Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengembangan Pembinaan Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:57
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
:08 Juli 2014
Tanggal Berlaku
:08 Juli 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 157, TLN No. 5554 ,LL SETNEG : 23 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Simbol Negara & Identitas Kebangsaan
Sub Subsektor
:
Bahasa Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009

1. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. BENDERA NEGARA 3. BAHASA NEGARA 4. LAMBANG NEGARA 5. LAGU KEBANGSAAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA 7. KETENTUAN PIDANA 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014
TENTANG
PENGEMBANGAN PEMBINAAN DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
2.
Pembinaan Bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.
3.
Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
4.
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
7.
Sastra Indonesia adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Indonesia, tinjauan kritis atas karya sastra dalam Bahasa Indonesia, atau tinjauan kritis atas karya sastra Indonesia.
8.
Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam bahasa daerah, atau tinjauan kritis atas karya sastra daerah.
9.
Media Massa adalah sarana informasi dan komunikasi untuk umum dalam bentuk cetak, elektronik, atau bentuk lain.
10.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah;
b.
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Sastra Indonesia dan Sastra Daerah;
c.
penyediaan fasilitas bagi warga negara Indonesia dalam meningkatkan kompetensi berbahasa asing; dan
d.
peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra dilakukan sesuai dengan:
a.
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b.
kondisi politik, ekonomi, dan sosial; dan
c.
keberagaman budaya bangsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA
Pasal 4
(1)
Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara.
(2)
Bahasa-bahasa di Indonesia selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing berkedudukan sebagai Bahasa Daerah.
(3)
Bahasa-bahasa di Indonesia selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah berkedudukan sebagai Bahasa Asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai:
a.
jati diri bangsa;
b.
kebanggaan nasional;
c.
sarana pemersatu berbagai suku bangsa; dan
d.
sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
(2)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai:
a.
bahasa resmi kenegaraan;
b.
bahasa pengantar pendidikan;
c.
sarana komunikasi tingkat nasional;
d.
sarana pengembangan kebudayaan nasional;
e.
sarana transaksi dan dokumentasi niaga;
f.
sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
g.
bahasa Media Massa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Bahasa Daerah berfungsi sebagai:
a.
pembentuk kepribadian suku bangsa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepribadian suku bangsa" adalah perilaku dan tata krama yang tergambar dari sikap suku bangsa dengan latar belakang budayanya.
b.
peneguh jati diri kedaerahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat berfungsi sebagai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat daerah;
b.
bahasa Media Massa lokal;
c.
sarana pendukung Bahasa Indonesia; dan
d.
sumber Pengembangan Bahasa Indonesia.
Pasal 7
Bahasa Asing berfungsi sebagai:
a.
sarana pendukung komunikasi antarbangsa;
b.
sarana pendukung penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
c.
sumber Pengembangan Bahasa Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWENANGAN PENGEMBANGAN, PEMBINAAN,
Pasal 8
(1)
Pemerintah melaksanakan:
a.
penyusunan kebijakan nasional Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia;
b.
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia; dan
c.
fasilitasi yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyusunan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan.
(3)
Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Pemerintah Daerah melaksanakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah; dan
b.
pemberian dukungan terhadap upaya Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia.
(3)
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkoordinasi dengan Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a.
penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyiapan sumber daya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
fasilitasi lain yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"fasilitasi lain" antara lain pelatihan yang diberikan untuk meningkatkan mutu dan keterampilan berbahasa dan bersastra.
Penjelasan Pasal:
Dalam mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan unit pelaksana teknis Badan serta pakar bahasa dan Sastra Daerah.
BAB IV
PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
(1)
Pengembangan Bahasa dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ranah" adalah lingkungan penggunaan bahasa yang merupakan kombinasi antara partisipan, topik, dan tempat, misalnya ranah keluarga, ranah pendidikan, ranah pekerjaan, dan ranah keagamaan.
(2)
Pengembangan Sastra dilakukan terhadap sastra yang bermutu dan bernilai luhur.
