Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Hibah Kepada Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:57
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
:09 Desember 2005
Tanggal Berlaku
:09 Desember 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2005 No. 139, TLN No. 4577, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
APBN Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004

1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan antar Pemerintahan Daerah perlu diatur secara adil dan selaras; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antarsusunan pemerintahan; bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti. 2. Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400). 3. Penegasan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan; Penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21; Pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil; Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Umum; Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Khusus; Penambahan pengaturan Hibah dan Dana Darurat; Penyempurnaan persyaratan dan mekanisme Pinjaman Daerah, termasuk Obligasi Daerah; Pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan; Penegasan pengaturan Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan Prinsip akuntabilitas dan responsibilitas dalam Undang-Undang ini dipertegas dengan pemberian sanksi.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2005
TENTANG
HIBAH KEPADA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hibah Kepada Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HIBAH KEPADA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.
Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu di bayar kembali.
8.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah, selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Pemerintah Daerah.
9.
Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, selanjutnya disingkat NPPH adalah naskah perjanjian penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN HIBAH
Pasal 2
(1)
Hibah bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dalam Negeri; dan/atau
b.
Luar Negeri.
(2)
Hibah dari Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri; dan/atau
d.
Kelompok masyarakat/perorangan.
(3)
Hibah dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari:
a.
Bilateral;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hibah bilateral adalah hibah yang berasal dari pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga/badan keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutan untuk melaksanakan pemberian hibah.
b.
Multilateral; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hibah multilateral adalah hibah yang berasal dari lembaga multilateral.
c.
Donor lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan donor lainnya adalah Badan/lembaga/organisasi/kelompok masyarakat/perorangan luar negeri yang tidak termasuk lembaga bilateral dan multilateral.
Pasal 3
(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kriteria tertentu antara lain kemampuan keuangan daerah, penyelenggaraan kegiatan berskala nasional ataui internasional didaerah, kemampuan daerah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan dasar umum.
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hibah daerah yang berasal dari dalam negeri dituangkan dalam NPHD antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.
Pasal 4
(1)
Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dituangkan dalam naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pemerintah dan pemberi hibah luar negeri.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh Pemerintah sebagai hibah kepada Daerah.
(3)
Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam NPPH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam hal hibah yang bersumber dari Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mensyaratkan adanya dana pendamping, Pemerintah Daerah wajib menyediakannya.
(2)
Dalam hal hibah yang bersumber dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mensyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyediakannya.
Penjelasan Pasal:
Dana pendamping adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk pelaksanaan penerimaan hibah. Dana pendamping dapat berupa uang, barang, maupun jasa yang dikelola dalam APBD. Dalam hal dana pendamping berupa uang, maka besarannya didasarkan pada peta kapasitas fiskal Daerah. Yang dimaksud dengan kewajiban yang harus dipenuhi antara lain dapat berupa dana pendamping, barang dan jasa.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENERIMAAN HIBAH
Pasal 7
Penerimaan Hibah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat, dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan didalam NPHD dan/atau NPPH.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud tidak mengikat adalah tidak mengikat secara politis baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan tidak mempengaruhi kebijakan daerah. Yang dimaksud secara politis antara lain tidak bertentangan dengan ideologi negara.
Pasal 8
(1)
Bentuk hibah berupa :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Uang;
b.
Barang; dan/atau
c.
Jasa.
(2)
Hibah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa rupiah, devisa, dan/atau surat berharga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hibah dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan barang bergerak antara lain peralatan, mesin, kendaraan bermotor.Yang dimaksud dengan barang tidak bergerak antara lain tanah, rumah, gedung, dan bangunan.
(4)
Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian , dan jasa lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PENGGUNAAN HIBAH
Bagian Kesatu Tujuan Hibah
Pasal 9
Hibah digunakan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum, serta pemberdayaan aparatur Daerah.
Penjelasan Pasal:
Penggunaan hibah untuk kegiatan yang merupakan kewenangan daerah.
Pasal 10
(1)
Hibah dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan hibah dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikelola melalui mekanisme APBN dan APBD.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, c, dan d dikelola melalui mekanisme APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketiga Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Hibah
Pasal 11
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pertanggungjawaban hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaporkan melalui mekanisme pelaporan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
(1)
Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Hibah dimaksud.
(2)
Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dari pelaksanaan perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat pada tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 139
Penjelasan Umum
Prinsip kebijakan perimbangan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Sumber pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi di daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah dan Lain-lain Pendapatan. Salah satu komponen Lain-lain Pendapatan yang dinyatakan dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagai bentuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah hibah. Hibah daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah dalam/luar negeri, badan/lembaga dalam/luar negeri atau perseorangan yang tidak perlu dibayar kembali. Penerimaan ini bersifat tidak mengikat sehingga tidak dapat mempengaruhi kebijakan daerah. Hibah digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan daerah. Pemberian hibah dapat berupa dana, barang maupun jasa termasuk tenaga ahli atau pelatihan.

Paper Terkait

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…