Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1957 Tentang Penyerahan Tugas Mengenai Menyewa Rumah-Rumah/Pekarangan-Pekarangan Milik Partikelir Yang Diperlukan Oleh Instansi Pemerintah Sipil Kepada Masing-Masing Kementerian Yang Bersangkutan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyerahan Tugas Mengenai Menyewa Rumah-Rumah/Pekarangan-Pekarangan Milik Partikelir Yang Diperlukan Oleh Instansi Pemerintah Sipil Kepada Masing-Masing Kementerian Yang Bersangkutan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:59
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 November 1957
Tanggal Pengundangan
:26 November 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 157, TLN. No. 1473, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Barang Milik Negara & Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1957 Tentang Penyerahan Tugas Mengenai Menyewa Rumah-Rumah/Pekarangan-Pekarangan Milik Partikelir Yang Diperlukan Oleh Instansi Pemerintah Sipil Kepada Masing-Masing Kementerian Yang Bersangkutan
TENTANG
PENYERAHAN TUGAS MENGENAI MENYEWA RUMAH-RUMAH/PEKARANGAN-PEKARANGAN MILIK PARTIKELIR YANG DIPERLUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH SIPIL KEPADA MASING-MASING KEMENTERIAN YANG BERSANGKUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengatasi kesulitan dan untuk melancarkan jalannya penyelesaian uang sewa rumah-rumah/pekarangan-pekarangan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah Sipil, perlu segera diadakan perobahan dalam tata-cara pembayarannya sesuai dengan pertumbuhan-pertumbuhan keadaan yang meliputinya;
b.
bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu, bahwa tugas mengenai menyewa rumah-rumah/pekarangan-pekarangan termaksud di atas diserahkan kepada masing-masing Kementerian yang bersangkutan;
Mengingat
:
1.
Staatsblad 1933 No. 509 jo tahun 1934 No. 603 dan Staatsblad1948 No.63;
2.
Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda dahulu tgl. 11 Oktober1937No.9 (bijbladNo.13916);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 33 tahun 1950;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini,
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN TUGAS MENGENAI MENYEWA RUMAH-RUMAH/PEKARANGAN-PEKARANGAN MILIK PARTIKELIR YANG DIPERLUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH SIPIL KEPADA MASING-MASING KEMENTERIAN YANG BERSANGKUTAN
BAB I
BERSANGKUTAN
Pasal 1
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga menyerahkan tugas mengenai menyewa rumah-rumah/pekarangan-pekarangan milik partikelir yang diperlukan oleh instansi Pemerintah Sipil kepada masing-masing Menteri yang bersangkutan.
BAB II
BERSANGKUTAN
Pasal 2
Menteri-menteri yang bersangkutan menyelenggarakan tata-usaha dan keuangan tentang tugas termaksud dalam Pasal 1.
BAB III
BERSANGKUTAN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12Nopember1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SUKARNO)
MENTERIPEKERJAANUMUM
DANTENAGA,
(PANGERANMOH.NOOR)
Diundangkan
pada tanggal 26Nopember 1957.
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
dan Tenaga mengenai penyewaan rumah-rumah/pekarangan-pekarangan milik partikelir untuk keperluan Pemerintah Sipil, sebagaimana termaksud dalam Gouvernements-besluit tanggal 11 Oktober 1937 No. 9 (Bijblad d No. 13916), kepada masing-masing Kementerian yang berkepentingan.
2.
Adapun yang mendorong ke arah penyerahan itu disebabkan karena sistem pemusatan melambatkan penyelesaian tata-usaha tentang pembayaran uang sewa; untuk melancarkan jalannya pekerjaan itu, maka dipandang perlu untuk membagikan pekerjaan itu antara Kementerian-kementerian.
3.
Karena perlu ada persiapan yang makan waktu lama, maka tanggal berlakunya ditetapkan dengan 1 Januari 1958.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NOMOR 157NOMOR1473DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…