Bagian Kedua Pengembangan Bahasa
Pasal 11
(1)
Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan untuk:
a.
memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara; dan
b.
meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
(2)
Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan melalui:
a.
penelitian kebahasaan;
b.
pengayaan kosakata;
c.
pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;
d.
penyusunan bahan ajar;
e.
penyusunan alat uji kemahiran berbahasa;
f.
penerjemahan; dan
g.
publikasi hasil Pengembangan Bahasa Indonesia.
(3)
Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembakuan dan kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pengembangan Bahasa Daerah dilakukan untuk memantapkan dan meningkatkan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Pengembangan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penelitian kebahasaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengayaan kosakata;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kodifikasi"adalah pencatatan norma yang telah dihasilkan oleh pembakuan dalam bentuk seperti tata bahasa, pedoman lafal, pedoman ejaan, pedoman pembentukan istilah, dan kamus.
d.
penyusunan bahan ajar;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penerjemahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
publikasi hasil pengembangan Bahasa Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengembangan Sastra
Pasal 13
(1)
Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan untuk:
a.
memantapkan kedudukannya sebagai kekayaan budaya bangsa dan sebagai pengungkapan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan;
b.
meningkatkan fungsinya sebagai peneguh jati diri bangsa dan solidaritas kemanusiaan; dan
c.
meningkatkan posisi Sastra Indonesia sebagai bagian dari sastra dunia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sastra dunia" adalah sastra yang diperhitungkan oleh masyarakat internasional karena memiliki mutu dan pengaruh yang universal.
(2)
Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan melalui:
a.
penelitian kesastraan Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kesastraan"antaralain karya sastra, kritik sastra, sejarah sastra, pengajaran sastra, dan apresiasi sastra.
b.
peningkatan jumlah dan mutu karya sastra dan kritik sastra Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kodifikasi sastra Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyusunan bahan ajar;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penerjemahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengalihwahanaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
publikasi hasil pengembangan Sastra Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Sastra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian dari sastra dunia (2) Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan melalui
Pasal 14
(1)
Pengembangan Sastra Daerah dilakukan untuk mendukung dan memperkukuh kepribadian suku bangsa, meneguhkan jati diri kedaerahan, dan mengungkapkan serta mengembangkan budaya daerah dengan Bahasa Daerah yang bersangkutan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Pengembangan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penelitian kesastraan daerah;
b.
peningkatan jumlah dan mutu karya Sastra Daerah dan kritik sastra daerah;
c.
kodifikasi sastra daerah;
d.
penerjemahan; dan
e.
publikasi hasil pengembangan Sastra Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
(1)
Pembinaan dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan sastra dilakukan terhadap tradisi bersastra di kalangan sastrawan pemula dan penikmat sastra.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tradisi bersastra" adalah aktivitas yang berkelanjutan dari satu generasi ke generasi dalam penulisan sastra, kritik, dan peningkatan mutu pembaca.
Bagian Kedua Pembinaan Bahasa
Paragraf 1 Bahasa Indonesia
Pasal 16
(1)
Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Indonesia dilakukan untuk:
a.
meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa Indonesia;
b.
meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
c.
meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
d.
menciptakan suasana yang kondusif untuk Pembinaan Bahasa Indonesia; dan
e.
meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
pendidikan;
b.
pelatihan;
c.
pemasyarakatan Bahasa Indonesia;
d.
penetapan dan penerapan standar kemahiran berbahasa Indonesia; dan
e.
penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa Indonesia.
(3)
Pembinaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selaras dengan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing di tingkat global.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan akses untuk mempelajari Bahasa Indonesia bagi setiap warga negara Indonesia yang belum pernah memperoleh kesempatan mempelajarinya atau belum pernah menjadi penutur Bahasa Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Yang dimaksud dengan "pemasyarakatan bahasa" adalah upaya menyebarluaskan informasi dan kebijakan kebahasaan dan kesastraan melalui, antara lain, sosialisasi pedoman dan peraturan, serta sayembara bahasa. Huruf d Huruf e
Pasal 17
(1)
Standar kemahiran berbahasa Indonesia merupakan standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia.
