Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1957 Tentang Penyerahan Tugas Mengenai Menyewa Rumah-Rumah/Pekarangan-Pekarangan Milik Partikelir Yang Diperlukan Oleh Instansi Pemerintah Sipil Kepada Masing-Masing
Kementerian Yang Bersangkutan
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Penyerahan Tugas Mengenai Menyewa Rumah-Rumah/Pekarangan-Pekarangan Milik Partikelir Yang Diperlukan Oleh Instansi Pemerintah Sipil Kepada Masing-Masing Kementerian Yang Bersangkutan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1957 Tentang Penyerahan Tugas Mengenai Menyewa Rumah-Rumah/Pekarangan-Pekarangan Milik Partikelir Yang Diperlukan Oleh Instansi Pemerintah Sipil Kepada Masing-Masing
Kementerian Yang Bersangkutan
TENTANG PENYERAHAN TUGAS MENGENAI MENYEWA RUMAH-RUMAH/PEKARANGAN-PEKARANGAN MILIK PARTIKELIR YANG DIPERLUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH SIPIL KEPADA MASING-MASING KEMENTERIAN YANG BERSANGKUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengatasi kesulitan dan untuk melancarkan jalannya penyelesaian uang sewa rumah-rumah/pekarangan-pekarangan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah Sipil, perlu segera diadakan perobahan dalam tata-cara pembayarannya sesuai dengan pertumbuhan-pertumbuhan keadaan yang meliputinya;
b.
bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu, bahwa tugas mengenai menyewa rumah-rumah/pekarangan-pekarangan termaksud di atas diserahkan kepada masing-masing Kementerian yang bersangkutan;
Mengingat
:
1.
Staatsblad 1933 No. 509 jo tahun 1934 No. 603 dan Staatsblad1948 No.63;
2.
Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda dahulu tgl. 11 Oktober1937No.9 (bijbladNo.13916);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 33 tahun 1950;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini,
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN TUGAS MENGENAI MENYEWA RUMAH-RUMAH/PEKARANGAN-PEKARANGAN MILIK PARTIKELIR YANG DIPERLUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH SIPIL KEPADA MASING-MASING KEMENTERIAN YANG BERSANGKUTAN
BAB I
BERSANGKUTAN
Pasal 1
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga menyerahkan tugas mengenai menyewa rumah-rumah/pekarangan-pekarangan milik partikelir yang diperlukan oleh instansi Pemerintah Sipil kepada masing-masing Menteri yang bersangkutan.
BAB II
BERSANGKUTAN
Pasal 2
Menteri-menteri yang bersangkutan menyelenggarakan tata-usaha dan keuangan tentang tugas termaksud dalam Pasal 1.
BAB III
BERSANGKUTAN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12Nopember1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SUKARNO)
MENTERIPEKERJAANUMUM
DANTENAGA,
(PANGERANMOH.NOOR)
Diundangkan
pada tanggal 26Nopember 1957.
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
dan Tenaga mengenai penyewaan rumah-rumah/pekarangan-pekarangan milik partikelir untuk keperluan Pemerintah Sipil, sebagaimana termaksud dalam Gouvernements-besluit tanggal 11 Oktober 1937 No. 9 (Bijblad d No. 13916), kepada masing-masing Kementerian yang berkepentingan.
2.
Adapun yang mendorong ke arah penyerahan itu disebabkan karena sistem pemusatan melambatkan penyelesaian tata-usaha tentang pembayaran uang sewa; untuk melancarkan jalannya pekerjaan itu, maka dipandang perlu untuk membagikan pekerjaan itu antara Kementerian-kementerian.
3.
Karena perlu ada persiapan yang makan waktu lama, maka tanggal berlakunya ditetapkan dengan 1 Januari 1958.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NOMOR 157NOMOR1473DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.