak sesuai dengan martabat dan kewajiban sebagai pejabat Negeri, dan melarang memasuki/menjadi anggota sesuatu organisasi politik bagi jabatan Negeri tertentu.
PENJELASAN
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.