(2)
Standar kemahiran berbahasa Indonesia dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan wajib menyelenggarakan pembelajaran Bahasa Indonesia.
(2)
Pembelajaran Bahasa Indonesia pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia dan dimuat dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Kemahiran berbahasa Indonesia diukur dengan standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau melalui uji kemahiran berbahasa Indonesia.
(2)
Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan dengan mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia.
(3)
Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kursus bahasa, atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Warga negara asing yang akan bekerja dan/atau mengikuti pendidikan di Indonesia atau akan menjadi warga negara Indonesia harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan standar kemahiran berbahasa Indonesia yang dipersyaratkan.
(2)
Warga negara asing yang belum memenuhi standar kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
(3)
Standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Bahasa Daerah
Pasal 21
(1)
Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Daerah dilakukan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa daerah;
b.
meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan berbahasa daerah;
c.
meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Daerah secara lisan ataupun tertulis menurut kaidah Bahasa Daerah; dan
d.
meningkatkan kemampuan masyarakat berbahasa daerah.
(2)
Pembinaan Bahasa Daerah dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-masing pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b.
pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-masing pada pendidikan program kesetaraan;
c.
penggunaan Bahasa Daerah di ranah keluarga, adat istiadat, dan seni budaya daerah; dan
d.
penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa daerah.
(3)
Bahasa Daerah yang diajarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b adalah:
a.
bahasa asli daerah yang bersangkutan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bahasa asli daerah" adalah bahasa yang tumbuh dan berkembang, serta digunakan sebagai bahasa pertama atau bahasa ibu oleh penduduk asli suatu daerah.
b.
Bahasa Daerah dari daerah lain yang penuturnya paling banyak di wilayah tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan Bahasa Daerah di wilayah masing-masing, paling sedikit melalui:
a.
penerbitan buku-buku berbahasa daerah;
b.
penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya daerah;
c.
pembentukan dan/atau pemberdayaan lembaga adat daerah; dan
d.
penyelenggaraan pertemuan dalam rangka pelestarian Bahasa Daerah.
Paragraf 3 Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Berbahasa Asing
Pasal 22
(1)
Fasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing bagi warga negara Indonesia dilakukan untuk:
a.
mempercepat dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
b.
meningkatkan kemampuan dan memperluas komunikasi antarbangsa.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajaran Bahasa Asing, baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan nonformal.
(3)
Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing melalui:
a.
peningkatan mutu pengajaran Bahasa Asing;
b.
pengadaan bahan ajar; dan
c.
pengadaan pendidik Bahasa Asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembinaan Sastra
Pasal 23
(1)
Pembinaan Sastra Indonesia dilakukan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meningkatkan sikap apresiatif masyarakat terhadap Sastra Indonesia;
b.
meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra Indonesia; dan
c.
menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Indonesia.
(2)
Pembinaan Sastra Indonesia dilakukan melalui:
a.
pendidikan sastra;
Penjelasan: Pendidikan sastra di tingkat pendidikan dasar dan menengah diupayakan untuk menumbuhkan dan meningkatkan daya apresiasi dan kreasi. Selain mematangkan daya apresiasi dan kreasi, pendidikan sastra di perguruan tinggi diupayakan untuk menumbuhkan kepakaran kritik sastra.
b.
pelatihan sastra;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembinaan Sastra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi bangsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pembinaan Sastra Daerah dilakukan untuk:
a.
meningkatkan kreativitas dan apresiasi masyarakat daerah terhadap Sastra Daerah;
b.
meningkatkan kemampuan masyarakat daerah untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra Daerah; dan
c.
menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Daerah.
(2)
Pembinaan Sastra Daerah dilakukan melalui:
a.
pendidikan sastra;
b.
pelatihan sastra;
c.
penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;
d.
penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra; dan
e.
penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra.
(3)
Pembinaan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi kedaerahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 25
(1)
Pelindungan terhadap bahasa yang masih digunakan oleh:
a.
sebagian generasi muda dalam hampir semua ranah; atau
b.
semua generasi muda dalam ranah keluarga, agama, dan kegiatan adat; dilakukan sampai tahap revitalisasi untuk pelestarian.
