1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerima...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2007
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya penyesuaian atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
BAB I
PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional meliputi penerimaan dari:
a.
Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan;
b.
Jasa Survei dan Pemetaan;
c.
Jasa Pelatihan;
d.
Jasa Intelektual;
e.
Jasa Sewa; dan
f.
Jasa Pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4)
Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan pemetaan wilayah tertentu sesuai dengan permintaan pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LAIN
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LAIN
Pasal 3
(1)
Tarif Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya pengiriman.
(2)
Biaya pengiriman Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAH INI TIDAK TERMASUK BIAYA PENGIRIMAN
Pasal 4
(1)
Tarif Jasa Survei dan Pemetaan, Jasa Pelatihan, Jasa Intelektual dan Jasa Sewa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMERINTAH INI TIDAK TERMASUK BIAYA PENGIRIMAN
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Pengertian mengenai Kas Negara adalah Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB VI
KAS NEGARA
Pasal 6
(1)
Atas permintaan pihak tertentu, Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,- (nol rupiah).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
NASIONAL SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 7
(1)
Kepada pihak yang bekerjasama dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional untuk menjual Produk Hasil Survei dan Pemetaan berupa produk cetakan dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen), dan berupa produk dijital dikenakan tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pihak yang bekerja sama untuk penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan dalam hal ini misalnya Gerai (Outlet).
(2)
Besarnya tarif penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan yang dilaksanakan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
INI
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
INI
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 127
Penjelasan Umum
Sehubungan dengan adanya perubahan kondisi ekonomi yang menyebabkan kenaikan biaya dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, maka perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.
Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.