(2)
Pelindungan terhadap bahasa yang tidak digunakan lagi oleh penutur generasi muda dilakukan sampai tahap dokumentasi.
Penjelasan: Yangdimaksuddengan"dokumentasi"adalah pengumpulan, pengolahan, pemilihan, pemeliharaan, dan penyampaian informasi kebahasaan.
Pasal 26
(1)
Pelindungan sastra dilakukan terutama terhadap sastra lama baik sastra lisan maupun tulis.
Penjelasan: Yangdimaksud dengan"sastra lama"adalah sastra lisan dan sastra tulisan tangan (manuskrip). Yang dimaksud dengan "revitalisasi" adalah perbuatan menggiatkan kembali tradisi bersastra sesuai dengan fungsinya.
(2)
Pelindungan sastra lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap sastra yang hanya tinggal berfungsi sebagai sarana adat, ibadah, dan/atau hiburan dilakukan sampai dengan tahap revitalisasi.
(3)
Pelindungan sastra tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a.
karya sastra yang bernilai luhur dilakukan sampai dengan tahap aktualisasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aktualisasi" adalah pengungkapan kembali bentuk dan nilai-nilaike dalam kemasan masakini.
b.
bentuk fisik naskah dan nilai yang terkandung di dalamnya dilakukan sampai dengan tahap dokumentasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelindungan sastra tulis terhadap bentuk fisik naskah" adalah pelindungan naskah karya sastradari kepunahan atau kerusakan dan praktik jual beli naskah tanpa izin Pemerintah.
Bagian Kedua Pelindungan Bahasa
Pasal 27
(1)
Pelindungan Bahasa Indonesia dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara.
(2)
Pelindungan Bahasa Indonesia dilakukan paling sedikit melalui:
a.
pendidikan;
Penjelasan: Pelindungan bahasa Indonesia melalui dunia pendidikan dilakukan dengan menggunakanbahasa itu sebagai bahasa pengantar dan menjadikannya sebagai mata pelajaran.
b.
pengembangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penelitian kebahasaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pendokumentasian; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pendokumentasian" antara lain berupa perekaman, alih media, dan pengawetan.
f.
publikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pelindungan Bahasa Daerah dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa Daerah sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, dan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penggalian potensi bahasa" adalahpengkajiankandungannilai-nilai kearifan lokal yang ada dalam Bahasa Daerah serta upaya identifikasi keunggulan ciri linguistik dalam Bahasa Daerah.
(2)
Pelindungan Bahasa Daerah dilakukan paling sedikit melalui:
a.
pendidikan;
b.
penggalian potensi bahasa;
c.
pengaksaraan;
d.
pendataan;
e.
pendaftaran;
f.
revitalisasi penggunaan Bahasa Daerah;
g.
pendokumentasian; dan
h.
publikasi.
(3)
Pengaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan menggunakan aksara Indonesia atau mengadaptasi aksara daerah lain yang serumpun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan oleh Badan berdasarkan masukan Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kriteria Bahasa Daerah yang dapat didaftarkan dan mekanisme pendaftarannya ditetapkan oleh Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Cukup jelas. Huruf d Huruf e Huruf f Huruf g Yang dimaksud dengan"pendokumentasian" antara lain berupa perekaman, alih media, dan pelestarian. Huruf h Yangdimaksuddengan"publikasi"meliputi penerbitan dan penyebarluasan informasi terkait bahasa antara lain melalui Media Massa, seminar, dan lokakarya.
Bagian Ketiga Pelindungan Sastra
Pasal 29
(1)
Pelindungan Sastra Indonesia dilakukan untuk mempertahankan fungsi Sastra Indonesia sebagai sarana:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai kemanusiaan;
b.
penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti;
c.
peneguhan jati diri bangsa dan penumbuhan solidaritas kemanusiaan; dan
d.
pengungkapan wawasan keindonesiaan.
(2)
Pelindungan Sastra Indonesia dilakukan paling sedikit melalui:
a.
pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendataan dan pendaftaran;
Penjelasan: Pendataan dan pendaftaran Sastra Indonesia mencakupupayapelindungan terhadaphak cipta/hak kekayaan intelektual dan budaya serta kearifan lokal.
c.
pendokumentasian;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
peningkatan apresiasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
publikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pelindungan Sastra Daerah dilakukan untuk mempertahankan fungsi Sastra Daerah sebagai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai kedaerahan;
b.
penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti;
c.
pengungkapan budaya daerah dan kearifan lokal;
d.
peneguhan jati diri daerah dan penumbuh solidaritas kemanusiaan; dan
e.
pengungkapan wawasan kedaerahan.
(2)
Pelindungan Sastra Daerah dilakukan paling sedikit melalui:
a.
pendidikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transkripsi" adalah pengalihan tuturan ke dalam bentuk tulisan atau pengalihan bentuk bahasa dari lisan ke tulisan.
b.
penelitian;
c.
pendataan;
d.
pendaftaran;
e.
transkripsi;
f.
transliterasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transliterasi” adalah pengalihan tulisan dari satu aksara ke aksara lain, misalnya dari aksara Arab ke dalam aksara Latin.
g.
penerjemahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penyaduran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyaduran" adalah penyusunan kembali cerita secara bebas tanpa merusak garis besar atau inti cerita.
i.
pengalihwahanaan;
Penjelasan: Yang dimaksud "pengalihwahanaan" adalah upaya mengubah media ekspresi karya sastra, misalnya dari puisi menjadi musik, sinetron, dan/atau film.
j.
aktualisasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aktualisasi" misalnya penerapan kembali nilai-nilai lama ke dalam penyesuaian kehidupan masa kini.
k.
publikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Badan berdasarkan masukan Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kriteria Sastra Daerah yang dapat didaftarkan dan mekanisme pendaftarannya ditetapkan oleh Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Pasal 31
(1)
Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional bertujuan untuk menunjukkan jati diri dan meningkatkan daya saing bangsa.
(2)
Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penggunaan Bahasa Indonesia di forum internasional;
b.
pengembangan program pengajaran Bahasa Indonesia untuk orang asing;
c.
peningkatan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan pihak luar negeri;
d.
pengembangan dan pemberdayaan pusat pembelajaran Bahasa Indonesia di luar negeri; dan/atau
e.
upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasi oleh Badan.
(4)
Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri sebagai kebijakan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 32
Dana yang diperlukan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional bersumber dari:
a.
APBN;
b.
APBD; dan/atau
c.
sumber lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 157
Penjelasan Umum
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, Bahasa Indonesia yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan menjadi salah satupengikatkeragaman suku bangsa dalam semangat kebangsaan Indonesia. Para pemuda pada tahun tersebut menyatakan ikrar yang mengaku bertumpah darah yang satu tanah air Indonesia, berbangsa yang satu bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia.
Semangat Sumpah Pemuda melandasi Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengukuhkan bahwa bahasa negara ialah Bahasa Indonesia. Kemudian, Bahasa Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Bahasa Asing mempunyai kedudukan dan fungsi yang berbeda, sebagaimana telah dirumuskan dalam Politik Bahasa Nasional. Bahasa-bahasa itu sangat diperlukan untuk membangun kehidupan bangsa yang cerdas, kompetitif, dan berprestasi dengan tetap berpijak pada akar budaya bangsa sendiri. Ketika batas-batas wilayah negara tidak lagi menjadi batas wilayah kebahasaan yang tegas, penguasaan Bahasa Asing dapat dipastikan menjadi sarana yang penting untuk memperoleh manfaat sebanyak-banyaknya atas kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam
konteks semacam itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah mengatur penggunaan Bahasa Indonesia. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan juga mengatur Pengembangan, Pembinaan, Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Daerah, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
Khusus mengenai Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Daerah, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 44ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mengatur tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Adapun materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain kedudukan dan fungsi bahasa, kewenangan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, pengembangan bahasa dan sastra, pembinaan bahasa dan sastra, pelindungan bahasadan sastra, dan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…